وَٱلّٰٓـِٔى يَئِسْنَ مِنَ ٱلْمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمْ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ أَشْهُرٍ وَٱلّٰٓـِٔى لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُو۟لٰتُ ٱلْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مِنْ أَمْرِهِۦ يُسْرًا
وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا
wal-lā`i ya`isna minal-maḥīḍi min nisā`ikum inirtabtum fa 'iddatuhunna ṡalāṡatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn, wa ulātul-aḥmāli ajaluhunna ay yaḍa'na ḥamlahunn, wa may yattaqillāha yaj'al lahụ min amrihī yusrā
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
And those who no longer expect menstruation among your women - if you doubt, then their period is three months, and [also for] those who have not menstruated. And for those who are pregnant, their term is until they give birth. And whoever fears Allah - He will make for him of his matter ease.
وَٱلَّـٰٓـِٔى
وَالّٰٓـىٴِۡ
dan wanita-wanita
And those who
يَئِسْنَ
يَٮِٕسۡنَ
mereka berputus asa
have despaired
مِنَ
مِنَ
dari
of
ٱلْمَحِيضِ
الۡمَحِيۡضِ
haid
the menstruation
مِن
مِنۡ
dari
among
نِّسَآئِكُمْ
نِّسَآٮِٕكُمۡ
isteri-isterimu
your women
إِنِ
اِنِ
jika
if
ٱرْتَبْتُمْ
ارۡتَبۡتُمۡ
kamu ragu-ragu
you doubt
فَعِدَّتُهُنَّ
فَعِدَّتُهُنَّ
maka iddah mereka
then their waiting period
ثَلَـٰثَةُ
ثَلٰثَةُ
tiga
(is) three
أَشْهُرٍۢ
اَشۡهُرٍ
bulan
months
وَٱلَّـٰٓـِٔى
وَّالّٰٓـىٴِۡ
dan wanita-wanita
and the ones who
لَمْ
لَمۡ
tidak
not
يَحِضْنَ ۚ
يَحِضۡنَ ؕ
mereka haid
[they] menstruated
وَأُو۟لَـٰتُ
وَاُولَاتُ
dan wanita yang mempunyai
And those who (are)
ٱلْأَحْمَالِ
الۡاَحۡمَالِ
mengandung/hamil
pregnant
أَجَلُهُنَّ
اَجَلُهُنَّ
waktu mereka
their term
أَن
اَنۡ
bahwa
until
يَضَعْنَ
يَّضَعۡنَ
mereka melahirkan
they deliver
حَمْلَهُنَّ ۚ
حَمۡلَهُنَّ ؕ
kandungan mereka
their burdens
وَمَن
وَمَنۡ
dan barang siapa
And whoever
يَتَّقِ
يَّـتَّـقِ
bertakwa
fears
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
يَجْعَل
يَجۡعَلْ
Dia akan menjadikan
He will make
لَّهُۥ
لَّهٗ
baginya
for him
مِنْ
مِنۡ
dari
of
أَمْرِهِۦ
اَمۡرِهٖ
urusannya
his affair
يُسْرًۭا
یُسْرًا
mudah
ease
٤
٤
(4)
(4)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 4
(Dan perempuan-perempuan) dibaca wallaa'iy dan wallaa'i, dengan memakai hamzah dan ya atau tanpa memakai ya, demikian pula lafal yang sama sesudahnya (yang putus asa dari haid) lafal al-mahidh di sini bermakna haid (di antara perempuan-perempuan kalian jika kalian ragu-ragu) tentang masa idahnya (maka idah mereka adalah tiga bulan; dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid) karena mengingat mereka masih di bawah umur, maka idah mereka tiga bulan pula. Kedua kasus ini menyangkut wanita-wanita atau istri-istri yang tidak ditinggal mati oleh suaminya. Adapun istri-istri yang ditinggal mati oleh suaminya, idah mereka sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya berikut ini, yaitu, "Hendaklah para istri itu menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari." (Q.S. Al-Baqarah 234) (Dan perempuan-perempuan yang hamil masa idahnya) baik mereka itu karena ditalak atau karena ditinggal mati oleh suaminya, maka batas masa idah mereka ialah (sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya) baik di dunia maupun di akhirat.