وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
wa inimra`atun khāfat mim ba'lihā nusyụzan au i'rāḍan fa lā junāḥa 'alaihimā ay yuṣliḥā bainahumā ṣul-ḥā, waṣ-ṣul-ḥu khaīr, wa uḥḍiratil-anfususy-syuḥḥ, wa in tuḥsinụ wa tattaqụ fa innallāha kāna bimā ta'malụna khabīrā
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
And if a woman fears from her husband contempt or evasion, there is no sin upon them if they make terms of settlement between them - and settlement is best. And present in [human] souls is stinginess. But if you do good and fear Allah - then indeed Allah is ever, with what you do, Acquainted.
وَإِنِ
وَاِنِ
dan jika
And if
ٱمْرَأَةٌ
امۡرَاَةٌ
seorang wanita
a woman
خَافَتْ
خَافَتۡ
takut/khawatir
fears
مِنۢ
مِنۡۢ
dari
from
بَعْلِهَا
بَعۡلِهَا
suaminya
her husband
نُشُوزًا
نُشُوۡزًا
nusyuz/membuat kesalahan
ill-conduct
أَوْ
اَوۡ
atau
or
إِعْرَاضًۭا
اِعۡرَاضًا
pergi meninggalkan/tidak acuh
desertion
فَلَا
فَلَا
maka tidak
then (there is) no
جُنَاحَ
جُنَاحَ
mengapa
sin
عَلَيْهِمَآ
عَلَيۡهِمَاۤ
atas keduanya
on both of them
أَن
اَنۡ
akan
that
يُصْلِحَا
يُّصۡلِحَا
berdamai keduanya
they make terms of peace
بَيْنَهُمَا
بَيۡنَهُمَا
antara keduanya
between themselves
صُلْحًۭا ۚ
صُلۡحًا ؕ
perdamaian
a reconciliation
وَٱلصُّلْحُ
وَالصُّلۡحُ
dan perdamaian itu
and [the] reconciliation
خَيْرٌۭ ۗ
خَيۡرٌ ؕ
lebih baik
(is) best
وَأُحْضِرَتِ
وَاُحۡضِرَتِ
dan kebiasaan
And are swayed
ٱلْأَنفُسُ
الۡاَنۡفُسُ
jiwa/manusia
the souls
ٱلشُّحَّ ۚ
الشُّحَّ ؕ
kikir
(by) greed
وَإِن
وَاِنۡ
dan jika
But if
تُحْسِنُوا۟
تُحۡسِنُوۡا
kamu berbuat kebaikan
you do good
وَتَتَّقُوا۟
وَتَتَّقُوۡا
dan kamu memelihara diri
and fear (Allah)
فَإِنَّ
فَاِنَّ
maka sesungguhnya
then indeed
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
كَانَ
كَانَ
adalah Dia
is
بِمَا
بِمَا
dengan/terhadap apa
of what
تَعْمَلُونَ
تَعۡمَلُوۡنَ
kamu kerjakan
you do
خَبِيرًۭا
خَبِيۡرًا
Maha Mengetahui
All-Aware
١٢٨
١٢٨
(128)
(128)
Asbabun Nuzul Ayat 128
Abu Dawud dan al-Hakim meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, "Saudah khawatir Rasulullah ﷺ menceraikannya ketika usianya sudah tua. Lantas ia berkata "Giliranku untuk Aisyah." Allah pun menurunkan firman-Nya, "Dan jika seseorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz."
At-Tirmidzi meriwayatkan hadis serupa dari Ibnu Abbas.
Said bin Mashur meriwayatkan dari Said bin Musayyab bahwa putri Muhammad bin Maslamah menikah dengan Rafi' bin Khudaij. Ternyata ia tidak menyukai suatu hal dari istrinya, entah karena sudah tua atau hal lainnya. Ia ingin menceraikan istrinya itu. Istrinya berkata, "Janganlah engkau ceraikan aku. Berilah aku jatah sesuai keinginanmu." Lantas Allah menurunkan firman-Nya, "Dan jika seorang perempuan khawatir."
Hadis ini memiliki hadis penguat yang maushul.
Al-Hakim meriwayatkan hadis serupa dari jalur Ibnul Musayyab dari Rafi' bin Khudaij.
Al-Hakim meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, "Ayat berikut, "dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka)," turun berkenaan dengan seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan yang telah dianugrahi anak-anak. Lelaki itu ingin menceraikannya dan menikah lagi dengan wanita lain. Ternyata istrinya meminta kerelaan suami itu agar tetap bersamanya meskipun ia tidak mendapatkan giliran."
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Said bin Jubair, ia berkata, "Ketika ayat berikut, "Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh," turun, seorang wanita datang dan berkata, "Aku ingin mendapatkan jatah nafkaf darimu." Padahal dulu ia sudah rela untuk tidak diberi nafkah dan tidak diceraikan serta tidak digauli. Lantas Allah menurunkan firman-Nya, "walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir".