وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنۢ بَغَتْ إِحْدَىٰهُمَا عَلَى ٱلْأُخْرَىٰ فَقٰتِلُوا۟ ٱلَّتِى تَبْغِى حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمْرِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن فَآءَتْ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا بِٱلْعَدْلِ وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
wa in ṭā`ifatāni minal-mu`minīnaqtatalụ fa aṣliḥụ bainahumā, fa im bagat iḥdāhumā 'alal-ukhrā fa qātilullatī tabgī ḥattā tafī`a ilā amrillāh, fa in fā`at fa aṣliḥụ bainahumā bil-'adli wa aqsiṭụ, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
And if two factions among the believers should fight, then make settlement between the two. But if one of them oppresses the other, then fight against the one that oppresses until it returns to the ordinance of Allah. And if it returns, then make settlement between them in justice and act justly. Indeed, Allah loves those who act justly.
وَإِن
وَاِنۡ
dan jika
And if
طَآئِفَتَانِ
طَآٮِٕفَتٰنِ
dua golongan
two parties
مِنَ
مِنَ
dari
among
ٱلْمُؤْمِنِينَ
الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
orang-orang yang beriman
the believers
ٱقْتَتَلُوا۟
اقۡتَتَلُوۡا
mereka berperang
fight
فَأَصْلِحُوا۟
فَاَصۡلِحُوۡا
maka damaikanlah
then make peace
بَيْنَهُمَا ۖ
بَيۡنَهُمَاۚ
diantara keduanya
between both of them
فَإِنۢ
فَاِنۡۢ
maka jika
But if
بَغَتْ
بَغَتۡ
berbuat aniaya
oppresses
إِحْدَىٰهُمَا
اِحۡدٰٮهُمَا
salah seorang dari keduanya
one of them
عَلَى
عَلَى
atas
on
ٱلْأُخْرَىٰ
الۡاُخۡرٰى
yang lain
the other
فَقَـٰتِلُوا۟
فَقَاتِلُوا
maka perangilah
then fight
ٱلَّتِى
الَّتِىۡ
yang
one which
تَبْغِى
تَبۡغِىۡ
berbuat aniaya
oppresses
حَتَّىٰ
حَتّٰى
sehingga
until
تَفِىٓءَ
تَفِىۡٓءَ
(golongan) kembali
it returns
إِلَىٰٓ
اِلٰٓى
kepada
to
أَمْرِ
اَمۡرِ
perintah
(the) command
ٱللَّهِ ۚ
اللّٰهِ ۚ
Allah
(of) Allah
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
Then if
فَآءَتْ
فَآءَتۡ
kembali
it returns
فَأَصْلِحُوا۟
فَاَصۡلِحُوۡا
maka damaikanlah
then make peace
بَيْنَهُمَا
بَيۡنَهُمَا
diantara keduanya
between them
بِٱلْعَدْلِ
بِالۡعَدۡلِ
dengan adil
with justice
وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ
وَاَقۡسِطُوۡا ؕ
dan berlaku adil-lah kamu
and act justly
إِنَّ
اِنَّ
sesungguhnya
Indeed
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
يُحِبُّ
يُحِبُّ
menyukai
loves
ٱلْمُقْسِطِينَ
الۡمُقۡسِطِيۡنَ
orang-orang yang berbuat adil
those who act justly
٩
٩
(9)
(9)
Asbabun Nuzul Ayat 9
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Anas bahwa Nabi ﷺ menunggangi keledai lalu berangkat menuju Abdullah bin Ubay. Ia berkata, “Menyingkirlah dariku. Demi Allah, bau busuk keledaimu telah menggangguku.” Seorang lelaki Anshar berkata, “Demi Allah, keledai beliau lebih wangi darimu. “Lantas seorang dari suku Abdullah bin Ubay marah dan masing-masing anggota kabilah marah sehingga terjadilah saling pukul di antara kedua kelompok ini dengan menggunakan pelepah kurma, tangan, dan sandal sehingga di turunkanlah ayat tentang mereka, "Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.”
Said bin Manshur dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Malik, ia berkata, “Ada dua orang lelaki muslim yang saling mencela sehingga kaum yang satu marah terhadap kaum yang lainnya lalu terjadilah saling baku hantam dengan tangan dan sandal, dan Allah pun menurunkan firman-Nya, “Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.”
Ibnu Jarir dan Ibnu Hatim meriwayatkan dari as-Suddi, ia berkata, “Ada seorang lelaki Anshar bernama Imran yang menikah dengan seorang wanita bernama Ummu Zaid. Wanita ini ingin mengunjungi keluarganya, namun suaminya menahannya dan menyekapnya di kamar lotengnya. Lantas wanita itu mengirimkan utusan kepada keluarganya maka datanglah mereka dan menurunkannya untuk membawanya peri. Pada saat itu sang suami keluar dan meminta bantuan kepada keluarganya. Lantas datanglah anak-anak pamannya untuk menahan wanita tersebut dari keluarganya sehingga mereka pun salin dorong dan saling baku hantam dengan sendal. Karena itu, turunlah ayat mengenai mereka, “Dan apabila ada dua golongan orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.”
Rasulullah ﷺ mengutus seseorang kepada mereka untuk mendamaikannya hingga mereka pun kembali kepada perintah Allah.’
Ibnu Jarir meriwayatkan dari al-Hasan, ia berkata, “Terjadilah perselisihan di antara dua klan lalu mereka mengundang juru damai, akan tetapi mereka menolak untuk merespon hasil ketetapan maka Allah pun menurunkan firman-Nya, “Dan apabila ada dua golongan mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Qatadah, ia berkata, “Dituturkan kepada kami bahwa ayat tersebut turun mengenai dua orang Anshar yang berselisih tentang hak mereka. Salah satunya berkata kepada yang lain, “Sungguh, aku akan mengambilnya dengan kekerasan karena banyaknya jumlah kabilahnya.” Sedangkan yang lainnya mengajaknya untuk meminta keputusan kepada Nabi ﷺ. Akan tetapi orang tersebut menolak sehingga terjadilah saling dorong di antara mereka dan mereka saling baku hantam dengan tangan dan sandal, namun tidak terjadi perang dan pedang.