بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمٰنِ ٱلرَّحِيمِ يٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا۟ ٱلْعِدَّةَ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ لَا تَدْرِى لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ أَمْرًا
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
yā ayyuhan-nabiyyu iżā ṭallaqtumun-nisā`a fa ṭalliqụhunna li'iddatihinna wa aḥṣul-'iddah, wattaqullāha rabbakum, lā tukhrijụhunna mim buyụtihinna wa lā yakhrujna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa tilka ḥudụdullāh, wa may yata'adda ḥudụdallāhi fa qad ẓalama nafsah, lā tadrī la'allallāha yuḥdiṡu ba'da żālika amrā
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.
O Prophet, when you [Muslims] divorce women, divorce them for [the commencement of] their waiting period and keep count of the waiting period, and fear Allah, your Lord. Do not turn them out of their [husbands'] houses, nor should they [themselves] leave [during that period] unless they are committing a clear immorality. And those are the limits [set by] Allah. And whoever transgresses the limits of Allah has certainly wronged himself. You know not; perhaps Allah will bring about after that a [different] matter.
يَـٰٓأَيُّهَا
يٰۤاَيُّهَا
wahai
O
ٱلنَّبِىُّ
النَّبِىُّ
Nabi
Prophet
إِذَا
اِذَا
apabila
When
طَلَّقْتُمُ
طَلَّقۡتُمُ
kamu menceraikan
you divorce
ٱلنِّسَآءَ
النِّسَآءَ
isteri-isteri
[the] women
فَطَلِّقُوهُنَّ
فَطَلِّقُوۡهُنَّ
maka ceraikanlah mereka
then divorce them
لِعِدَّتِهِنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ
bagi iddah mereka
for their waiting period
وَأَحْصُوا۟
وَاَحۡصُوا
dan hitunglah
and keep count
ٱلْعِدَّةَ ۖ
الۡعِدَّةَ ۚ
iddah itu
(of) the waiting period
وَٱتَّقُوا۟
وَاتَّقُوا
dan bertakwalah
and fear
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
رَبَّكُمْ ۖ
رَبَّكُمۡ ۚ
Tuhan kalian
your Lord
لَا
لَا
tidak/jangan
(Do) not
تُخْرِجُوهُنَّ
تُخۡرِجُوۡهُنَّ
kamu keluarkan mereka
expel them
مِنۢ
مِنۡۢ
dari
from
بُيُوتِهِنَّ
بُيُوۡتِهِنَّ
rumah-rumah mereka
their houses
وَلَا
وَلَا
dan tidak/jangan
and not
يَخْرُجْنَ
يَخۡرُجۡنَ
mereka keluar
they should leave
إِلَّآ
اِلَّاۤ
kecuali
except
أَن
اَنۡ
bahwa
that
يَأْتِينَ
يَّاۡتِيۡنَ
mereka mendatangkan/berbuat
they commit
بِفَـٰحِشَةٍۢ
بِفَاحِشَةٍ
dengan kekejian
an immorality
مُّبَيِّنَةٍۢ ۚ
مُّبَيِّنَةٍ ؕ
terang/nyata
clear
وَتِلْكَ
وَتِلۡكَ
dan itu
And these
حُدُودُ
حُدُوۡدُ
batas-batas/hukum-hukum
(are the) limits
ٱللَّهِ ۚ
اللّٰهِ ؕ
Allah
(of) Allah
وَمَن
وَمَنۡ
dan barang siapa
And whoever
يَتَعَدَّ
يَّتَعَدَّ
melampaui batas/melanggar
transgresses
حُدُودَ
حُدُوۡدَ
batas-batas/hukum-hukum
(the) limits
ٱللَّهِ
اللّٰهِ
Allah
(of) Allah
فَقَدْ
فَقَدۡ
maka sesungguhnya
then certainly
ظَلَمَ
ظَلَمَ
dia berbuat zalim
he has wronged
نَفْسَهُۥ ۚ
نَفۡسَهٗ ؕ
dirinya sendiri
himself
لَا
لَا
tidak
Not
تَدْرِى
تَدۡرِىۡ
kamu mengetahui
you know
لَعَلَّ
لَعَلَّ
barang kali
Perhaps
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
يُحْدِثُ
يُحۡدِثُ
mengadakan yang baru
will bring about
بَعْدَ
بَعۡدَ
sesudah
after
ذَٰلِكَ
ذٰ لِكَ
demikian itu
that
أَمْرًۭا
اَمۡرًا
perkara/sesuatu
a matter
١
١
(1)
(1)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 1
(Hai Nabi!) makna yang dimaksud ialah umatnya, pengertian ini disimpulkan dari ayat selanjutnya. Atau makna yang dimaksud ialah, katakanlah kepada mereka (apabila kalian menceraikan istri-istri kalian) apabila kalian hendak menjatuhkan talak kepada mereka (maka hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka menghadapi idahnya) yaitu pada permulaan idah, seumpamanya kamu menjatuhkan talak kepadanya sewaktu ia dalam keadaan suci dan kamu belum menggaulinya. Pengertian ini berdasarkan penafsiran dari Rasulullah saw. sendiri menyangkut masalah ini; demikianlah menurut hadis yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim (dan hitunglah waktu idahnya) artinya jagalah waktu idahnya supaya kalian dapat merujukinya sebelum waktu idah itu habis (serta bertakwalah kepada Allah Rabb kalian) taatlah kalian kepada perintah-Nya dan larangan-Nya. (Janganlah kalian keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka diizinkan keluar) dari rumahnya sebelum idahnya habis (kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji) yakni zina (yang terang) dapat dibaca mubayyinah, artinya terang, juga dapat dibaca mubayyanah, artinya dapat dibuktikan. Maka bila ia melakukan hal tersebut dengan dapat dibuktikan atau ia melakukannya secara jelas, maka ia harus dikeluarkan untuk menjalani hukuman hudud. (Itulah) yakni hal-hal yang telah disebutkan itu (hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat aniaya terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu) sesudah perceraian itu (sesuatu hal yang baru) yaitu rujuk kembali dengan istri yang telah dicerainya, jika talak yang dijatuhkannya itu baru sekali atau dua kali.