يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِى ٱلْكَلٰلَةِ ۚ إِنِ ٱمْرُؤٌا۟ هَلَكَ لَيْسَ لَهُۥ وَلَدٌ وَلَهُۥٓ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ إِن لَّمْ يَكُن لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَإِن كَانَتَا ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا ٱلثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانُوٓا۟ إِخْوَةً رِّجَالًا وَنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمْ أَن تَضِلُّوا۟ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۢ
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
yastaftụnak, qulillāhu yuftīkum fil-kalālah, inimru`un halaka laisa lahụ waladuw wa lahū ukhtun fa lahā niṣfu mā tarak, wa huwa yariṡuhā il lam yakul lahā walad, fa ing kānataṡnataini fa lahumaṡ-ṡuluṡāni mimmā tarak, wa ing kānū ikhwatar rijālaw wa nisā`an fa liż-żakari miṡlu ḥaẓẓil-unṡayaīn, yubayyinullāhu lakum an taḍillụ, wallāhu bikulli syai`in 'alīm
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
They request from you a [legal] ruling. Say, "Allah gives you a ruling concerning one having neither descendants nor ascendants [as heirs]." If a man dies, leaving no child but [only] a sister, she will have half of what he left. And he inherits from her if she [dies and] has no child. But if there are two sisters [or more], they will have two-thirds of what he left. If there are both brothers and sisters, the male will have the share of two females. Allah makes clear to you [His law], lest you go astray. And Allah is Knowing of all things.
يَسْتَفْتُونَكَ
يَسۡتَفۡتُوۡنَكَ ؕ
mereka akan meminta fatwa kepadamu
They seek your ruling
قُلِ
قُلِ
katakanlah
Say
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
يُفْتِيكُمْ
يُفۡتِيۡكُمۡ
memberi fatwa kepadamu
gives you a ruling
فِى
فِى
dalam/tentang
concerning
ٱلْكَلَـٰلَةِ ۚ
الۡـكَلٰلَةِ ؕ
kalalah
the Kalala
إِنِ
اِنِ
jika
if
ٱمْرُؤٌا۟
امۡرُؤٌا
seseorang
a man
هَلَكَ
هَلَكَ
binasa/meninggal
died
لَيْسَ
لَـيۡسَ
tidak ada
(and) not
لَهُۥ
لَهٗ
baginya
he has
وَلَدٌۭ
وَلَدٌ
seorang anak
a child
وَلَهُۥٓ
وَّلَهٗۤ
dan baginya
and he has
أُخْتٌۭ
اُخۡتٌ
saudara perempuan
a sister
فَلَهَا
فَلَهَا
maka baginya
then for her
نِصْفُ
نِصۡفُ
seperdua
(is) a half
مَا
مَا
apa (harta)
(of) what
تَرَكَ ۚ
تَرَكَ ۚ
tinggalkan
he left
وَهُوَ
وَهُوَ
dan ia (saudara laki-laki)
And he
يَرِثُهَآ
يَرِثُهَاۤ
mewarisinya (harta saudara perempuan)
will inherit from her
إِن
اِنۡ
jika
if
لَّمْ
لَّمۡ
tidak
not
يَكُن
يَكُنۡ
adalah
is
لَّهَا
لَّهَا
baginya/mempunyai
for her
وَلَدٌۭ ۚ
وَلَدٌ ؕ
anak laki-laki
a child
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
But if
كَانَتَا
كَانَـتَا
adalah keduanya
there were
ٱثْنَتَيْنِ
اثۡنَتَيۡنِ
dua orang
two females
فَلَهُمَا
فَلَهُمَا
maka bagi keduanya
then for them
ٱلثُّلُثَانِ
الثُّلُثٰنِ
dua pertiga
two thirds
مِمَّا
مِمَّا
daripada apa/harta
of what
تَرَكَ ۚ
تَرَكَ ؕ
ia tinggalkan
he left
وَإِن
وَاِنۡ
dan jika
But if
كَانُوٓا۟
كَانُوۡۤا
adalah mereka
they were
إِخْوَةًۭ
اِخۡوَةً
beberapa saudara
brothers and sisters
رِّجَالًۭا
رِّجَالًا
laki-laki
men
وَنِسَآءًۭ
وَّنِسَآءً
dan perempuan
and women
فَلِلذَّكَرِ
فَلِلذَّكَرِ
maka bagi laki-laki
then the male will have
مِثْلُ
مِثۡلُ
seperti (sebanyak)
like
حَظِّ
حَظِّ
bagian
share
ٱلْأُنثَيَيْنِ ۗ
الۡاُنۡثَيَيۡنِ ؕ
dua saudara perempuan
(of) the two females
يُبَيِّنُ
يُبَيِّنُ
menerangkan
makes clear
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
لَكُمْ
لَـكُمۡ
bagi kalian
to you
أَن
اَنۡ
supaya tidak
lest
تَضِلُّوا۟ ۗ
تَضِلُّوۡا ؕ
kamu tersesat
you go astray
وَٱللَّهُ
وَاللّٰهُ
dan Allah
And Allah
بِكُلِّ
بِكُلِّ
dengan/terhadap segala
of every
شَىْءٍ
شَىۡءٍ
sesuatu
thing
عَلِيمٌۢ
عَلِيۡمٌ
Maha Mengetahui
(is) All-Knower
١٧٦
١٧٦
(176)
(176)
Asbabun Nuzul Ayat 176
An-Nasa'i meriwayatkan dari jalur Abu Az-Zubair dari Jabir, ia berkata, "Aku mengeluh sakit. Lantas datanglah Rasulullah ﷺ menjengukku. Aku berkata, "Wahai Rasulullah, aku berwasiat sepertiga untuk saudara-saudaraku." beliau bersabda, "Bagus.' aku katakan, "Setengah." Beliau bersabda "Aku tidak melihat kematian didalam sakitmu ini. Sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu dan menjelaskan bahwa bagi saudara-saudaramu sepertiga harta warisan." Jabir berkata, "Ayat berikut turun berkenaan denganku, "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)."
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Ini kisah lain dari Jabir selain yang sudah dikemukakan di awal surah."
Ibnu Marwadih meriwayatkan dari Umar bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Muhammad ﷺ mengenai mewarisi kalalah? Lantas Allah pun menurunkan firman-Nya, "Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seseorang mati dan ia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Catatan: jika engkau renungkan sebab-sebab turunnya ayat-ayat dalam surah ini sebagaimana yang telah kami kemukakan, niscaya engkau tahu bantahan terhadap orang yang mengatakan surah ini Makiyyah.