وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوٰجَهُنَّ إِذَا تَرٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ ذٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
وَاِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَبَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ اَنْ يَّنْكِحْنَ اَزْوَاجَهُنَّ اِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوْفِ ۗ ذٰلِكَ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۗ ذٰلِكُمْ اَزْكٰى لَكُمْ وَاَطْهَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ
wa iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa balagna ajalahunna fa lā ta'ḍulụhunna ay yangkiḥna azwājahunna iżā tarāḍau bainahum bil-ma'rụf, żālika yụ'aẓu bihī mang kāna mingkum yu`minu billāhi wal-yaumil-ākhir, żālikum azkā lakum wa aṭ-har, wallāhu ya'lamu wa antum lā ta'lamụn
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.
And when you divorce women and they have fulfilled their term, do not prevent them from remarrying their [former] husbands if they agree among themselves on an acceptable basis. That is instructed to whoever of you believes in Allah and the Last Day. That is better for you and purer, and Allah knows and you know not.
وَإِذَا
وَاِذَا
dan apabila
And when
طَلَّقْتُمُ
طَلَّقۡتُمُ
kamu mentalak
you divorce
ٱلنِّسَآءَ
النِّسَآءَ
isteri-isteri
[the] women
فَبَلَغْنَ
فَبَلَغۡنَ
maka/lalu dia sampai
and they reached
أَجَلَهُنَّ
اَجَلَهُنَّ
masa (iddah) mereka
their (waiting) term
فَلَا
فَلَا
maka jangan
then (do) not
تَعْضُلُوهُنَّ
تَعۡضُلُوۡهُنَّ
kamu menghalangi mereka
hinder them
أَن
اَنۡ
bahwa
[that]
يَنكِحْنَ
يَّنۡكِحۡنَ
mereka kawin
(from) marrying
أَزْوَٰجَهُنَّ
اَزۡوَاجَهُنَّ
(bakal) suami-suami mereka
their husbands
إِذَا
اِذَا
apabila
when
تَرَٰضَوْا۟
تَرَاضَوۡا
mereka saling rela
they agree
بَيْنَهُم
بَيۡنَهُمۡ
diantara mereka
between themselves
بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ
بِالۡمَعۡرُوۡفِؕ
dengan cara yang baik
in a fair manner
ذَٰلِكَ
ذٰ لِكَ
itulah
That
يُوعَظُ
يُوۡعَظُ
dinasehatkan
is admonished
بِهِۦ
بِهٖ
dengannya
with it
مَن
مَنۡ
orang
whoever
كَانَ
كَانَ
adalah dia
[is]
مِنكُمْ
مِنۡكُمۡ
diantara kamu
among you
يُؤْمِنُ
يُؤۡمِنُ
dia beriman
believes
بِٱللَّهِ
بِاللّٰهِ
kepada Allah
in Allah
وَٱلْيَوْمِ
وَالۡيَوۡمِ
dan hari
and the Day
ٱلْـَٔاخِرِ ۗ
الۡاٰخِرِؕ
akhirat
[the] Last
ذَٰلِكُمْ
ذٰ لِكُمۡ
demikian itu
that
أَزْكَىٰ
اَزۡکٰى
lebih baik
(is) more virtuous
لَكُمْ
لَـكُمۡ
bagi kalian
for you
وَأَطْهَرُ ۗ
وَاَطۡهَرُؕ
dan lebih suci
and more purer
وَٱللَّهُ
وَاللّٰهُ
dan Allah
And Allah
يَعْلَمُ
يَعۡلَمُ
Dia mengetahui
knows
وَأَنتُمْ
وَاَنۡـتُمۡ
dan kalian
and you
لَا
لَا
tidak
(do) not
تَعْلَمُونَ
تَعۡلَمُوۡنَ
(kalian) mengetahui
know
٢٣٢
٢٣٢
(232)
(232)
Asbabun Nuzul Ayat 232
Al-Bukhari, Abu Dawud, at-Tirmidzi dan lainnya meriwatakan
dari Mi’qal bin Yasar bahwasanya ia menikahkan saudarinya kepada seorang lelaki
muslim. Ia pun menjadi istri orang itu. Lantas orang itu menjatuhkan talak satu
kepadanya dan tidak rujuk kepadanya hingga habis masa iddahnya. Kemudian
keduanya ingin rujuk kembali. Lelaki itu pun mengajukan lamarannya bersama
orang-orang yang melamar. Saudara wanita itu berkata kepadanya, “Wahai Laka’,
aku telah memuliakanmu dengannya dan menikahkanmu kepadanya lalu engkau
menceraikannya. Demi Allah, ia tidak akan rujuk kepadamu untuk selama-lamanya.”
Allah mengetahui keinginan lelaki itu kepada (mantan) istrinya dan keinginan
(mantan) istrinya kepadanya. Lantas Allah menurunkan, “Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya,
maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila
telah terjalin kecocokan di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari
akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah Mengetahui, sedangkan
kamu tidak mengetahui.” Saat Mi’qal mendengar ayat itu, ia berkata, “Aku
mendengar dan patuh kepada Tuhanku.” Lalu ia memanggil lelaki tersebut dan
berkata, “Aku menikahkanmu dan memuliakanmu.”
Ibnu Marwadih meriwayatkan hadis tersebut dari banyak jalur
Selanjutnya diriwayatkan dari as-Suddi, ia berkata, “Ayat
tersebut turun berkenaan dengan jabir bin Abdillah al-Anshari. Putri pamannya
ditalak satu oleh suaminya hingga selesai masa iddah. Selanjutnya orang itu
ingin rujuk kembali, tetapi Jabir menolak dan berkata, Engkau telah menceraikan
putri paman kami lalu hendak rujuk untuk kedua kalinya.” Sementara itu, wanita
tersebut masih menghendaki suaminya dan ia sudah ridha dengannya. Lantas
turunlah ayat tersebut.
Hadis pertama lebih sahih dan lebih kuat.