ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldatiw wa lā ta`khużkum bihimā ra`fatun fī dīnillāhi ing kuntum tu`minụna billāhi wal-yaumil-ākhir, walyasy-had 'ażābahumā ṭā`ifatum minal-mu`minīn
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
The [unmarried] woman or [unmarried] man found guilty of sexual intercourse - lash each one of them with a hundred lashes, and do not be taken by pity for them in the religion of Allah, if you should believe in Allah and the Last Day. And let a group of the believers witness their punishment.
ٱلزَّانِيَةُ
اَلزَّانِيَةُ
perempuan yang berzina
The fornicatress
وَٱلزَّانِى
وَالزَّانِىۡ
dan laki-laki yang berzina
and the fornicator
فَٱجْلِدُوا۟
فَاجۡلِدُوۡا
maka deralah
[then] flog
كُلَّ
كُلَّ
tiap-tiap
each
وَٰحِدٍۢ
وَاحِدٍ
satu/seorang
one
مِّنْهُمَا
مِّنۡهُمَا
dari keduanya
of them
مِا۟ئَةَ
مِائَةَ
seratus
(with) hundred
جَلْدَةٍۢ ۖ
جَلۡدَةٍ
deraan
lash(es)
وَلَا
وَّلَا
dan janganlah
And (let) not
تَأْخُذْكُم
تَاۡخُذۡكُمۡ
mengambil/menjadikan kamu
withhold you
بِهِمَا
بِهِمَا
kepada keduanya
pity for them
رَأْفَةٌۭ
رَاۡفَةٌ
belas kasihan
pity for them
فِى
فِىۡ
dalam
concerning
دِينِ
دِيۡنِ
agama
(the) religion of Allah
ٱللَّهِ
اللّٰهِ
Allah
(the) religion of Allah
إِن
اِنۡ
jika
if
كُنتُمْ
كُنۡتُمۡ
kalian adalah
you
تُؤْمِنُونَ
تُؤۡمِنُوۡنَ
kamu beriman
believe
بِٱللَّهِ
بِاللّٰهِ
kepada Allah
in Allah
وَٱلْيَوْمِ
وَالۡيَوۡمِ
dan hari
and the Day
ٱلْـَٔاخِرِ ۖ
الۡاٰخِرِۚ
akhirat
the Last
وَلْيَشْهَدْ
وَلۡيَشۡهَدۡ
dan hendaklah menyaksikan
And let witness
عَذَابَهُمَا
عَذَابَهُمَا
siksaan/hukuman keduanya
their punishment
طَآئِفَةٌۭ
طَآٮِٕفَةٌ
golongan
a group
مِّنَ
مِّنَ
dari
of
ٱلْمُؤْمِنِينَ
الۡمُؤۡمِنِيۡنَ
orang-orang yang beriman
the believers
٢
٢
(2)
(2)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 2
(Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina) kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, (maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi (dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah) yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat (dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan) dalam pelaksanaan hukuman deranya (oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki.