icon play ayat

يٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrā
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
O you who have believed, it is not lawful for you to inherit women by compulsion. And do not make difficulties for them in order to take [back] part of what you gave them unless they commit a clear immorality. And live with them in kindness. For if you dislike them - perhaps you dislike a thing and Allah makes therein much good.
icon play ayat

يَـٰٓأَيُّهَا

يٰۤـاَيُّهَا

wahai

O you

ٱلَّذِينَ

الَّذِيۡنَ

orang-orang yang

who

ءَامَنُوا۟

اٰمَنُوۡا

beriman

believe[d]

لَا

لَا

tidak

Not

يَحِلُّ

يَحِلُّ

halal

(is) lawful

لَكُمْ

لَـكُمۡ

bagi kalian

for you

أَن

اَنۡ

bahwa

that

تَرِثُوا۟

تَرِثُوا

kamu mempusakai

you inherit

ٱلنِّسَآءَ

النِّسَآءَ

wanita-wanita

the women

كَرْهًۭا ۖ

كَرۡهًا​ ؕ

dengan paksa

(by) force

وَلَا

وَلَا

dan jangan

And not

تَعْضُلُوهُنَّ

تَعۡضُلُوۡهُنَّ

kamu menyusahkan mereka

you constraint them

لِتَذْهَبُوا۟

لِتَذۡهَبُوۡا

untuk melenyapkan/mengambil kembali

so that you may take

بِبَعْضِ

بِبَعۡضِ

sebagian

a part

مَآ

مَاۤ

apa

(of) what

ءَاتَيْتُمُوهُنَّ

اٰتَيۡتُمُوۡهُنَّ

kamu telah memberikan mereka

you have given them

إِلَّآ

اِلَّاۤ

kecuali

except

أَن

اَنۡ

bahwa

that

يَأْتِينَ

يَّاۡتِيۡنَ

mereka melakukan

they commit

بِفَـٰحِشَةٍۢ

بِفَاحِشَةٍ

dengan perbuatan keji

immorality

مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ

مُّبَيِّنَةٍ​ ۚ

yang nyata

open

وَعَاشِرُوهُنَّ

وَعَاشِرُوۡهُنَّ

dan pergauillah mereka

And live with them

بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ

بِالۡمَعۡرُوۡفِ​ ۚ

dengan cara yang patut

in kindness

فَإِن

فَاِنۡ

maka jika

But if

كَرِهْتُمُوهُنَّ

كَرِهۡتُمُوۡهُنَّ

kamu membenci mereka

you dislike them

فَعَسَىٰٓ

فَعَسٰۤى

maka mungkin/barangkali

then perhaps

أَن

اَنۡ

bahwa

that

تَكْرَهُوا۟

تَكۡرَهُوۡا

kamu tidak menyukai

you dislike

شَيْـًۭٔا

شَيۡــًٔـا

sesuatu

a thing

وَيَجْعَلَ

وَّيَجۡعَلَ

dan/padahal menjadikan

and has placed

ٱللَّهُ

اللّٰهُ

Allah

Allah

فِيهِ

فِيۡهِ

padanya

in it

خَيْرًۭا

خَيۡرًا

kebaikan

good

كَثِيرًۭا

كَثِيۡرًا‏

yang banyak

much

١٩

١٩

(19)

(19)

Asbabun Nuzul Ayat 19

    Al-Bukhari, Abu Dawud, dan an-Nasa’i meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Dulu mereka itu apabila ada seorang lelaki yang meninggal dunia maka para walinya lebih berhak dari istrinya; jika seorang dari mereka menikahkannya.’

    Mereka lebih berhak dari keluarga wanita itu. Lantas turunlah ayat tersebut.

    Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanad hasan dari Abu Umamah bin Sahal bin Naif, ia berkata, “Ketika Abu Qais bin Aslat meninggal dunia, putranya ingin menikahi istrinya. Hal itu memang berlaku pada masa jahiliyah. Lantas Allah menurunkan, “Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa,”

    Hadis tersebut memiliki hadis penguat dari Ikrimah, dari Ibnu Jarir.

    Ibnu Abi Hatim, al-Firyabi, dan ath-Thabrani meriwayatkan dari Adi bin Tsabit, dari seorang lelaki Anshar, ia berkata, “Abu Qais bin Aslat, seorang Anshar yang shalih. Lantas putranya, Qais meminang istrinya.” Istri Abu Qais berkata, “Sesungguhnya aku menganggapmu hanya anak, dan engkau termasuk kaummu yang shalih.” Selanjutnya ia mendatangi Nabi Muhammad lalu memberitahunya. Beliau bersabda, “Kembalilah kerumahmu.” Lantas turunlah ayat ini, “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau.”

    Ibnu Sa’ad meriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab al Qurzhi, ia berkata, “Dulu apabila seorang lelaki wafat dan meninggalkan istrinya maka putranya lebih berhak kepadanya untuk menikahinya apabila ia suka, jika ia bukan ibu kandungnya atau menikahkannya menurut kehendaknya. Ketika Abu Qais bin Aslat meninggal dunia maka putranya, Mishan mendapatkan warisan untuk menikahi istrinya, dan ia tidak mewarisi harta sedikit pun.” Lantas istri Abu Qais mendatangi Nabi Muhammad lalu menuturkan hal tersebut. Beliau bersabda, “Pulanglah! Mudah-mudahan Allah menurunkan sesuatu mengenaimu.” Selanjutnya turunlah ayat berikut, “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi ayahmu.” Turun juga ayat, “Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa.”

    Ia juga meriwayatkan dari az-Zuhri, ia berkata, “Ayat tersebut turun mengenai sekelompok orang dari Anshar. Apabila seorang dari mereka meninggal dunia maka walinya adalah orang yang paling berhak memiliki istrinya lalu ia menahannya hingga wanita itu meninggal.”

    Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnul Juraji, ia berkata, “Aku berkata kepada Atha’, “(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu),” ia berkata, “kami berbincang-bincang bahwa ayat tersebut turun mengenai Muhammad saat menikahi istri Zaid bin Haritsah.” Orang-orang musyirikin berkata mengenai hal itu maka turunlah, “(dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu),” dan turunlah, “dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri).” Lantas turunlah, “Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu.”

laptop

An-Nisa'

An-Nisa'

''