وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
وَلِلْمُطَلَّقٰتِ مَتَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِۗ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ
wa lil-muṭallaqāti matā'um bil-ma'rụf, ḥaqqan 'alal-muttaqīn
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
And for divorced women is a provision according to what is acceptable - a duty upon the righteous.
وَلِلْمُطَلَّقَـٰتِ
وَلِلۡمُطَلَّقٰتِ
dan bagi wanita-wanita yang diceraikan
And for the divorced women
مَتَـٰعٌۢ
مَتَاعٌ ۢ
mut'ah/hadiah
(is) a provision
بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ
بِالۡمَعۡرُوۡفِ ؕ
dengan yang patut
in a fair manner
حَقًّا
حَقًّا
(sebagai) kebajikan
a duty
عَلَى
عَلَى
atas/bagi
upon
ٱلْمُتَّقِينَ
الۡمُتَّقِيۡنَ
orang-orang yang bertakwa
the righteous
٢٤١
٢٤١
(241)
(241)
Asbabun Nuzul Ayat 241
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Zaid, ia berkata, “Ketika
turun, “Dan hendaklah kamu beri mereka
mut’ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut
kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan
kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan. “(QS.Al-Baqarah: 236), seorang lelaki berkata, “Jika baik aku
mengerjakannya dan jika aku tidak ingin, aku tidak akan mengerjakannya. Lantas
Allah menurunkan, “Dan bagi
perempuan-perempuan yang di ceraikan hendaklah diberi mut’ah menurut cara yang
patut sebagai suatu kewajiban bagi orang yang bertakwa.”