يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba'di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf'ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah instructs you concerning your children: for the male, what is equal to the share of two females. But if there are [only] daughters, two or more, for them is two thirds of one's estate. And if there is only one, for her is half. And for one's parents, to each one of them is a sixth of his estate if he left children. But if he had no children and the parents [alone] inherit from him, then for his mother is one third. And if he had brothers [or sisters], for his mother is a sixth, after any bequest he [may have] made or debt. Your parents or your children - you know not which of them are nearest to you in benefit. [These shares are] an obligation [imposed] by Allah. Indeed, Allah is ever Knowing and Wise.
يُوصِيكُمُ
يُوۡصِيۡكُمُ
mewasiatkan kepadamu
Instructs you
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
فِىٓ
فِىۡۤ
dalam/untuk
concerning
أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ
اَوۡلَادِكُمۡ
anak-anakmu
your children
لِلذَّكَرِ
لِلذَّكَرِ
bagi (anak) lelaki
for the male
مِثْلُ
مِثۡلُ
seperti
like
حَظِّ
حَظِّ
bagian
(the) portion
ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ
الۡاُنۡثَيَيۡنِ ۚ
dua anak perempuan
(of) two females
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
But if
كُنَّ
كُنَّ
adalah mereka
there are
نِسَآءًۭ
نِسَآءً
perempuan
(only) women
فَوْقَ
فَوۡقَ
di atas
more (than)
ٱثْنَتَيْنِ
اثۡنَتَيۡنِ
dua orang perempuan
two
فَلَهُنَّ
فَلَهُنَّ
maka bagi mereka
then for them
ثُلُثَا
ثُلُثَا
dua pertiga
two thirds
مَا
مَا
apa
(of) what
تَرَكَ ۖ
تَرَكَ ۚ
ditingalkan
he left
وَإِن
وَاِنۡ
dan jika
And if
كَانَتْ
كَانَتۡ
adalah ia
(there) is
وَٰحِدَةًۭ
وَاحِدَةً
seorang
(only) one
فَلَهَا
فَلَهَا
maka baginya
then for her
ٱلنِّصْفُ ۚ
النِّصۡفُ ؕ
separuh
(is) half
وَلِأَبَوَيْهِ
وَلِاَ بَوَيۡهِ
dan untuk dua ibu-bapaknya
And for his parents
لِكُلِّ
لِكُلِّ
bagi masing-masing
for each
وَٰحِدٍۢ
وَاحِدٍ
seorang
one
مِّنْهُمَا
مِّنۡهُمَا
dari keduanya
of them
ٱلسُّدُسُ
السُّدُسُ
seperenam
a sixth
مِمَّا
مِمَّا
dari apa/harta
of what
تَرَكَ
تَرَكَ
ia tinggalkan
(is) left
إِن
اِنۡ
jika
if
كَانَ
كَانَ
ia adalah
is
لَهُۥ
لَهٗ
baginya
for him
وَلَدٌۭ ۚ
وَلَدٌ ۚ
anak laki-laki
a child
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
But if
لَّمْ
لَّمۡ
tidak
not
يَكُن
يَكُنۡ
adalah
is
لَّهُۥ
لَّهٗ
baginya
for him
وَلَدٌۭ
وَلَدٌ
anak laki-laki
any child
وَوَرِثَهُۥٓ
وَّوَرِثَهٗۤ
dan mewarisinya
and inherit[ed] him
أَبَوَاهُ
اَبَوٰهُ
ibu-bapaknya
his parents
فَلِأُمِّهِ
فَلِاُمِّهِ
maka bagi ibunya
then for his mother
ٱلثُّلُثُ ۚ
الثُّلُثُ ؕ
sepertiga
(is) one third
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
And if
كَانَ
كَانَ
ia adalah
are
لَهُۥٓ
لَهٗۤ
baginya
for him
إِخْوَةٌۭ
اِخۡوَةٌ
saudara-saudara
brothers and sisters
فَلِأُمِّهِ
فَلِاُمِّهِ
maka bagi ibunya
then for his mother
ٱلسُّدُسُ ۚ
السُّدُسُ
seperenam
(is) the sixth
مِنۢ
مِنۡۢ
dari
from
بَعْدِ
بَعۡدِ
sesudah
after
وَصِيَّةٍۢ
وَصِيَّةٍ
berwasiat
any will
يُوصِى
يُّوۡصِىۡ
ia wasiatkan
he has made
بِهَآ
بِهَاۤ
baginya
[of which]
أَوْ
اَوۡ
atau
or
دَيْنٍ ۗ
دَيۡنٍ ؕ
(dibayar) hutang
any debt
ءَابَآؤُكُمْ
اٰبَآؤُكُمۡ
ibu-bapakmu/orang tuamu
Your parents
وَأَبْنَآؤُكُمْ
وَاَبۡنَآؤُكُمۡ ۚ
dan anak-anakmu
and your children
لَا
لَا
tidak
not
تَدْرُونَ
تَدۡرُوۡنَ
kamu mengetahui
you know
أَيُّهُمْ
اَيُّهُمۡ
siapa diantara mereka
which of them
أَقْرَبُ
اَقۡرَبُ
lebih dekat
(is) nearer
لَكُمْ
لَـكُمۡ
bagi kalian
to you
نَفْعًۭا ۚ
نَفۡعًا ؕ
manfaatnya
(in) benefit
فَرِيضَةًۭ
