يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
yụṣīkumullāhu fī aulādikum liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, fa ing kunna nisā`an fauqaṡnataini fa lahunna ṡuluṡā mā tarak, wa ing kānat wāḥidatan fa lahan-niṣf, wa li`abawaihi likulli wāḥidim min-humas-sudusu mimmā taraka ing kāna lahụ walad, fa il lam yakul lahụ waladuw wa wariṡahū abawāhu fa li`ummihiṡ-ṡuluṡ, fa ing kāna lahū ikhwatun fa li`ummihis-sudusu mim ba'di waṣiyyatiy yụṣī bihā au daīn, ābā`ukum wa abnā`ukum, lā tadrụna ayyuhum aqrabu lakum naf'ā, farīḍatam minallāh, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah instructs you concerning your children: for the male, what is equal to the share of two females. But if there are [only] daughters, two or more, for them is two thirds of one's estate. And if there is only one, for her is half. And for one's parents, to each one of them is a sixth of his estate if he left children. But if he had no children and the parents [alone] inherit from him, then for his mother is one third. And if he had brothers [or sisters], for his mother is a sixth, after any bequest he [may have] made or debt. Your parents or your children - you know not which of them are nearest to you in benefit. [These shares are] an obligation [imposed] by Allah. Indeed, Allah is ever Knowing and Wise.
يُوصِيكُمُ
يُوۡصِيۡكُمُ
mewasiatkan kepadamu
Instructs you
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
فِىٓ
فِىۡۤ
dalam/untuk
concerning
أَوْلَـٰدِكُمْ ۖ
اَوۡلَادِكُمۡ
anak-anakmu
your children
لِلذَّكَرِ
لِلذَّكَرِ
bagi (anak) lelaki
for the male
مِثْلُ
مِثۡلُ
seperti
like
حَظِّ
حَظِّ
bagian
(the) portion
ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ
الۡاُنۡثَيَيۡنِ ۚ
dua anak perempuan
(of) two females
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
But if
كُنَّ
كُنَّ
adalah mereka
there are
نِسَآءًۭ
نِسَآءً
perempuan
(only) women
فَوْقَ
فَوۡقَ
di atas
more (than)
ٱثْنَتَيْنِ
اثۡنَتَيۡنِ
dua orang perempuan
two
فَلَهُنَّ
فَلَهُنَّ
maka bagi mereka
then for them
ثُلُثَا
ثُلُثَا
dua pertiga
two thirds
مَا
مَا
apa
(of) what
تَرَكَ ۖ
تَرَكَ ۚ
ditingalkan
he left
وَإِن
وَاِنۡ
dan jika
And if
كَانَتْ
كَانَتۡ
adalah ia
(there) is
وَٰحِدَةًۭ
وَاحِدَةً
seorang
(only) one
فَلَهَا
فَلَهَا
maka baginya
then for her
ٱلنِّصْفُ ۚ
النِّصۡفُ ؕ
separuh
(is) half
وَلِأَبَوَيْهِ
وَلِاَ بَوَيۡهِ
dan untuk dua ibu-bapaknya
And for his parents
لِكُلِّ
لِكُلِّ
bagi masing-masing
for each
وَٰحِدٍۢ
وَاحِدٍ
seorang
one
مِّنْهُمَا
مِّنۡهُمَا
dari keduanya
of them
ٱلسُّدُسُ
السُّدُسُ
seperenam
a sixth
مِمَّا
مِمَّا
dari apa/harta
of what
تَرَكَ
تَرَكَ
ia tinggalkan
(is) left
إِن
اِنۡ
jika
if
كَانَ
كَانَ
ia adalah
is
لَهُۥ
لَهٗ
baginya
for him
وَلَدٌۭ ۚ
وَلَدٌ ۚ
anak laki-laki
a child
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
But if
لَّمْ
لَّمۡ
tidak
not
يَكُن
يَكُنۡ
adalah
is
لَّهُۥ
لَّهٗ
baginya
for him
وَلَدٌۭ
وَلَدٌ
anak laki-laki
any child
وَوَرِثَهُۥٓ
وَّوَرِثَهٗۤ
dan mewarisinya
and inherit[ed] him
أَبَوَاهُ
اَبَوٰهُ
ibu-bapaknya
his parents
فَلِأُمِّهِ
فَلِاُمِّهِ
maka bagi ibunya
then for his mother
ٱلثُّلُثُ ۚ
الثُّلُثُ ؕ
sepertiga
(is) one third
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
And if
كَانَ
كَانَ
ia adalah
are
لَهُۥٓ
لَهٗۤ
baginya
for him
إِخْوَةٌۭ
اِخۡوَةٌ
saudara-saudara
brothers and sisters
فَلِأُمِّهِ
فَلِاُمِّهِ
maka bagi ibunya
then for his mother
ٱلسُّدُسُ ۚ
السُّدُسُ
seperenam
(is) the sixth
مِنۢ
مِنۡۢ
dari
from
بَعْدِ
بَعۡدِ
sesudah
after
وَصِيَّةٍۢ
وَصِيَّةٍ
berwasiat
any will
يُوصِى
يُّوۡصِىۡ
ia wasiatkan
he has made
بِهَآ
بِهَاۤ
baginya
[of which]
أَوْ
اَوۡ
atau
or
دَيْنٍ ۗ
دَيۡنٍ ؕ
(dibayar) hutang
any debt
ءَابَآؤُكُمْ
اٰبَآؤُكُمۡ
ibu-bapakmu/orang tuamu
Your parents
وَأَبْنَآؤُكُمْ
وَاَبۡنَآؤُكُمۡ ۚ
dan anak-anakmu
and your children
لَا
لَا
tidak
not
تَدْرُونَ
تَدۡرُوۡنَ
kamu mengetahui
you know
أَيُّهُمْ
اَيُّهُمۡ
siapa diantara mereka
which of them
أَقْرَبُ
اَقۡرَبُ
lebih dekat
(is) nearer
لَكُمْ
لَـكُمۡ
bagi kalian
to you
نَفْعًۭا ۚ
نَفۡعًا ؕ
manfaatnya
(in) benefit
فَرِيضَةًۭ
فَرِيۡضَةً
ketetapan
An obligation
مِّنَ
مِّنَ
dari
from
ٱللَّهِ ۗ
اللّٰهِ ؕ
Allah
Allah
إِنَّ
اِنَّ
sesungguhnya
Indeed
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
كَانَ
كَانَ
adalah Dia
is
عَلِيمًا
عَلِيۡمًا
Maha Mengetahui
All-Knowing
حَكِيمًۭا
حَكِيۡمًا
Maha Bijaksana
All-Wise
١١
١١
(11)
(11)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 11
(Allah mewasiatkan atau menitahkan padamu mengenai anak-anakmu) dengan apa yang akan disebutkan ini: (yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan) di antara mereka. Jika ketiga mereka itu berkumpul, maka bagi yang lelaki seperdua harta dan bagi kedua anak perempuan seperdua pula. Sedangkan jika yang ditemui itu hanya seorang anak lelaki dan seorang perempuan, maka bagi yang perempuan itu hanya sepertiga sementara bagi yang laki-laki dua pertiga. Dan sekiranya yang laki-laki itu tunggal, maka ia menghabisi semua harta (jika mereka) maksudnya anak-anak itu (hanya perempuan) saja (lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga harta yang ditinggalkan) mayat; demikian pula jika jumlah mereka dua orang karena mereka itu dua bersaudara yang tercakup dalam firman Allah swt., "... maka bagi mereka dua pertiga dari harta peninggalan," mereka lebih utama apalagi mengingat bahwa seorang anak perempuan berhak sepertiga harta jika bersama seorang anak laki-laki sehingga dengan demikian jika dia bersama seorang anak perempuan lebih utama lagi dan lebih didahulukan dari hubungan apa pun. Ada pula yang mengatakan bahwa demikian itu ialah untuk menghilangkan dugaan bertambahnya bagian dengan bertambahnya bilangan, yakni tatkala timbul pengertian bahwa dengan diberikannya sepertiga bagian untuk seorang anak perempuan jika ia bersama seorang anak laki-laki, maka dua orang anak perempuan beroleh dua pertiga bagian. (Jika dia) maksudnya anak perempuan itu (seorang saja) menurut qiraat dengan baris di depan sehingga kaana dianggap sebagai tam dan bukan naqish. (maka ia memperoleh seperdua harta sedangkan untuk kedua orang tuanya) maksudnya orang tua mayat yang di sini diberi badal dengan (bagi masing-masing mereka seperenam dari harta pusaka; yakni jika si mayat itu mempunyai anak) baik laki-laki maupun wanita. Ditekankannya badal ialah untuk menyatakan bahwa kedua orang tua itu tidaklah berserikat padanya. Dan terhadap adanya anak dianggap adanya cucu, begitu pula terhadap adanya bapak adanya kakek. (Jika si mayat tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya) saja atau bersama istrinya (maka bagi ibunya) dapat dibaca li-ummihi dengan hamzah baris di depan dan boleh pula limmihi dengan hamzah baris di bawah untuk meringankan bertemunya dhammah dan kasrah pada dua tempat yang berdekatan (sepertiga) maksudnya sepertiga dari harta yang telah dibagikan kepada pihak istri, sedangkan sisanya buat bapak. (Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa orang saudara) maksudnya dua orang atau lebih, baik laki-laki atau perempuan (maka bagi ibunya seperenam) sedangkan sisanya untuk bapaknya, sementara saudara-saudaranya itu tidak beroleh bagian apa-apa. Dan pembagian warisan seperti tersebut di atas itu ialah (setelah) dilaksanakannya (wasiat yang dibuatnya) dibaca yuushii atau yuushaa dalam bentuk aktif atau pun pasif (atau) dibayarnya (utangnya). Dan disebutkannya lebih dulu pemenuhan wasiat daripada pembayaran utang, walaupun pelaksanaannya dibelakangkan ialah dengan maksud untuk tidak mengabaikannya. (Mengenai orang tuamu dan anak-anakmu) menjadi mubtada sedangkan khabarnya ialah: (tidaklah kamu ketahui manakah yang lebih dekat kepadamu manfaatnya) di dunia dan di akhirat. Ada orang yang mengira bahwa putranyalah yang lebih banyak kegunaannya kepadanya, lalu diberinya harta warisan sehingga dengan demikian ternyatalah bahwa bapaklah yang lebih bermanfaat bagi manusia, demikian sebaliknya. Maka yang mengetahui soal itu hanyalah Allah swt. dan itulah sebabnya diwajibkan-Nya pembagian pusaka. (Ini adalah ketetapan dari Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) terhadap makhluk-Nya (lagi Maha Bijaksana) tentang peraturan-peraturan yang diberikan-Nya kepada mereka; artinya Dia tetap bersifat bijaksana dalam semuanya itu.