بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمٰنِ ٱلرَّحِيمِ قَدْ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوْلَ ٱلَّتِى تُجٰدِلُكَ فِى زَوْجِهَا وَتَشْتَكِىٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَآ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌۢ بَصِيرٌ
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِ ۖوَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ
qad sami'allāhu qaulallatī tujādiluka fī zaujihā wa tasytakī ilallāhi wallāhu yasma'u taḥāwurakumā, innallāha samī'um baṣīr
Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Certainly has Allah heard the speech of the one who argues with you, [O Muhammad], concerning her husband and directs her complaint to Allah. And Allah hears your dialogue; indeed, Allah is Hearing and Seeing.
قَدْ
قَدۡ
sesungguhnya
Indeed
سَمِعَ
سَمِعَ
mendengar
Allah has heard
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah has heard
قَوْلَ
قَوۡلَ
perkataan
(the) speech
ٱلَّتِى
الَّتِىۡ
yang (wanita)
(of one) who
تُجَـٰدِلُكَ
تُجَادِلُكَ
ia mengajukan gugatan kepadamu
disputes with you
فِى
فِىۡ
pada/tentang
concerning
زَوْجِهَا
زَوۡجِهَا
suaminya/pasangannya
her husband
وَتَشْتَكِىٓ
وَ تَشۡتَكِىۡۤ
dan ia mengadukan
and she directs her complaint
إِلَى
اِلَى
kepada
to
ٱللَّهِ
اللّٰهِ ۖ
Allah
Allah
وَٱللَّهُ
وَاللّٰهُ
dan Allah
And Allah
يَسْمَعُ
يَسۡمَعُ
mendengar
hears
تَحَاوُرَكُمَآ ۚ
تَحَاوُرَكُمَا ؕ
soal jawab kamu berdua
(the) dialogue of both of you
إِنَّ
اِنَّ
sesungguhnya
Indeed
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
سَمِيعٌۢ
سَمِيۡعٌ ۢ
Maha Mendengar
(is) All-Hearer
بَصِيرٌ
بَصِيۡرٌ
Maha Melihat
All-Seer
١
١
(1)
(1)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 1
(Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu) yakni seorang wanita yang melapor kepadamu, hai nabi (tentang suaminya) yang telah mengucapkan kata-kata zihar kepadanya. Suami wanita itu berkata kepadanya, "Kamu menurutku bagaikan punggung ibuku." Lalu wanita itu menanyakan hal tersebut kepada Nabi saw., maka beliau menjawab bahwa dia haram atas suaminya. Hal ini sesuai dengan tradisi yang berlaku di kalangan mereka, bahwa zihar itu akibatnya adalah perpisahan untuk selama-lamanya. Wanita yang dimaksud bernama Khaulah binti Tsa'labah, sedangkan suaminya bernama Aus bin Shamit (dan mengadukan halnya kepada Allah) yakni tentang keadaannya yang tidak mempunyai orang tua dan famili yang terdekat, serta keadaan ekonominya yang serba kekurangan, di samping itu ia menanggung beban anak-anaknya yang masih kecil-kecil; apabila anak-anaknya dibawa oleh suaminya, niscaya mereka akan tersia-sia dan tak terurus lagi keadaannya tetapi apabila anak-anak itu di bawah pemeliharaannya, niscaya mereka akan kelaparan. (Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua) dialog kamu berdua. (Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat) artinya Maha Mengetahui.