فَرِيۡضَةً
ketetapan
An obligation
مِّنَ
مِّنَ
dari
from
ٱللَّهِ ۗ
اللّٰهِ ؕ
Allah
Allah
إِنَّ
اِنَّ
sesungguhnya
Indeed
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
كَانَ
كَانَ
adalah Dia
is
عَلِيمًا
عَلِيۡمًا
Maha Mengetahui
All-Knowing
حَكِيمًۭا
حَكِيۡمًا
Maha Bijaksana
All-Wise
١١
١١
(11)
(11)
Asbabun Nuzul Ayat 11
Imam yang enam meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia
berkata, “Rasulullah ﷺ dan
Abu Bakar mengunjungiku di Bani Salamah dengan berjalan kaki lalu beliau ﷺ menemukanku dalam keadaan tidak
sadar. Lantas beliau meminta air lalu berwudhu. Setelah itu menetes air
kepadaku hingga aku siuman. Aku berkata, “Apa yang akan engkau perintahkan
kepadaku untuk aku lakukan terhadap hartaku?” Lantas turunlah, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu
tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”
Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim meriwayatkan
dari Jabir, ia berkata, “Istri Sa’ad bin Rabi’ datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, “Wahai
Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Rabi’. Ayah keduanya tewas bersamamu dalam
perang Uhud sebagai syahid dan paman keduanya mengambil hartanya tanpa
menyisakan harta lagi keduanya untuk menikah, kecuali karena keduanya memiliki
harta.” Rasulullah ﷺ
bersabda, “Allah akan menetapkan hal itu.” Lantas turunlah ayat tentang
warisan.
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata, “Pendapat tersebut dipegang oleh orang yang mengatakan
bahwa ayat tersebut diturunkan mengenai kisah dua orang putri Sa’ad dan bukan
diturunkan mengenai kisah Jabir, khususnya karena Jabir pada saat itu belum
memiliki anak.”
Ia berkata, “Jawabannya bahwa ayat tersebut turun dalam dua
hal secara bersamaan dan mungkin saja penggalan pertamanya turun mengenai kisah
dua anak perempuan, dan penggalan yang terakhir, yaitu firman-Nya, “Jika seseorang meninggal, baik laki-laki
maupun perempuan yang tidak meninggalkan
ayah dan tidak meninggalkan anak,” diturunkan mengenai kisah Jabir, dan
mungkin saja maksud Jabir dengan perkataannya. Lantas turunlah, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu
tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, “yakni penyebutan kalalah yang berhubungan dengan ayat
ini.
Ada juga sebab lainnya:
Ibnu Jarir meriwayatkan dari as-Suddi, ia berkata, “Dulu
orang-orang jahiliyah tidak mewarisi anak-anak perempuan dan anak-anak lelaki
yang masih kecil. Seseorang tidak mewariskan kepada anaknya, kecuali anak yang
sudah mampu berjihad. Lantas Abdurrahman, saudara Hissan sang penyair meninggal
dunia dan meninggalkan seorang istri bernama Ummu Kujjah dan lima saudari
perempuan. Selanjutnya datanglah ahli waris mengambil harta. Ummu Kujjah
mengadukan hal itu kepada Nabi Muhammad ﷺ.
Lantas Allah menurunkan ayat berikut, “Dan
jika anak itu semuanya perempuan dan jumlahnya lebih dari dua, maka bagian
mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” Selanjutnya Allah
berfirman mengenai Ummu Kujjah, “Para
istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamut tidak mempunyai
anak, jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan.”
Dalam kisah Sa’ad bin Rabi’ dikemukakan segi lain.
Selanjutnya al-Qadhi Ismail meriwayatkan dalam Ahkam al-Qur’an dari jalur Malik bin Muhammad bin Hazm bahwa Amrah
binti Haram menikah dengan Sa’ad bin Rabi’ lalu ia tewas dalam perang Uhud.
Dari perkawinan dengannya ia mempunyai seorang anak perempuan. Ia pun
mendatangi Nabi Muhammad untuk meminta warisan kedua anak perempuannya. Mengenai
merekalah turun ayat, “Dan mereka meminta
fatwa kepadamu tentang perempuan.”