يٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا
yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrā
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
O you who have believed, it is not lawful for you to inherit women by compulsion. And do not make difficulties for them in order to take [back] part of what you gave them unless they commit a clear immorality. And live with them in kindness. For if you dislike them - perhaps you dislike a thing and Allah makes therein much good.
يَـٰٓأَيُّهَا
يٰۤـاَيُّهَا
wahai
O you
ٱلَّذِينَ
الَّذِيۡنَ
orang-orang yang
who
ءَامَنُوا۟
اٰمَنُوۡا
beriman
believe[d]
لَا
لَا
tidak
Not
يَحِلُّ
يَحِلُّ
halal
(is) lawful
لَكُمْ
لَـكُمۡ
bagi kalian
for you
أَن
اَنۡ
bahwa
that
تَرِثُوا۟
تَرِثُوا
kamu mempusakai
you inherit
ٱلنِّسَآءَ
النِّسَآءَ
wanita-wanita
the women
كَرْهًۭا ۖ
كَرۡهًا ؕ
dengan paksa
(by) force
وَلَا
وَلَا
dan jangan
And not
تَعْضُلُوهُنَّ
تَعۡضُلُوۡهُنَّ
kamu menyusahkan mereka
you constraint them
لِتَذْهَبُوا۟
لِتَذۡهَبُوۡا
untuk melenyapkan/mengambil kembali
so that you may take
بِبَعْضِ
بِبَعۡضِ
sebagian
a part
مَآ
مَاۤ
apa
(of) what
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ
kamu telah memberikan mereka
you have given them
إِلَّآ
اِلَّاۤ
kecuali
except
أَن
اَنۡ
bahwa
that
يَأْتِينَ
يَّاۡتِيۡنَ
mereka melakukan
they commit
بِفَـٰحِشَةٍۢ
بِفَاحِشَةٍ
dengan perbuatan keji
immorality
مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ
مُّبَيِّنَةٍ ۚ
yang nyata
open
وَعَاشِرُوهُنَّ
وَعَاشِرُوۡهُنَّ
dan pergauillah mereka
And live with them
بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ
بِالۡمَعۡرُوۡفِ ۚ
dengan cara yang patut
in kindness
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
But if
كَرِهْتُمُوهُنَّ
كَرِهۡتُمُوۡهُنَّ
kamu membenci mereka
you dislike them
فَعَسَىٰٓ
فَعَسٰۤى
maka mungkin/barangkali
then perhaps
أَن
اَنۡ
bahwa
that
تَكْرَهُوا۟
تَكۡرَهُوۡا
kamu tidak menyukai
you dislike
شَيْـًۭٔا
شَيۡــًٔـا
sesuatu
a thing
وَيَجْعَلَ
وَّيَجۡعَلَ
dan/padahal menjadikan
and has placed
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
فِيهِ
فِيۡهِ
padanya
in it
خَيْرًۭا
خَيۡرًا
kebaikan
good
كَثِيرًۭا
كَثِيۡرًا
yang banyak
much
١٩
١٩
(19)
(19)
Asbabun Nuzul Ayat 19
Al-Bukhari, Abu Dawud, dan an-Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu
Abbas, ia berkata, “Dulu mereka itu apabila ada seorang lelaki yang meninggal
dunia maka para walinya lebih berhak dari istrinya; jika seorang dari mereka
menikahkannya.’
Mereka lebih berhak dari keluarga wanita itu. Lantas
turunlah ayat tersebut.
Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanad
hasan dari Abu Umamah bin Sahal bin Naif, ia berkata, “Ketika Abu Qais bin
Aslat meninggal dunia, putranya ingin menikahi istrinya. Hal itu memang
berlaku pada masa jahiliyah. Lantas Allah menurunkan, “Tidak halal bagi kamu
mewarisi perempuan dengan jalan paksa,”
Hadis tersebut memiliki hadis penguat dari Ikrimah, dari
Ibnu Jarir.
Ibnu Abi Hatim, al-Firyabi, dan ath-Thabrani meriwayatkan
dari Adi bin Tsabit, dari seorang lelaki Anshar, ia berkata, “Abu Qais bin
Aslat, seorang Anshar yang shalih. Lantas putranya, Qais meminang istrinya.”
Istri Abu Qais berkata, “Sesungguhnya aku menganggapmu hanya anak, dan engkau
termasuk kaummu yang shalih.” Selanjutnya ia mendatangi Nabi Muhammad ﷺ lalu memberitahunya. Beliau
bersabda, “Kembalilah kerumahmu.” Lantas turunlah ayat ini, “Dan janganlah kamu
menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian
pada masa) yang telah lampau.”
Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab al Qurzhi,
ia berkata, “Dulu apabila seorang lelaki wafat dan meninggalkan istrinya maka
putranya lebih berhak kepadanya untuk menikahinya apabila ia suka, jika ia
bukan ibu kandungnya atau menikahkannya menurut kehendaknya. Ketika Abu Qais
bin Aslat meninggal dunia maka putranya, Mishan mendapatkan warisan untuk
menikahi istrinya, dan ia tidak mewarisi harta sedikit pun.” Lantas istri Abu
Qais mendatangi Nabi Muhammad ﷺ
lalu menuturkan hal tersebut. Beliau bersabda, “Pulanglah! Mudah-mudahan Allah
menurunkan sesuatu mengenaimu.” Selanjutnya turunlah ayat berikut, “Dan
janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi ayahmu.” Turun
juga ayat, “Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa.”
Ia juga meriwayatkan dari az-Zuhri, ia berkata, “Ayat
tersebut turun mengenai sekelompok orang dari Anshar. Apabila seorang dari
mereka meninggal dunia maka walinya adalah orang yang paling berhak memiliki
istrinya lalu ia menahannya hingga wanita itu meninggal.”
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnul Juraji, ia berkata, “Aku
berkata kepada Atha’, “(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu
(menantu),” ia berkata, “kami berbincang-bincang bahwa ayat tersebut turun
mengenai Muhammad ﷺ saat
menikahi istri Zaid bin Haritsah.” Orang-orang musyirikin berkata mengenai hal
itu maka turunlah, “(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu
(menantu),” dan turunlah, “dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak
kandungmu (sendiri).” Lantas turunlah, “Muhammad itu bukanlah bapak dari
seseorang di antara kamu.”