icon play ayat

بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمٰنِ ٱلرَّحِيمِ يٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ أَمْرًا

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا

yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li'iddatihinna wa aḥṣul-'iddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata'adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la'allallāha yuḥdiṡu ba'da żālika amrā
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.
O Prophet, when you [Muslims] divorce women, divorce them for [the commencement of] their waiting period and keep count of the waiting period, and fear Allah, your Lord. Do not turn them out of their [husbands'] houses, nor should they [themselves] leave [during that period] unless they are committing a clear immorality. And those are the limits [set by] Allah. And whoever transgresses the limits of Allah has certainly wronged himself. You know not; perhaps Allah will bring about after that a [different] matter.
icon play ayat

يَـٰٓأَيُّهَا

يٰۤاَيُّهَا

wahai

O

ٱلنَّبِىُّ

النَّبِىُّ

Nabi

Prophet

إِذَا

اِذَا

apabila

When

طَلَّقْتُمُ

طَلَّقۡتُمُ

kamu menceraikan

you divorce

ٱلنِّسَآءَ

النِّسَآءَ

isteri-isteri

[the] women

فَطَلِّقُوهُنَّ

فَطَلِّقُوۡهُنَّ

maka ceraikanlah mereka

then divorce them

لِعِدَّتِهِنَّ

لِعِدَّتِهِنَّ

bagi iddah mereka

for their waiting period

وَأَحْصُوا۟

وَاَحۡصُوا

dan hitunglah

and keep count

ٱلْعِدَّةَ ۖ

الۡعِدَّةَ ​ ۚ

iddah itu

(of) the waiting period

وَٱتَّقُوا۟

وَاتَّقُوا

dan bertakwalah

and fear

ٱللَّهَ

اللّٰهَ

Allah

Allah

رَبَّكُمْ ۖ

رَبَّكُمۡ​ ۚ

Tuhan kalian

your Lord

لَا

لَا

tidak/jangan

(Do) not

تُخْرِجُوهُنَّ

تُخۡرِجُوۡهُنَّ

kamu keluarkan mereka

expel them

مِنۢ

مِنۡۢ

dari

from

بُيُوتِهِنَّ

بُيُوۡتِهِنَّ

rumah-rumah mereka

their houses

وَلَا

وَلَا

dan tidak/jangan

and not

يَخْرُجْنَ

يَخۡرُجۡنَ

mereka keluar

they should leave

إِلَّآ

اِلَّاۤ

kecuali

except

أَن

اَنۡ

bahwa

that

يَأْتِينَ

يَّاۡتِيۡنَ

mereka mendatangkan/berbuat

they commit

بِفَـٰحِشَةٍۢ

بِفَاحِشَةٍ

dengan kekejian

an immorality

مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ

مُّبَيِّنَةٍ​ ؕ

terang/nyata

clear

وَتِلْكَ

وَتِلۡكَ

dan itu

And these

حُدُودُ

حُدُوۡدُ

batas-batas/hukum-hukum

(are the) limits

ٱللَّهِ ۚ

اللّٰهِ​ ؕ

Allah

(of) Allah

وَمَن

وَمَنۡ

dan barang siapa

And whoever

يَتَعَدَّ

يَّتَعَدَّ

melampaui batas/melanggar

transgresses

حُدُودَ

حُدُوۡدَ

batas-batas/hukum-hukum

(the) limits

ٱللَّهِ

اللّٰهِ

Allah

(of) Allah

فَقَدْ

فَقَدۡ

maka sesungguhnya

then certainly

ظَلَمَ

ظَلَمَ

dia berbuat zalim

he has wronged

نَفْسَهُۥ ۚ

نَفۡسَهٗ​ ؕ

dirinya sendiri

himself

لَا

لَا

tidak

Not

تَدْرِى

تَدۡرِىۡ

kamu mengetahui

you know

لَعَلَّ

لَعَلَّ

barang kali

Perhaps

ٱللَّهَ

اللّٰهَ

Allah

Allah

يُحْدِثُ

يُحۡدِثُ

mengadakan yang baru

will bring about

بَعْدَ

بَعۡدَ

sesudah

after

ذَٰلِكَ

ذٰ لِكَ

demikian itu

that

أَمْرًۭا

اَمۡرًا‏

perkara/sesuatu

a matter

١

١

(1)

(1)

Tafsir al-Jalalayn

Tafsir Ayat 1

(Hai Nabi!) makna yang dimaksud ialah umatnya, pengertian ini disimpulkan dari ayat selanjutnya. Atau makna yang dimaksud ialah, katakanlah kepada mereka (apabila kalian menceraikan istri-istri kalian) apabila kalian hendak menjatuhkan talak kepada mereka (maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi idahnya) yaitu pada permulaan idah, seumpamanya kamu menjatuhkan talak kepadanya sewaktu ia dalam keadaan suci dan kamu belum menggaulinya. Pengertian ini berdasarkan penafsiran dari Rasulullah saw. sendiri menyangkut masalah ini; demikianlah menurut hadis yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (dan hitunglah waktu idahnya) artinya jagalah waktu idahnya supaya kalian dapat merujukinya sebelum waktu idah itu habis (serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian) taatlah kalian kepada perintah-Nya dan larangan-Nya. (Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar) dari rumahnya sebelum idahnya habis (kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji) yakni zina (yang terang) dapat dibaca mubayyinah, artinya terang, juga dapat dibaca mubayyanah, artinya dapat dibuktikan. Maka bila ia melakukan hal tersebut dengan dapat dibuktikan atau ia melakukannya secara jelas, maka ia harus dikeluarkan untuk menjalani hukuman hudud. (Itulah) yakni hal-hal yang telah disebutkan itu (hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu) sesudah perceraian itu (sesuatu hal yang baru) yaitu rujuk kembali dengan istri yang telah dicerainya, jika talak yang dijatuhkannya itu baru sekali atau dua kali.

laptop

At-Talaq

At-Talaq

''