وَيَسْتَفْتُونَكَ فِى ٱلنِّسَآءِ ۖ قُلِ ٱللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ فِى ٱلْكِتٰبِ فِى يَتٰمَى ٱلنِّسَآءِ ٱلّٰتِى لَا تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَن تَنكِحُوهُنَّ وَٱلْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ ٱلْوِلْدٰنِ وَأَن تَقُومُوا۟ لِلْيَتٰمَىٰ بِٱلْقِسْطِ ۚ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِهِۦ عَلِيمًا
وَيَسْتَفْتُوْنَكَ فِى النِّسَاۤءِۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِيْهِنَّ ۙوَمَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فِى الْكِتٰبِ فِيْ يَتٰمَى النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا تُؤْتُوْنَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُوْنَ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الْوِلْدَانِۙ وَاَنْ تَقُوْمُوْا لِلْيَتٰمٰى بِالْقِسْطِ ۗوَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِهٖ عَلِيْمًا
wa yastaftụnaka fin-nisā`, qulillāhu yuftīkum fīhinna wa mā yutlā 'alaikum fil-kitābi fī yatāman-nisā`illātī lā tu`tụnahunna mā kutiba lahunna wa targabụna an tangkiḥụhunna wal-mustaḍ'afīna minal-wildāni wa an taqụmụ lil-yatāmā bil-qisṭ, wa mā taf'alụ min khairin fa innallāha kāna bihī 'alīmā
Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka dan tentang anak-anak yang masih dipandang lemah. Dan (Allah menyuruh kamu) supaya kamu mengurus anak-anak yatim secara adil. Dan kebajikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahuinya.
And they request from you, [O Muhammad], a [legal] ruling concerning women. Say, "Allah gives you a ruling about them and [about] what has been recited to you in the Book concerning the orphan girls to whom you do not give what is decreed for them - and [yet] you desire to marry them - and concerning the oppressed among children and that you maintain for orphans [their rights] in justice." And whatever you do of good - indeed, Allah is ever Knowing of it.
وَيَسْتَفْتُونَكَ
وَيَسۡتَفۡتُوۡنَكَ
dan mereka minta fatwa kepadamu
And they seek your ruling
فِى
فِى
dalam/tentang
concerning
ٱلنِّسَآءِ ۖ
النِّسَآءِ ؕ
perempuan
the women
قُلِ
قُلِ
katakanlah
Say
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
يُفْتِيكُمْ
يُفۡتِيۡكُمۡ
memberi fatwa kepadamu
gives you the ruling
فِيهِنَّ
فِيۡهِنَّ ۙ
tentang mereka
about them
وَمَا
وَمَا
dan apa yang
and what
يُتْلَىٰ
يُتۡلٰى
dibacakan
is recited
عَلَيْكُمْ
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
to you
فِى
فِى
dalam
in
ٱلْكِتَـٰبِ
الۡكِتٰبِ
Kitab
the Book
فِى
فِىۡ
dalam/tentang
concerning
يَتَـٰمَى
يَتٰمَى
anak-anak yatim
orphans
ٱلنِّسَآءِ
النِّسَآءِ
perempuan
(of) girls
ٱلَّـٰتِى
الّٰتِىۡ
yang
(to) whom
لَا
لَا
tidak
not
تُؤْتُونَهُنَّ
تُؤۡتُوۡنَهُنَّ
kamu memberikan pada mereka
(do) you give them
مَا
مَا
apa
what
كُتِبَ
كُتِبَ
ditetapkan
is ordained
لَهُنَّ
لَهُنَّ
bagi mereka
for them
وَتَرْغَبُونَ
وَتَرۡغَبُوۡنَ
dan kamu suka/ingin
and you desire
أَن
اَنۡ
akan
to
تَنكِحُوهُنَّ
تَـنۡكِحُوۡهُنَّ
kamu menikahi mereka
marry them
وَٱلْمُسْتَضْعَفِينَ
وَالۡمُسۡتَضۡعَفِيۡنَ
dan yang lemah-lemah
and the ones who are weak
مِنَ
مِنَ
dari
of
ٱلْوِلْدَٰنِ
الۡوِلۡدَانِ ۙ
anak-anak
the children
وَأَن
وَاَنۡ
dan akan
and to
تَقُومُوا۟
تَقُوۡمُوۡا
mengurus
stand
لِلْيَتَـٰمَىٰ
لِلۡيَتٰمٰى
untuk anak-anak yatim
for orphans
بِٱلْقِسْطِ ۚ
بِالۡقِسۡطِ ؕ
dengan adil
with justice
وَمَا
وَمَا
dan apa
And whatever
تَفْعَلُوا۟
تَفۡعَلُوۡا
kalian kerjakan
you do
مِنْ
مِنۡ
dari
of
خَيْرٍۢ
خَيۡرٍ
kebaikan
good
فَإِنَّ
فَاِنَّ
maka sesungguhnya
then indeed
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
كَانَ
كَانَ
adalah Dia
is
بِهِۦ
بِهٖ
dengannya
about it
عَلِيمًۭا
عَلِيۡمًا
Maha Mengetahui
All-Knowing
١٢٧
١٢٧
(127)
(127)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 127
(Dan mereka minta fatwa kepadamu) mohon agar mereka diberi fatwa (tentang) keadaan (wanita) dan pembagian warisan mereka. (Katakanlah) kepada mereka!, ("Allah akan memberi fatwa kepada kamu tentang mereka itu, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Kitab) yakni Alquran berupa ayat warisan, juga memfatwakan padamu (tentang wanita-wanita yatim yang tidak kamu beri apa yang telah diwajibkan) (sebagai hak mereka) berupa pusaka (sedangkan kamu tak ingin) hai para wali (untuk mengawini mereka) disebabkan derajat mereka yang rendah atau paras mereka yang buruk, dan kamu halangi kawin karena mengharapkan harta warisan mereka itu. Maksudnya Allah mengeluarkan fatwa yang berisi supaya kamu jangan melakukan itu (dan) tentang (golongan yang dianggap lemah) atau masih kecil (di antara anak-anak) agar kamu berikan kepada mereka hak-hak mereka (dan) disuruhnya kamu (agar mengurus anak-anak yatim secara adil) dalam soal harta warisan dan maskawin. (Dan apa juga yang kamu kerjakan berupa kebaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.") hingga akan membalasnya.