icon play ayat

يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba'di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf'ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah instructs you concerning your children: for the male, what is equal to the share of two females. But if there are [only] daughters, two or more, for them is two thirds of one's estate. And if there is only one, for her is half. And for one's parents, to each one of them is a sixth of his estate if he left children. But if he had no children and the parents [alone] inherit from him, then for his mother is one third. And if he had brothers [or sisters], for his mother is a sixth, after any bequest he [may have] made or debt. Your parents or your children - you know not which of them are nearest to you in benefit. [These shares are] an obligation [imposed] by Allah. Indeed, Allah is ever Knowing and Wise.
icon play ayat

يُوصِيكُمُ

يُوۡصِيۡكُمُ

mewasiatkan kepadamu

Instructs you

ٱللَّهُ

اللّٰهُ

Allah

Allah

فِىٓ

فِىۡۤ

dalam/untuk

concerning

أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ

اَوۡلَادِكُمۡ​

anak-anakmu

your children

لِلذَّكَرِ

لِلذَّكَرِ

bagi (anak) lelaki

for the male

مِثْلُ

مِثۡلُ

seperti

like

حَظِّ

حَظِّ

bagian

(the) portion

ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ

الۡاُنۡثَيَيۡنِ​ ۚ

dua anak perempuan

(of) two females

فَإِن

فَاِنۡ

maka jika

But if

كُنَّ

كُنَّ

adalah mereka

there are

نِسَآءًۭ

نِسَآءً

perempuan

(only) women

فَوْقَ

فَوۡقَ

di atas

more (than)

ٱثْنَتَيْنِ

اثۡنَتَيۡنِ

dua orang perempuan

two

فَلَهُنَّ

فَلَهُنَّ

maka bagi mereka

then for them

ثُلُثَا

ثُلُثَا

dua pertiga

two thirds

مَا

مَا

apa

(of) what

تَرَكَ ۖ

تَرَكَ​ ۚ

ditingalkan

he left

وَإِن

وَاِنۡ

dan jika

And if

كَانَتْ

كَانَتۡ

adalah ia

(there) is

وَٰحِدَةًۭ

وَاحِدَةً

seorang

(only) one

فَلَهَا

فَلَهَا

maka baginya

then for her

ٱلنِّصْفُ ۚ

النِّصۡفُ​ ؕ

separuh

(is) half

وَلِأَبَوَيْهِ

وَلِاَ بَوَيۡهِ

dan untuk dua ibu-bapaknya

And for his parents

لِكُلِّ

لِكُلِّ

bagi masing-masing

for each

وَٰحِدٍۢ

وَاحِدٍ

seorang

one

مِّنْهُمَا

مِّنۡهُمَا

dari keduanya

of them

ٱلسُّدُسُ

السُّدُسُ

seperenam

a sixth

مِمَّا

مِمَّا

dari apa/harta

of what

تَرَكَ

تَرَكَ

ia tinggalkan

(is) left

إِن

اِنۡ

jika

if

كَانَ

كَانَ

ia adalah

is

لَهُۥ

لَهٗ

baginya

for him

وَلَدٌۭ ۚ

وَلَدٌ ۚ

anak laki-laki

a child

فَإِن

فَاِنۡ

maka jika

But if

لَّمْ

لَّمۡ

tidak

not

يَكُن

يَكُنۡ

adalah

is

لَّهُۥ

لَّهٗ

baginya

for him

وَلَدٌۭ

وَلَدٌ

anak laki-laki

any child

وَوَرِثَهُۥٓ

وَّوَرِثَهٗۤ

dan mewarisinya

and inherit[ed] him

أَبَوَاهُ

اَبَوٰهُ

ibu-bapaknya

his parents

فَلِأُمِّهِ

فَلِاُمِّهِ

maka bagi ibunya

then for his mother

ٱلثُّلُثُ ۚ

الثُّلُثُ​ ؕ

sepertiga

(is) one third

فَإِن

فَاِنۡ

maka jika

And if

كَانَ

كَانَ

ia adalah

are

لَهُۥٓ

لَهٗۤ

baginya

for him

إِخْوَةٌۭ

اِخۡوَةٌ

saudara-saudara

brothers and sisters

فَلِأُمِّهِ

فَلِاُمِّهِ

maka bagi ibunya

then for his mother

ٱلسُّدُسُ ۚ

السُّدُسُ

seperenam

(is) the sixth

مِنۢ

مِنۡۢ

dari

from

بَعْدِ

بَعۡدِ

sesudah

after

وَصِيَّةٍۢ

وَصِيَّةٍ

berwasiat

any will

يُوصِى

يُّوۡصِىۡ

ia wasiatkan

he has made

بِهَآ

بِهَاۤ

baginya

[of which]

