icon play ayat

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika 'alal-mu`minīn
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
The fornicator does not marry except a [female] fornicator or polytheist, and none marries her except a fornicator or a polytheist, and that has been made unlawful to the believers.
icon play ayat

ٱلزَّانِى

اَلزَّانِىۡ

laki-laki yang berzina

The fornicator

لَا

لَا

tidak akan

(will) not

يَنكِحُ

يَنۡكِحُ

mengawini

marry

إِلَّا

اِلَّا

melainkan

except

زَانِيَةً

زَانِيَةً

perempuan yang berzina

a fornicatress

أَوْ

اَوۡ

atau

or

مُشْرِكَةًۭ

مُشۡرِكَةً 

perempuan musyrik

a polytheist woman

وَٱلزَّانِيَةُ

وَّ الزَّانِيَةُ

dan perempuan yang berzina

and the fornicatress

لَا

لَا

tidak akan

(will) not

يَنكِحُهَآ

يَنۡكِحُهَاۤ

mengawininya

marry her

إِلَّا

اِلَّا

melainkan

except

زَانٍ

زَانٍ

laki-laki yang berzina

a fornicator

أَوْ

اَوۡ

atau

or

مُشْرِكٌۭ ۚ

مُشۡرِكٌ​ ۚ

laki-laki yang musyrik

a polytheist man

وَحُرِّمَ

وَحُرِّمَ

dan diharamkan

And is forbidden

ذَٰلِكَ

ذٰ لِكَ

demikian itu

that

عَلَى

عَلَى

atas

to

ٱلْمُؤْمِنِينَ

الۡمُؤۡمِنِيۡنَ‏ 

orang-orang mu'min

the believers

٣

٣

(3)

(3)

Asbabun Nuzul Ayat 3

    An-Nasa'i meriwayatkan dari Abdullah bin Amru, ia berkata, "Dulu ada seorang wanita bernama Ummu Mahzul. Ia bekerja sebagai pelacur. Lantas ada seorang sahabat Nabi ﷺ yang ingin menikahinya. Allah pun menurunkan firman-Nya, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan lelaki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."

    Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan al-Hakim meriwayatkan dai hadis Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata, "Dulu ada seorang lelaki bernama Mazid yang membawa para tawanan dari Mekah ke Madinah. Di Mekah ada seorang wanita yang menjadi sahabatnya yang bernama Anaq. Mazid ingin menikahi wanita itu maka ia pun meminta izin kepada Nabi . Ternyata beliau tidak memberikan jawaban apa pun sampai turun ayat, "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan lelaki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." Rasulullah  bersabda, "Wahai Martsad (Mazid), "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan lelaki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." Janganlah engkau menikahinya."

    Said bin Manshur meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata, "Ada beberapa pelacur yang berparas cantik lalu orang-orang mengatakan, "Biarkanlah mereka dibebaskan lalu dinikahi." Lantas turunlah ayat tersebut.


laptop

An-Nur

An-Nur

''