أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـٰٔنَ بٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۗ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ وَلَا تُبَاشِرُوْهُنَّ وَاَنْتُمْ عَاكِفُوْنَۙ فِى الْمَسٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَقْرَبُوْهَاۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ
uḥilla lakum lailataṣ-ṣiyāmir-rafaṡu ilā nisā`ikum, hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunn, 'alimallāhu annakum kuntum takhtānụna anfusakum fa tāba 'alaikum wa 'afā 'angkum, fal-āna bāsyirụhunna wabtagụ mā kataballāhu lakum, wa kulụ wasyrabụ ḥattā yatabayyana lakumul-khaiṭul-abyaḍu minal-khaiṭil-aswadi minal-fajr, ṡumma atimmuṣ-ṣiyāma ilal-laīl, wa lā tubāsyirụhunna wa antum 'ākifụna fil-masājid, tilka ḥudụdullāhi fa lā taqrabụhā, każālika yubayyinullāhu āyātihī lin-nāsi la'allahum yattaqụn
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
It has been made permissible for you the night preceding fasting to go to your wives [for sexual relations]. They are clothing for you and you are clothing for them. Allah knows that you used to deceive yourselves, so He accepted your repentance and forgave you. So now, have relations with them and seek that which Allah has decreed for you. And eat and drink until the white thread of dawn becomes distinct to you from the black thread [of night]. Then complete the fast until the sunset. And do not have relations with them as long as you are staying for worship in the mosques. These are the limits [set by] Allah, so do not approach them. Thus does Allah make clear His ordinances to the people that they may become righteous.
أُحِلَّ
اُحِلَّ
dihalalkan
Permitted
لَكُمْ
لَـکُمۡ
bagi kalian
for you
لَيْلَةَ
لَيۡلَةَ
malam
(in the) nights
ٱلصِّيَامِ
الصِّيَامِ
puasa
(of) fasting
ٱلرَّفَثُ
الرَّفَثُ
bercampur
(is) the approach
إِلَىٰ
اِلٰى
kepada/dengan
to
نِسَآئِكُمْ ۚ
نِسَآٮِٕكُمۡؕ
isteri-isterimu
your wives
هُنَّ
هُنَّ
mereka
They
لِبَاسٌۭ
لِبَاسٌ
pakaian
(are) garments
لَّكُمْ
لَّـكُمۡ
bagi kalian
for you
وَأَنتُمْ
وَاَنۡـتُمۡ
dan kalian
and you
لِبَاسٌۭ
لِبَاسٌ
pakaian
(are) garments
لَّهُنَّ ۗ
لَّهُنَّ ؕ
bagi mereka
for them
عَلِمَ
عَلِمَ
telah mengetahui
Knows
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
أَنَّكُمْ
اَنَّکُمۡ
bahwasanya kamu
that you
كُنتُمْ
كُنۡتُمۡ
kalian adalah
used to
تَخْتَانُونَ
تَخۡتَانُوۡنَ
kamu khianat
deceive
أَنفُسَكُمْ
اَنۡفُسَکُمۡ
diri kalian sendiri
yourselves
فَتَابَ
فَتَابَ
maka Dia mengampuni
so He turned
عَلَيْكُمْ
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
towards you
وَعَفَا
وَعَفَا
dan Dia memaafkan
and He forgave
عَنكُمْ ۖ
عَنۡكُمۡۚ
dari kalian
[on] you
فَٱلْـَٔـٰنَ
فَالۡـــٰٔنَ
maka sekarang
So now
بَـٰشِرُوهُنَّ
بَاشِرُوۡهُنَّ
campurilah mereka
have relations with them
وَٱبْتَغُوا۟
وَابۡتَغُوۡا
dan carilah olehmu
and seek
مَا
مَا
apa
what
كَتَبَ
کَتَبَ
telah menetapkan
has ordained
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
لَكُمْ ۚ
لَـكُمۡ
bagi kalian
for you
وَكُلُوا۟
وَكُلُوۡا
dan makanlah
And eat
وَٱشْرَبُوا۟
وَاشۡرَبُوۡا
dan minumlah
and drink
حَتَّىٰ
حَتّٰى
sehingga
until
يَتَبَيَّنَ
يَتَبَيَّنَ
nyata/jelas
becomes distinct
لَكُمُ
لَـكُمُ
bagi kalian
to you
ٱلْخَيْطُ
الۡخَـيۡطُ
benang
the thread
ٱلْأَبْيَضُ
الۡاَبۡيَضُ
putih
[the] white
مِنَ
مِنَ
dari
from
ٱلْخَيْطِ
الۡخَـيۡطِ
benang
the thread
ٱلْأَسْوَدِ
الۡاَسۡوَدِ
hitam
[the] black
مِنَ
مِنَ
dari
of
ٱلْفَجْرِ ۖ
الۡفَجۡرِؕ
waktu fajar
[the] dawn
ثُمَّ
ثُمَّ
kemudian
Then
أَتِمُّوا۟
اَتِمُّوا
sempurnakanlah
complete
ٱلصِّيَامَ
الصِّيَامَ
puasa
the fast
إِلَى
اِلَى
sampai
till
ٱلَّيْلِ ۚ
الَّيۡلِۚ
malam
the night
وَلَا
وَلَا
dan janganlah
And (do) not
تُبَـٰشِرُوهُنَّ
تُبَاشِرُوۡهُنَّ
kamu mencampuri mereka
have relations with them
وَأَنتُمْ
وَاَنۡـتُمۡ
dan kalian
while you
عَـٰكِفُونَ
عٰكِفُوۡنَ
orang yang i'tikaf
(are) secluded
فِى
فِى
dalam
in
ٱلْمَسَـٰجِدِ ۗ
الۡمَسٰجِدِؕ
masjid
the masajid
تِلْكَ
تِلۡكَ
itulah
These
حُدُودُ
حُدُوۡدُ
batas-batas (hukum)
(are the) limits
ٱللَّهِ
اللّٰهِ
Allah
(set by) Allah
فَلَا
فَلَا
maka janganlah
so (do) not
تَقْرَبُوهَا ۗ
تَقۡرَبُوۡهَا ؕ
kamu mendekatinya
approach them
كَذَٰلِكَ
كَذٰلِكَ
demikianlah
Thus
يُبَيِّنُ
يُبَيِّنُ
menerangkan
makes clear
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
ءَايَـٰتِهِۦ