أَوْ

اَوۡ

atau

or

دَيْنٍ ۗ

دَيۡنٍ​ ؕ

(dibayar) hutang

any debt

ءَابَآؤُكُمْ

اٰبَآؤُكُمۡ

ibu-bapakmu/orang tuamu

Your parents

وَأَبْنَآؤُكُمْ

وَاَبۡنَآؤُكُمۡ ۚ

dan anak-anakmu

and your children

لَا

لَا

tidak

not

تَدْرُونَ

تَدۡرُوۡنَ

kamu mengetahui

you know

أَيُّهُمْ

اَيُّهُمۡ

siapa diantara mereka

which of them

أَقْرَبُ

اَقۡرَبُ

lebih dekat

(is) nearer

لَكُمْ

لَـكُمۡ

bagi kalian

to you

نَفْعًۭا ۚ

نَفۡعًا​ ؕ

manfaatnya

(in) benefit

فَرِيضَةًۭ

فَرِيۡضَةً

ketetapan

An obligation

مِّنَ

مِّنَ

dari

from

ٱللَّهِ ۗ

اللّٰهِ ​ؕ

Allah

Allah

إِنَّ

اِنَّ

sesungguhnya

Indeed

ٱللَّهَ

اللّٰهَ

Allah

Allah

كَانَ

كَانَ

adalah Dia

is

عَلِيمًا

عَلِيۡمًا

Maha Mengetahui

All-Knowing

حَكِيمًۭا

حَكِيۡمًا‏

Maha Bijaksana

All-Wise

١١

١١

(11)

(11)

Asbabun Nuzul Ayat 11

Imam yang enam meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, “Rasulullah dan Abu Bakar mengunjungiku di Bani Salamah dengan berjalan kaki lalu beliau menemukanku dalam keadaan tidak sadar. Lantas beliau meminta air lalu berwudhu. Setelah itu menetes air kepadaku hingga aku siuman. Aku berkata, “Apa yang akan engkau perintahkan kepadaku untuk aku lakukan terhadap hartaku?” Lantas turunlah, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.”

    Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim meriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Istri Sa’ad bin Rabi’ datang kepada Rasulullah lalu berkata, “Wahai Rasulullah, ini dua putri Sa’ad bin Rabi’. Ayah keduanya tewas bersamamu dalam perang Uhud sebagai syahid dan paman keduanya mengambil hartanya tanpa menyisakan harta lagi keduanya untuk menikah, kecuali karena keduanya memiliki harta.” Rasulullah bersabda, “Allah akan menetapkan hal itu.” Lantas turunlah ayat tentang warisan.

    Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Pendapat tersebut dipegang oleh orang yang mengatakan bahwa ayat tersebut diturunkan mengenai kisah dua orang putri Sa’ad dan bukan diturunkan mengenai kisah Jabir, khususnya karena Jabir pada saat itu belum memiliki anak.”

    Ia berkata, “Jawabannya bahwa ayat tersebut turun dalam dua hal secara bersamaan dan mungkin saja penggalan pertamanya turun mengenai kisah dua anak perempuan, dan penggalan yang terakhir, yaitu firman-Nya, “Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang  tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak,” diturunkan mengenai kisah Jabir, dan mungkin saja maksud Jabir dengan perkataannya. Lantas turunlah, “Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, “yakni penyebutan kalalah yang berhubungan dengan ayat ini.

    Ada juga sebab lainnya:

    Ibnu Jarir meriwayatkan dari as-Suddi, ia berkata, “Dulu orang-orang jahiliyah tidak mewarisi anak-anak perempuan dan anak-anak lelaki yang masih kecil. Seseorang tidak mewariskan kepada anaknya, kecuali anak yang sudah mampu berjihad. Lantas Abdurrahman, saudara Hissan sang penyair meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri bernama Ummu Kujjah dan lima saudari perempuan. Selanjutnya datanglah ahli waris mengambil harta. Ummu Kujjah mengadukan hal itu kepada Nabi Muhammad . Lantas Allah menurunkan ayat berikut, “Dan jika anak itu semuanya perempuan dan jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” Selanjutnya Allah berfirman mengenai Ummu Kujjah, “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamut tidak mempunyai anak, jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan.”

    Dalam kisah Sa’ad bin Rabi’ dikemukakan segi lain. Selanjutnya al-Qadhi Ismail meriwayatkan dalam Ahkam al-Qur’an dari jalur Malik bin Muhammad bin Hazm bahwa Amrah binti Haram menikah dengan Sa’ad bin Rabi’ lalu ia tewas dalam perang Uhud. Dari perkawinan dengannya ia mempunyai seorang anak perempuan. Ia pun mendatangi Nabi Muhammad untuk meminta warisan kedua anak perempuannya. Mengenai merekalah turun ayat, “Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan.”

laptop

An-Nisa'

An-Nisa'

''