وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ ٱقْتَتَلُوا۟ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا ۖ فَإِنۢ بَغَتْ إِحْدَىٰهُمَا عَلَى ٱلْأُخْرَىٰ فَقٰتِلُوا۟ ٱلَّتِى تَبْغِى حَتَّىٰ تَفِىٓءَ إِلَىٰٓ أَمْرِ ٱللَّهِ ۚ فَإِن فَآءَتْ فَأَصْلِحُوا۟ بَيْنَهُمَا بِٱلْعَدْلِ وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُقْسِطِينَ
وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ
wa in ṭā`ifatāni minal-mu`minīnaqtatalụ fa aṣliḥụ bainahumā, fa im bagat iḥdāhumā 'alal-ukhrā fa qātilullatī tabgī ḥattā tafī`a ilā amrillāh, fa in fā`at fa aṣliḥụ bainahumā bil-'adli wa aqsiṭụ, innallāha yuḥibbul-muqsiṭīn
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
And if two factions among the believers should fight, then make settlement between the two. But if one of them oppresses the other, then fight against the one that oppresses until it returns to the ordinance of Allah. And if it returns, then make settlement between them in justice and act justly. Indeed, Allah loves those who act justly.
وَإِن
وَاِنۡ
dan jika
And if
طَآئِفَتَانِ
طَآٮِٕفَتٰنِ
dua golongan
two parties
مِنَ
مِنَ
dari
among
ٱلْمُؤْمِنِينَ
الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
orang-orang yang beriman
the believers
ٱقْتَتَلُوا۟
اقۡتَتَلُوۡا
mereka berperang
fight
فَأَصْلِحُوا۟
فَاَصۡلِحُوۡا
maka damaikanlah
then make peace
بَيْنَهُمَا ۖ
بَيۡنَهُمَاۚ
diantara keduanya
between both of them
فَإِنۢ
فَاِنۡۢ
maka jika
But if
بَغَتْ
بَغَتۡ
berbuat aniaya
oppresses
إِحْدَىٰهُمَا
اِحۡدٰٮهُمَا
salah seorang dari keduanya
one of them
عَلَى
عَلَى
atas
on
ٱلْأُخْرَىٰ
الۡاُخۡرٰى
yang lain
the other
فَقَـٰتِلُوا۟
فَقَاتِلُوا
maka perangilah
then fight
ٱلَّتِى
الَّتِىۡ
yang
one which
تَبْغِى
تَبۡغِىۡ
berbuat aniaya
oppresses
حَتَّىٰ
حَتّٰى
sehingga
until
تَفِىٓءَ
تَفِىۡٓءَ
(golongan) kembali
it returns
إِلَىٰٓ
اِلٰٓى
kepada
to
أَمْرِ
اَمۡرِ
perintah
(the) command
ٱللَّهِ ۚ
اللّٰهِ ۚ
Allah
(of) Allah
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
Then if
فَآءَتْ
فَآءَتۡ
kembali
it returns
فَأَصْلِحُوا۟
فَاَصۡلِحُوۡا
maka damaikanlah
then make peace
بَيْنَهُمَا
بَيۡنَهُمَا
diantara keduanya
between them
بِٱلْعَدْلِ
بِالۡعَدۡلِ
dengan adil
with justice
وَأَقْسِطُوٓا۟ ۖ
وَاَقۡسِطُوۡا ؕ
dan berlaku adil-lah kamu
and act justly
إِنَّ
اِنَّ
sesungguhnya
Indeed
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
يُحِبُّ
يُحِبُّ
menyukai
loves
ٱلْمُقْسِطِينَ
الۡمُقۡسِطِيۡنَ
orang-orang yang berbuat adil
those who act justly
٩
٩
(9)
(9)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 9
(Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin) hingga akhir ayat. Ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu masalah, yaitu bahwa Nabi saw. pada suatu hari menaiki keledai kendaraannya, lalu ia melewati Ibnu Ubay. Ketika melewatinya tiba-tiba keledai yang dinaikinya itu kencing, lalu Ibnu Ubay menutup hidungnya, maka berkatalah Ibnu Rawwahah kepadanya, "Demi Allah, sungguh bau kencing keledainya jauh lebih wangi daripada bau minyak kesturimu itu," maka terjadilah antara kaum mereka berdua saling baku hantam dengan tangan, terompah dan pelepah kurma (berperang) Dhamir yang ada pada ayat ini dijamakkan karena memandang dari segi makna yang dikandung lafal Thaaifataani, karena masing-masing Thaaifah atau golongan terdiri dari sekelompok orang. Menurut suatu qiraat ada pula yang membacanya Iqtatalataa, yakni hanya memandang dari segi lafal saja (maka damaikanlah antara keduanya) dan Dhamir pada lafal ini ditatsniyahkan karena memandang dari segi lafal. (Jika berbuat aniaya) atau berbuat melewati batas (salah satu dari kedua golongan itu terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali) artinya, rujuk kembali (kepada perintah Allah) kepada jalan yang benar (jika golongan itu telah kembali kepada perintah Allah maka damaikanlah antara keduanya dengan adil) yaitu dengan cara pertengahan (dan berlaku adillah) bersikap jangan memihaklah. (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.)