وَفِىٓ أَمْوٰلِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّآئِلِ وَٱلْمَحْرُومِ
وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
wa fī amwālihim ḥaqqul lis-sā`ili wal-maḥrụm
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.
And from their properties was [given] the right of the [needy] petitioner and the deprived.
وَفِىٓ
وَفِىۡۤ
dan dalam
And in
أَمْوَٰلِهِمْ
اَمۡوَالِهِمۡ
harta mereka
their wealth
حَقٌّۭ
حَقٌّ
hak
(was the) right
لِّلسَّآئِلِ
لِّلسَّآٮِٕلِ
untuk orang yang meminta
(of) those who asked
وَٱلْمَحْرُومِ
وَالۡمَحۡرُوۡمِ
dan orang yang tidak meminta
and the deprived
١٩
١٩
(19)
(19)
Asbabun Nuzul Ayat 19
Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari al-Hasan bin Muhammad bin
Hanfiyah bahwa Rasulullah ﷺ mengirim ekspedisi perang lalu mendapatkan
kemenangan dan berhasil memperoleh harta rampasan perang. Lantas datanglah satu
kaum yang menyaksikan harta rampasan sehingga turunlah ayat berikut, “Dan pada
harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang
tidak meminta.”