ٱلزَّانِى لَا يَنكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَٱلزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَآ إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى ٱلْمُؤْمِنِينَ
اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
az-zānī lā yangkiḥu illā zāniyatan au musyrikataw waz-zāniyatu lā yangkiḥuhā illā zānin au musyrik, wa ḥurrima żālika 'alal-mu`minīn
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
The fornicator does not marry except a [female] fornicator or polytheist, and none marries her except a fornicator or a polytheist, and that has been made unlawful to the believers.
ٱلزَّانِى
اَلزَّانِىۡ
laki-laki yang berzina
The fornicator
لَا
لَا
tidak akan
(will) not
يَنكِحُ
يَنۡكِحُ
mengawini
marry
إِلَّا
اِلَّا
melainkan
except
زَانِيَةً
زَانِيَةً
perempuan yang berzina
a fornicatress
أَوْ
اَوۡ
atau
or
مُشْرِكَةًۭ
مُشۡرِكَةً
perempuan musyrik
a polytheist woman
وَٱلزَّانِيَةُ
وَّ الزَّانِيَةُ
dan perempuan yang berzina
and the fornicatress
لَا
لَا
tidak akan
(will) not
يَنكِحُهَآ
يَنۡكِحُهَاۤ
mengawininya
marry her
إِلَّا
اِلَّا
melainkan
except
زَانٍ
زَانٍ
laki-laki yang berzina
a fornicator
أَوْ
اَوۡ
atau
or
مُشْرِكٌۭ ۚ
مُشۡرِكٌ ۚ
laki-laki yang musyrik
a polytheist man
وَحُرِّمَ
وَحُرِّمَ
dan diharamkan
And is forbidden
ذَٰلِكَ
ذٰ لِكَ
demikian itu
that
عَلَى
عَلَى
atas
to
ٱلْمُؤْمِنِينَ
الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
orang-orang mu'min
the believers
٣
٣
(3)
(3)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 3
(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 32).