اٰيٰتِهٖ
ayat-ayatNya
His verses
لِلنَّاسِ
لِلنَّاسِ
kepada manusia
for [the] people
لَعَلَّهُمْ
لَعَلَّهُمۡ
supaya mereka
so that they may
يَتَّقُونَ
يَتَّقُوۡنَ
bertakwa
(become) righteous
١٨٧
١٨٧
(187)
(187)
Asbabun Nuzul Ayat 187
Ahmad, Abu Daud, dan al-Hakim meriwayatkan dari jalur
Abdurahman bin Abi Laila dari Mu’adz bin Jabal, ia berkata, “Mereka biasa
makan, minum, dan mendatangi istri-istri selama mereka belum tidur. Apabila
mereka tidur, mereka menahan diri lalu seorang lelaki Anshar Qais bin Sharman
melakukan shalat isya kemudian tidur tanpa makan dan tanpa minum hingga ketika
berada di pagi hari ia sudah dalam keadaan lelah. Sedangkan Umar menggauli
istrinya setelah ia tidur. Lantas ia mendatangi Nabi Muhammad. Selanjutnya
Allah menurunkan firman-Nya, “Dihalalkan
bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu
dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat
menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka
sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah di tetapkan Allah bagimu.
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan
benang hitam, yaitu fajar, Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang
(malam).” Hadis ini terkenal dari Ibnu Abi Laila. Hanya saja ia tidak mendengar
dari Mu’adz, dan hadis ini memiliki penguat.
Al-Bukhari meriwayatkan dari al-Bara’ , ia berkata, “Apabila
seorang sahabat Nabi Muhammad ﷺ berpuasa,
ia tidur sebelum waktu berbuka tiba hingga tidak makan sepanjang malam sampai
waktu berbuka keesokan harinya.. Qais bin Sharmah al-Anshari berpuasa. Saat waktu
buka puasa tiba, ia mendatangi istrinya dan berkata, “Apakah engkau punya
makanan?” Ia menjawab, “Tidak. Tetapi aku akan pergi untuk mencarikannya
untukmu.”
Pada hari itu Qais bin Sharmah bekerja hingga kedua matanya
merasa ngantuk. Lantas istrinya mendatanginya. Saat ia melihat suaminya, ia
berkata, “Kerugian untukmu!” Menjelang tengah hari, Qais bin Sharma pingsan
lalu hal ini dituturkan kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Lantas turunlah ayat berikut, Dihalalkan
bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu.” Mereka pun sangat
bergembira sekali, dan turunlah ayat, “Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan
benang hitam, yaitu fajar.”
Al-Bukhari meriwayatkan dari al-Bara’, ia berkata, ‘Ketika
turun (kewajiban) puasa Ramadhan, (para sahabat) tidak mendekati istri-istrinya
selama sebulan penuh. Lantas ada beberapa orang yang mengkhianati dirinya
sehingga Allah menurunkan firman-Nya, “Allah
mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima
tobatmu dan memaafkan kamu.”
Ahmad, Ibnu Jarir, dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari
jalur Abdullah bin Ka’bah bin Malik dari bapaknya. Ia berkata, “Orang-orang pada
bulan Ramadhan apabila ada seseorang yang berpuasa lalu tiba waktu sore
kemudian tertidur, maka diharamkan baginya makanan, minum, dan istri hingga
berbuka puasa di hari esoknya. Pada suatu malam Umar berbincang-bincang dengan
Rasulullah lantas pergi. Umar mendapati istrinya sudah tidur, tetapi ia
berhasrat berhubungan intim. Istrinya berkata, “Sesungguhnya aku tidur.” Umar
berkata, “Engkau tidak tidur.” Kemudian Umar berhubungan suami istri. Ka’ab
melakukan tindakan seperti itu. Keesokan harinya Umar pergi menemui Nabi
Muhammad ﷺ lalu mengabarkan
hal itu hingga turunlah ayat tersebut.
Firman Allah subhanahu wa Ta ‘ala, “yaitu fajar.”
Al-Bukhari meriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad, ia berkata,
“Diturunkan ayat, “Makan dan minumlah
hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam.” Dan
tidak diturunkan, “yaitu fajar.” Dulu
orang-orang ketika hendak berpuasa, salah seorang dari mereka mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya. Ia terus-menerus makan dan minum
hingga terlihat jelas pandangan keduanya. Lantas Allah menurunkan firman-Nya,
“yaitu fajar.” Mereka pun tahu bahwa itu artinya malam dan siang.
Firman Allah subhanahu wa Ta ‘ala, “Tetapi
jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Qatadah, ia berkata, “Seorang
lelaki apabila sedang beri’tikaf, ia keluar lebih dulu dari masjid untuk
berhubungan suami istri. Lantas turunlah ayat, “Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika beri’tikaf dalam masjid.”