وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā
Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
And give the women [upon marriage] their [bridal] gifts graciously. But if they give up willingly to you anything of it, then take it in satisfaction and ease.
وَءَاتُوا۟
وَاٰ تُوا
dan berikanlah
And give
ٱلنِّسَآءَ
النِّسَآءَ
perempuan-perempuan
the women
صَدُقَـٰتِهِنَّ
صَدُقٰتِهِنَّ
maskawin mereka
their dower
نِحْلَةًۭ ۚ
نِحۡلَةً ؕ
ikhlas/wajib
graciously
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
But if
طِبْنَ
طِبۡنَ
mereka baik hati/menyerahkan
they remit
لَكُمْ
لَـكُمۡ
bagi kalian
to you
عَن
عَنۡ
dari
of
شَىْءٍۢ
شَىۡءٍ
sesuatu (sebagian)
anything
مِّنْهُ
مِّنۡهُ
daripadanya (maskawin)
of it
نَفْسًۭا
نَفۡسًا
sendirian/senang hati
(on their) own
فَكُلُوهُ
فَكُلُوۡهُ
maka makanlah ia
then eat it
هَنِيٓـًۭٔا
هَنِيۡٓــًٔـا
dengan puas
(in) satisfaction
مَّرِيٓـًۭٔا
مَّرِیۡٓـــٴًﺎ
cukup
(and) ease
٤
٤
(4)
(4)
Asbabun Nuzul Ayat 4
Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abu Shalih, ia berkata,
“Seseorang apabila menikahkan seorang jandanya, ia mengambil mas kawinnya.
Selanjutnya Allah melarang mereka melakukan hal itu lalu menurunkan ayat
berikut, “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan yang kamu nikahi)
sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”