وَءَاتِ ذَا ٱلْقُرْبَىٰ حَقَّهُۥ وَٱلْمِسْكِينَ وَٱبْنَ ٱلسَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا
wa āti żal-qurbā ḥaqqahụ wal-miskīna wabnas-sabīli wa lā tubażżir tabżīrā
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
And give the relative his right, and [also] the poor and the traveler, and do not spend wastefully.
وَءَاتِ
وَاٰتِ
dan berikanlah
And give
ذَا
ذَا
keluarga
the relatives
ٱلْقُرْبَىٰ
الۡقُرۡبٰى
yang dekat/kerabat
the relatives
حَقَّهُۥ
حَقَّهٗ
haknya
his right
وَٱلْمِسْكِينَ
وَالۡمِسۡكِيۡنَ
dan orang-orang miskin
and the needy
وَٱبْنَ
وَابۡنَ
dan orang
and the wayfarer
ٱلسَّبِيلِ
السَّبِيۡلِ
yang dalam perjalanan
and the wayfarer
وَلَا
وَلَا
dan jangan
and (do) not
تُبَذِّرْ
تُبَذِّرۡ
kamu memboroskan
spend
تَبْذِيرًا
تَبۡذِيۡرًا
boros
wastefully
٢٦
٢٦
(26)
(26)
Asbabun Nuzul Ayat 26
Ath-Thabrani dan lainnya meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata, "Ketika turun, "Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat." Rasulullah ﷺ memanggil Fatimah lalu memberinya tanah Fadak."
Ibnu Katsir berkata, "Hadits ini pelik karena ia menyebutkan bahwa ayat tersebut Madaniyah. Padahal pendapat yang populer justru sebaliknya." Ibnu Mardawih meriwayatkan hadis serupa dari Ibnu Abbas.