ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika 'alal-mu`minīn
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
The fornicator does not marry except a [female] fornicator or polytheist, and none marries her except a fornicator or a polytheist, and that has been made unlawful to the believers.
ٱلزَّانِى
اَلزَّانِىۡ
laki-laki yang berzina
The fornicator
لَا
لَا
tidak akan
(will) not
يَنكِحُ
يَنۡكِحُ
mengawini
marry
إِلَّا
اِلَّا
melainkan
except
زَانِيَةً
زَانِيَةً
perempuan yang berzina
a fornicatress
أَوْ
اَوۡ
atau
or
مُشْرِكَةًۭ
مُشۡرِكَةً
perempuan musyrik
a polytheist woman
وَٱلزَّانِيَةُ
وَّ الزَّانِيَةُ
dan perempuan yang berzina
and the fornicatress
لَا
لَا
tidak akan
(will) not
يَنكِحُهَآ
يَنۡكِحُهَاۤ
mengawininya
marry her
إِلَّا
اِلَّا
melainkan
except
زَانٍ
زَانٍ
laki-laki yang berzina
a fornicator
أَوْ
اَوۡ
atau
or
مُشْرِكٌۭ ۚ
مُشۡرِكٌ ۚ
laki-laki yang musyrik
a polytheist man
وَحُرِّمَ
وَحُرِّمَ
dan diharamkan
And is forbidden
ذَٰلِكَ
ذٰ لِكَ
demikian itu
that
عَلَى
عَلَى
atas
to
ٱلْمُؤْمِنِينَ
الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
orang-orang mu'min
the believers
٣
٣
(3)
(3)
Asbabun Nuzul Ayat 3
An-Nasa'i meriwayatkan dari Abdullah bin Amru, ia berkata, "Dulu ada seorang wanita bernama Ummu Mahzul. Ia bekerja sebagai pelacur. Lantas ada seorang sahabat Nabi ﷺ yang ingin menikahinya. Allah pun menurunkan firman-Nya, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan lelaki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin."
Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan al-Hakim meriwayatkan dai hadis Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya, ia berkata, "Dulu ada seorang lelaki bernama Mazid yang membawa para tawanan dari Mekah ke Madinah. Di Mekah ada seorang wanita yang menjadi sahabatnya yang bernama Anaq. Mazid ingin menikahi wanita itu maka ia pun meminta izin kepada Nabi ﷺ. Ternyata beliau tidak memberikan jawaban apa pun sampai turun ayat, "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan lelaki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai Martsad (Mazid), "Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik, dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan lelaki musyrik; dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin." Janganlah engkau menikahinya."
Said bin Manshur meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata, "Ada beberapa pelacur yang berparas cantik lalu orang-orang mengatakan, "Biarkanlah mereka dibebaskan lalu dinikahi." Lantas turunlah ayat tersebut.