icon play ayat

أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ

askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ 'alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ 'alaihinna ḥattā yaḍa'na ḥamlahunn, fa in arḍa'na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima'rụf, wa in ta'āsartum fa saturḍi'u lahū ukhrā
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Lodge them [in a section] of where you dwell out of your means and do not harm them in order to oppress them. And if they should be pregnant, then spend on them until they give birth. And if they breastfeed for you, then give them their payment and confer among yourselves in the acceptable way; but if you are in discord, then there may breastfeed for the father another woman.
icon play ayat

أَسْكِنُوهُنَّ

اَسۡكِنُوۡهُنَّ

tempatkanlah mereka

Lodge them

مِنْ

مِنۡ

dari

from

حَيْثُ

حَيۡثُ

mana

where

سَكَنتُم

سَكَنۡـتُمۡ

kamu bertempat tinggal

you dwell

مِّن

مِّنۡ

dari

(out) of

وُجْدِكُمْ

وُّجۡدِكُمۡ

yang kamu dapati/menurut kemampuan

your means

وَلَا

وَلَا

dan jangan

and (do) not

تُضَآرُّوهُنَّ

تُضَآرُّوۡهُنَّ

kamu menyusahkan mereka

harm them

لِتُضَيِّقُوا۟

لِتُضَيِّقُوۡا

untuk kamu menyempitkan

to distress

عَلَيْهِنَّ ۚ

عَلَيۡهِنَّ​ ؕ

atas mereka

[on] them

وَإِن

وَاِنۡ

dan jika

And if

كُنَّ

كُنَّ

mereka

they are

أُو۟لَـٰتِ

اُولَاتِ

mempunyai

those (who are)

حَمْلٍۢ

حَمۡلٍ

kandungan

pregnant

فَأَنفِقُوا۟

فَاَنۡفِقُوا

maka berilah nafkah

then spend

عَلَيْهِنَّ

عَلَيۡهِنَّ

atas mereka

on them

حَتَّىٰ

حَتّٰى

sehingga

until

يَضَعْنَ

يَضَعۡنَ

mereka melahirkan

they deliver

حَمْلَهُنَّ ۚ

حَمۡلَهُنَّ​​ ۚ

kandungan mereka

their burden

فَإِنْ

فَاِنۡ

maka jika

Then if

أَرْضَعْنَ

اَرۡضَعۡنَ

mereka menyusukan

they suckle

لَكُمْ

لَـكُمۡ

bagi kalian

for you

فَـَٔاتُوهُنَّ

فَاٰ تُوۡهُنَّ

maka berilah mereka

then give them

أُجُورَهُنَّ ۖ

اُجُوۡرَهُنَّ​ ۚ

upah mereka

their payment

وَأْتَمِرُوا۟

وَاۡتَمِرُوۡا

dan musyawarahkanlah

and consult

بَيْنَكُم

بَيۡنَكُمۡ

diantara kamu

among yourselves

بِمَعْرُوفٍۢ ۖ

بِمَعۡرُوۡفٍ​ۚ

dengan baik

with kindness

وَإِن

وَاِنۡ

dan jika

but if

تَعَاسَرْتُمْ

تَعَاسَرۡتُمۡ

kamu menemui kesulitan

you disagree

فَسَتُرْضِعُ

فَسَتُرۡضِعُ

maka akan menyusahkan

then may suckle

لَهُۥٓ

لَهٗۤ

kepadanya

for him

أُخْرَىٰ

اُخۡرٰى ؕ‏

lain

another (women)

٦

٦

(6)

(6)

Tafsir al-Jalalayn

Tafsir Ayat 6

(Tempatkanlah mereka) yakni istri-istri yang ditalak itu (pada tempat kalian tinggal) pada sebagian tempat-tempat tinggal kalian (menurut kemampuan kalian) sesuai dengan kemampuan kalian, lafal ayat ini menjadi athaf bayan atau badal dari lafal yang sebelumnya dengan mengulangi penyebutan huruf jarr-nya/kata depan dan memperkirakan adanya mudhaf. Yakni pada tempat-tempat tinggal yang kalian mampui, bukannya pada tempat-tempat tinggal yang di bawah itu (dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka) dengan memberikan kepada mereka tempat-tempat tinggal yang tidak layak, sehingga mereka terpaksa butuh untuk keluar atau membutuhkan nafkah, lalu karena itu maka mereka mengeluarkan biaya sendiri. (Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan bayi kalian) maksudnya menyusukan anak-anak kalian hasil hubungan dengan mereka (maka berikanlah kepada mereka upahnya) sebagai upah menyusukan (dan bermusyawarahlah di antara kalian) antara kalian dan mereka (dengan baik) dengan cara yang baik menyangkut hak anak-anak kalian, yaitu melalui permusyawaratan sehingga tercapailah kesepakatan mengenai upah menyusukan (dan jika kalian menemui kesulitan) artinya kalian enggan untuk menyusukannya; yaitu dari pihak ayah menyangkut masalah upah, sedangkan dari pihak ibu, siapakah yang akan menyusukannya (maka boleh menyusukan bayinya) maksudnya menyusukan si anak itu semata-mata demi ayahnya (wanita yang lain) dan ibu si anak itu tidak boleh dipaksa untuk menyusukannya.

laptop

At-Talaq

At-Talaq

''