قَدْ فَرَضَ ٱللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمٰنِكُمْ ۚ وَٱللَّهُ مَوْلَىٰكُمْ ۖ وَهُوَ ٱلْعَلِيمُ ٱلْحَكِيمُ
قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَانِكُمْۚ وَاللّٰهُ مَوْلٰىكُمْۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ
qad faraḍallāhu lakum taḥillata aimānikum, wallāhu maulākum, wa huwal-'alīmul-ḥakīm
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Allah has already ordained for you [Muslims] the dissolution of your oaths. And Allah is your protector, and He is the Knowing, the Wise.
قَدْ
قَدۡ
sesungguhnya
Indeed
فَرَضَ
فَرَضَ
mewajibkan
has ordained
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
لَكُمْ
لَـكُمۡ
bagi kalian
for you
تَحِلَّةَ
تَحِلَّةَ
pembebasan
(the) dissolution
أَيْمَـٰنِكُمْ ۚ
اَيۡمَانِكُمۡؕ
sumpah-sumpahmu
(of) your oaths
وَٱللَّهُ
وَاللّٰهُ
dan Allah
And Allah
مَوْلَىٰكُمْ ۖ
مَوۡلٰٮكُمۡۚ
pelindungmu
(is) your Protector
وَهُوَ
وَهُوَ
dan Dia
and He
ٱلْعَلِيمُ
الۡعَلِيۡمُ
Maha Mengetahui
(is) the All-Knower
ٱلْحَكِيمُ
الۡحَكِيۡمُ
Maha Bijaksana
the All-Wise
٢
٢
(2)
(2)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 2
(Sesungguhnya Allah telah mewajibkan) telah mensyariatkan (kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian) artinya kalian melepaskan diri dari sumpah yang telah kalian katakan dengan cara membayar kifarat sebagaimana yang telah disebutkan di dalam surat Al-Maidah. Dan termasuk di antara sumpah-sumpah itu ialah mengharamkan budak wanita. Apakah Nabi saw. membayar kifarat? Muqatil mengatakan, bahwa Nabi saw. telah memerdekakan seorang budak sebagai kifaratnya yang telah mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya. Akan tetapi Hasan mengatakan, bahwa Nabi saw. tidak membayar kifarat, karena sesungguhnya ia telah mendapat ampunan dari Allah (dan Allah adalah Pelindung kalian) yang menolong kalian (dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).