أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لٰتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ وَاِنْ كُنَّ اُولَاتِ حَمْلٍ فَاَنْفِقُوْا عَلَيْهِنَّ حَتّٰى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّۚ فَاِنْ اَرْضَعْنَ لَكُمْ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۚ وَأْتَمِرُوْا بَيْنَكُمْ بِمَعْرُوْفٍۚ وَاِنْ تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهٗٓ اُخْرٰىۗ
askinụhunna min ḥaiṡu sakantum miw wujdikum wa lā tuḍārrụhunna lituḍayyiqụ 'alaihinn, wa ing kunna ulāti ḥamlin fa anfiqụ 'alaihinna ḥattā yaḍa'na ḥamlahunn, fa in arḍa'na lakum fa ātụhunna ujụrahunn, wa`tamirụ bainakum bima'rụf, wa in ta'āsartum fa saturḍi'u lahū ukhrā
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Lodge them [in a section] of where you dwell out of your means and do not harm them in order to oppress them. And if they should be pregnant, then spend on them until they give birth. And if they breastfeed for you, then give them their payment and confer among yourselves in the acceptable way; but if you are in discord, then there may breastfeed for the father another woman.
أَسْكِنُوهُنَّ
اَسۡكِنُوۡهُنَّ
tempatkanlah mereka
Lodge them
مِنْ
مِنۡ
dari
from
حَيْثُ
حَيۡثُ
mana
where
سَكَنتُم
سَكَنۡـتُمۡ
kamu bertempat tinggal
you dwell
مِّن
مِّنۡ
dari
(out) of
وُجْدِكُمْ
وُّجۡدِكُمۡ
yang kamu dapati/menurut kemampuan
your means
وَلَا
وَلَا
dan jangan
and (do) not
تُضَآرُّوهُنَّ
تُضَآرُّوۡهُنَّ
kamu menyusahkan mereka
harm them
لِتُضَيِّقُوا۟
لِتُضَيِّقُوۡا
untuk kamu menyempitkan
to distress
عَلَيْهِنَّ ۚ
عَلَيۡهِنَّ ؕ
atas mereka
[on] them
وَإِن
وَاِنۡ
dan jika
And if
كُنَّ
كُنَّ
mereka
they are
أُو۟لَـٰتِ
اُولَاتِ
mempunyai
those (who are)
حَمْلٍۢ
حَمۡلٍ
kandungan
pregnant
فَأَنفِقُوا۟
فَاَنۡفِقُوا
maka berilah nafkah
then spend
عَلَيْهِنَّ
عَلَيۡهِنَّ
atas mereka
on them
حَتَّىٰ
حَتّٰى
sehingga
until
يَضَعْنَ
يَضَعۡنَ
mereka melahirkan
they deliver
حَمْلَهُنَّ ۚ
حَمۡلَهُنَّ ۚ
kandungan mereka
their burden
فَإِنْ
فَاِنۡ
maka jika
Then if
أَرْضَعْنَ
اَرۡضَعۡنَ
mereka menyusukan
they suckle
لَكُمْ
لَـكُمۡ
bagi kalian
for you
فَـَٔاتُوهُنَّ
فَاٰ تُوۡهُنَّ
maka berilah mereka
then give them
أُجُورَهُنَّ ۖ
اُجُوۡرَهُنَّ ۚ
upah mereka
their payment
وَأْتَمِرُوا۟
وَاۡتَمِرُوۡا
dan musyawarahkanlah
and consult
بَيْنَكُم
بَيۡنَكُمۡ
diantara kamu
among yourselves
بِمَعْرُوفٍۢ ۖ
بِمَعۡرُوۡفٍۚ
dengan baik
with kindness
وَإِن
وَاِنۡ
dan jika
but if
تَعَاسَرْتُمْ
تَعَاسَرۡتُمۡ
kamu menemui kesulitan
you disagree
فَسَتُرْضِعُ
فَسَتُرۡضِعُ
maka akan menyusahkan
then may suckle
لَهُۥٓ
لَهٗۤ
kepadanya
for him
أُخْرَىٰ
اُخۡرٰى ؕ
lain
another (women)
٦
٦
(6)
(6)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 6
(Tempatkanlah mereka) yakni istri-istri yang ditalak itu (pada tempat kalian tinggal) pada sebagian tempat-tempat tinggal kalian (menurut kemampuan kalian) sesuai dengan kemampuan kalian, lafal ayat ini menjadi athaf bayan atau badal dari lafal yang sebelumnya dengan mengulangi penyebutan huruf jarr-nya/kata depan dan memperkirakan adanya mudhaf. Yakni pada tempat-tempat tinggal yang kalian mampui, bukannya pada tempat-tempat tinggal yang di bawah itu (dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka) dengan memberikan kepada mereka tempat-tempat tinggal yang tidak layak, sehingga mereka terpaksa butuh untuk keluar atau membutuhkan nafkah, lalu karena itu maka mereka mengeluarkan biaya sendiri. (Dan jika mereka itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan bayi kalian) maksudnya menyusukan anak-anak kalian hasil hubungan dengan mereka (maka berikanlah kepada mereka upahnya) sebagai upah menyusukan (dan bermusyawarahlah di antara kalian) antara kalian dan mereka (dengan baik) dengan cara yang baik menyangkut hak anak-anak kalian, yaitu melalui permusyawaratan sehingga tercapailah kesepakatan mengenai upah menyusukan (dan jika kalian menemui kesulitan) artinya kalian enggan untuk menyusukannya; yaitu dari pihak ayah menyangkut masalah upah, sedangkan dari pihak ibu, siapakah yang akan menyusukannya (maka boleh menyusukan bayinya) maksudnya menyusukan si anak itu semata-mata demi ayahnya (wanita yang lain) dan ibu si anak itu tidak boleh dipaksa untuk menyusukannya.