icon play ayat

ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ

az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika 'alal-mu`minīn
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
The fornicator does not marry except a [female] fornicator or polytheist, and none marries her except a fornicator or a polytheist, and that has been made unlawful to the believers.
icon play ayat

ٱلزَّانِى

اَلزَّانِىۡ

laki-laki yang berzina

The fornicator

لَا

لَا

tidak akan

(will) not

يَنكِحُ

يَنۡكِحُ

mengawini

marry

إِلَّا

اِلَّا

melainkan

except

زَانِيَةً

زَانِيَةً

perempuan yang berzina

a fornicatress

أَوْ

اَوۡ

atau

or

مُشْرِكَةًۭ

مُشۡرِكَةً 

perempuan musyrik

a polytheist woman

وَٱلزَّانِيَةُ

وَّ الزَّانِيَةُ

dan perempuan yang berzina

and the fornicatress

لَا

لَا

tidak akan

(will) not

يَنكِحُهَآ

يَنۡكِحُهَاۤ

mengawininya

marry her

إِلَّا

اِلَّا

melainkan

except

زَانٍ

زَانٍ

laki-laki yang berzina

a fornicator

أَوْ

اَوۡ

atau

or

مُشْرِكٌۭ ۚ

مُشۡرِكٌ​ ۚ

laki-laki yang musyrik

a polytheist man

وَحُرِّمَ

وَحُرِّمَ

dan diharamkan

And is forbidden

ذَٰلِكَ

ذٰ لِكَ

demikian itu

that

عَلَى

عَلَى

atas

to

ٱلْمُؤْمِنِينَ

الۡمُؤۡمِنِيۡنَ‏ 

orang-orang mu'min

the believers

٣

٣

(3)

(3)

Tafsir al-Jalalayn

Tafsir Ayat 3

(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 32).

laptop

An-Nur

An-Nur

''