وَإِن فَاتَكُمْ شَىْءٌ مِّنْ أَزْوٰجِكُمْ إِلَى ٱلْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَـَٔاتُوا۟ ٱلَّذِينَ ذَهَبَتْ أَزْوٰجُهُم مِّثْلَ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ أَنتُم بِهِۦ مُؤْمِنُونَ
وَاِنْ فَاتَكُمْ شَيْءٌ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ اِلَى الْكُفَّارِ فَعَاقَبْتُمْ فَاٰتُوا الَّذِيْنَ ذَهَبَتْ اَزْوَاجُهُمْ مِّثْلَ مَآ اَنْفَقُوْاۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
wa in fātakum syai`um min azwājikum ilal-kuffāri fa āqabtum fa ātullażīna żahabat azwājuhum miṡla mā anfaqụ, wattaqullāhallażī antum bihī mu`minụn
Dan jika seseorang dari isteri-isterimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari isterinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.
And if you have lost any of your wives to the disbelievers and you subsequently obtain [something], then give those whose wives have gone the equivalent of what they had spent. And fear Allah, in whom you are believers.
وَإِن
وَاِنۡ
dan jika
And if
فَاتَكُمْ
فَاتَكُمۡ
berlalu/lari padamu
have gone from you
شَىْءٌۭ
شَىۡءٌ
sesuatu
any
مِّنْ
مِّنۡ
dari
of
أَزْوَٰجِكُمْ
اَزۡوَاجِكُمۡ
isteri-isterimu
your wives
إِلَى
اِلَى
kepada
to
ٱلْكُفَّارِ
الۡكُفَّارِ
orang-orang kafir
the disbelievers
فَعَاقَبْتُمْ
فَعَاقَبۡتُمۡ
lalu kamu mengalahkan
then your turn comes
فَـَٔاتُوا۟
فَاٰ تُوا
maka berikanlah
then give
ٱلَّذِينَ
الَّذِيۡنَ
orang-orang yang
(to) those who
ذَهَبَتْ
ذَهَبَتۡ
pergi/lari
have gone
أَزْوَٰجُهُم
اَزۡوَاجُهُمۡ
isteri-isteri mereka
their wives
مِّثْلَ
مِّثۡلَ
seperti/sebesar
(the) like
مَآ
مَاۤ
apa
(of) what
أَنفَقُوا۟ ۚ
اَنۡفَقُوۡا ؕ
mereka belanjakan
they had spent
وَٱتَّقُوا۟
وَاتَّقُوا
dan bertakwalah
And fear
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
ٱلَّذِىٓ
الَّذِىۡۤ
yang
(in) Whom
أَنتُم
اَنۡـتُمۡ
kamu
you
بِهِۦ
بِهٖ
kepada-Nya
[in Him]
مُؤْمِنُونَ
مُؤۡمِنُوۡنَ
orang-orang yang beriman
(are) believers
١١
١١
(11)
(11)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 11
(Dan jika seseorang dari istri-istri kalian lari) seorang atau lebih di antara istri-istri kalian. Atau sebagian dari mahar mereka luput dari kalian, karena mereka lari (kepada orang-orang kafir) dalam keadaan murtad (lalu kalian mengalahkan mereka) maksudnya, memerangi mereka kemudian kalian memperoleh ganimah (maka bayarkanlah kepada orang-orang yang istrinya lari itu) dari ganimah yang kalian peroleh (mahar sebanyak yang telah mereka bayar) karena sebagian dari mahar tersebut tidak sempat mereka terima dari pihak orang-orang kafir. (Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kalian beriman) kemudian orang-orang mukmin itu benar-benar mengerjakan apa yang telah diperintahkan kepada mereka, yaitu memberikan ganti rugi mahar kepada orang-orang kafir, dan juga kepada orang-orang mukmin yang istrinya lari, kemudian hukum ini sesudah itu ditiadakan.