icon play ayat

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا

wa inimra`atun khāfat mim ba'lihā nusyụzan au i'rāḍan fa lā junāḥa 'alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣul-ḥā, waṣ-ṣul-ḥu khaīr, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ, wa in tuḥsinụ wa tattaqụ fa innallāha kāna bimā ta'malụna khabīrā
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
And if a woman fears from her husband contempt or evasion, there is no sin upon them if they make terms of settlement between them - and settlement is best. And present in [human] souls is stinginess. But if you do good and fear Allah - then indeed Allah is ever, with what you do, Acquainted.
icon play ayat

وَإِنِ

وَاِنِ

dan jika

And if

ٱمْرَأَةٌ

امۡرَاَةٌ

seorang wanita

a woman

خَافَتْ

خَافَتۡ

takut/khawatir

fears

مِنۢ

مِنۡۢ

dari

from

بَعْلِهَا

بَعۡلِهَا

suaminya

her husband

نُشُوزًا

نُشُوۡزًا

nusyuz/membuat kesalahan

ill-conduct

أَوْ

اَوۡ

atau

or

إِعْرَاضًۭا

اِعۡرَاضًا

pergi meninggalkan/tidak acuh

desertion

فَلَا

فَلَا

maka tidak

then (there is) no

جُنَاحَ

جُنَاحَ

mengapa

sin

عَلَيْهِمَآ

عَلَيۡهِمَاۤ

atas keduanya

on both of them

أَن

اَنۡ

akan

that

يُصْلِحَا

يُّصۡلِحَا

berdamai keduanya

they make terms of peace

بَيْنَهُمَا

بَيۡنَهُمَا

antara keduanya

between themselves

صُلْحًۭا ۚ

صُلۡحًا​ ؕ

perdamaian

a reconciliation

وَٱلصُّلْحُ

وَالصُّلۡحُ

dan perdamaian itu

and [the] reconciliation

خَيْرٌۭ ۗ

خَيۡرٌ​ ؕ

lebih baik

(is) best

وَأُحْضِرَتِ

وَاُحۡضِرَتِ

dan kebiasaan

And are swayed

ٱلْأَنفُسُ

الۡاَنۡفُسُ

jiwa/manusia

the souls

ٱلشُّحَّ ۚ

الشُّحَّ​ ؕ

kikir

(by) greed

وَإِن

وَاِنۡ

dan jika

But if

تُحْسِنُوا۟

تُحۡسِنُوۡا

kamu berbuat kebaikan

you do good

وَتَتَّقُوا۟

وَتَتَّقُوۡا

dan kamu memelihara diri

and fear (Allah)

فَإِنَّ

فَاِنَّ

maka sesungguhnya

then indeed

ٱللَّهَ

اللّٰهَ

Allah

Allah

كَانَ

كَانَ

adalah Dia

is

بِمَا

بِمَا

dengan/terhadap apa

of what

تَعْمَلُونَ

تَعۡمَلُوۡنَ

kamu kerjakan

you do

خَبِيرًۭا

خَبِيۡرًا‏

Maha Mengetahui

All-Aware

١٢٨

١٢٨

(128)

(128)

Asbabun Nuzul Ayat 128

    Abu Dawud dan al-Hakim meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, "Saudah khawatir Rasulullah ﷺ menceraikannya ketika usianya sudah tua. Lantas ia berkata "Giliranku untuk Aisyah." Allah pun menurunkan firman-Nya, "Dan jika seseorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz."

    At-Tirmidzi meriwayatkan hadis serupa dari Ibnu Abbas.

    Said bin Mashur meriwayatkan dari Said bin Musayyab bahwa putri Muhammad bin Maslamah menikah dengan Rafi' bin Khudaij. Ternyata ia tidak menyukai suatu hal dari istrinya, entah karena sudah tua atau hal lainnya. Ia ingin menceraikan istrinya itu. Istrinya berkata, "Janganlah engkau ceraikan aku. Berilah aku jatah sesuai keinginanmu." Lantas Allah menurunkan firman-Nya, "Dan jika seorang perempuan khawatir."

    Hadis ini memiliki hadis penguat yang maushul.

    Al-Hakim meriwayatkan hadis serupa dari jalur Ibnul Musayyab dari Rafi' bin Khudaij.

    Al-Hakim meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, "Ayat berikut, "dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)," turun berkenaan dengan seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan yang telah dianugrahi anak-anak. Lelaki itu ingin menceraikannya dan menikah lagi dengan wanita lain. Ternyata istrinya meminta kerelaan suami itu agar tetap bersamanya meskipun ia tidak mendapatkan giliran."

    Ibnu Jarir meriwayatkan dari Said bin Jubair, ia berkata, "Ketika ayat berikut, "Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh," turun, seorang wanita datang dan berkata, "Aku ingin mendapatkan jatah nafkaf darimu." Padahal dulu ia sudah rela untuk tidak diberi nafkah dan tidak diceraikan serta tidak digauli. Lantas Allah menurunkan firman-Nya, "walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir". 

laptop

An-Nisa'

An-Nisa'

''