icon play ayat

يٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَٱمْتَحِنُوهُنَّ ۖ ٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمٰنِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا۟ بِعِصَمِ ٱلْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ ذٰلِكُمْ حُكْمُ ٱللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

yā ayyuhallażīna āmanū iżā jā`akumul-mu`minātu muhājirātin famtaḥinụhunn, allāhu a'lamu bi`īmānihinna fa in 'alimtumụhunna mu`minātin fa lā tarji'ụhunna ilal-kuffār, lā hunna ḥillul lahum wa lā hum yaḥillụna lahunn, wa ātụhum mā anfaqụ, wa lā junāḥa 'alaikum an tangkiḥụhunna iżā ātaitumụhunna ujụrahunn, wa lā tumsikụ bi'iṣamil-kawāfiri was`alụ mā anfaqtum walyas`alụ mā anfaqụ, żālikum ḥukmullāh, yaḥkumu bainakum, wallāhu 'alīmun ḥakīm
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
O you who have believed, when the believing women come to you as emigrants, examine them. Allah is most knowing as to their faith. And if you know them to be believers, then do not return them to the disbelievers; they are not lawful [wives] for them, nor are they lawful [husbands] for them. But give the disbelievers what they have spent. And there is no blame upon you if you marry them when you have given them their due compensation. And hold not to marriage bonds with disbelieving women, but ask for what you have spent and let them ask for what they have spent. That is the judgement of Allah; He judges between you. And Allah is Knowing and Wise.
icon play ayat

يَـٰٓأَيُّهَا

يٰۤاَيُّهَا

wahai

O you

ٱلَّذِينَ

الَّذِيۡنَ

orang-orang yang

who

ءَامَنُوٓا۟

اٰمَنُوۡۤا

beriman

believe

إِذَا

اِذَا

apabila

When

جَآءَكُمُ

جَآءَكُمُ

datang kepadamu

come to you

ٱلْمُؤْمِنَـٰتُ

الۡمُؤۡمِنٰتُ

orang perempuan beriman

the believing women

مُهَـٰجِرَٰتٍۢ

مُهٰجِرٰتٍ

berhijrah

(as) emigrants

فَٱمْتَحِنُوهُنَّ ۖ

فَامۡتَحِنُوۡهُنَّ​ ؕ

maka ujilah mereka

then examine them

ٱللَّهُ

اَللّٰهُ

Allah

Allah

أَعْلَمُ

اَعۡلَمُ

mengetahui

(is) most knowing

بِإِيمَـٰنِهِنَّ ۖ

بِاِيۡمَانِهِنَّ​ ۚ

tentang keimanan mereka

of their faith

فَإِنْ

فَاِنۡ

maka jika

And if

عَلِمْتُمُوهُنَّ

عَلِمۡتُمُوۡهُنَّ

mengetahui mereka

you know them

مُؤْمِنَـٰتٍۢ

مُؤۡمِنٰتٍ

wanita-wanita beriman

(to be) believers

فَلَا

فَلَا

maka janganlah

then (do) not

تَرْجِعُوهُنَّ

تَرۡجِعُوۡهُنَّ

kamu kembalikan mereka

return them

إِلَى

اِلَى

kepada

to

ٱلْكُفَّارِ ۖ

الۡكُفَّارِ​ ؕ

orang-orang kafir

the disbelievers

لَا

لَا

tidak

Not

هُنَّ

هُنَّ

mereka (wanita beriman)

they

حِلٌّۭ

حِلٌّ

halal

(are) lawful

لَّهُمْ

لَّهُمۡ

bagi mereka

for them

وَلَا

وَلَا

dan tidak

and not

هُمْ

هُمۡ

mereka

they

يَحِلُّونَ

يَحِلُّوۡنَ

halal

are lawful

لَهُنَّ ۖ

لَهُنَّ​ ۚ

bagi mereka

for them

وَءَاتُوهُم

وَاٰ تُوۡهُمۡ

dan berikan kepada mereka

But give them

مَّآ

مَّاۤ

apa-apa

what

أَنفَقُوا۟ ۚ

اَنۡفَقُوۡا​ ؕ

mereka belanjakan

they have spent

وَلَا

وَلَا

dan tidak

And not

جُنَاحَ

جُنَاحَ

berdosa

any blame

عَلَيْكُمْ

عَلَيۡكُمۡ

atas kalian

upon you

أَن

اَنۡ

bahwa

if

تَنكِحُوهُنَّ

تَنۡكِحُوۡهُنَّ

kamu nikah dengan mereka

you marry them

إِذَآ

اِذَاۤ

apabila

when

ءَاتَيْتُمُوهُنَّ

اٰ تَيۡتُمُوۡهُنَّ

kamu berikan kepada mereka

you have given them

أُجُورَهُنَّ ۚ

اُجُوۡرَهُنَّ​ ؕ

maskawin mereka

their (bridal) dues

وَلَا

وَلَا

dan jangan

And (do) not

تُمْسِكُوا۟

تُمۡسِكُوۡا

kamu tahan/pegang

hold

بِعِصَمِ

بِعِصَمِ

dengan tali/ikatan

to marriage bonds

ٱلْكَوَافِرِ

الۡكَوَافِرِ

wanita-wanita kafir

(with) disbelieving women

وَسْـَٔلُوا۟

وَسۡــَٔـلُوۡا

dan mintalah

but ask (for)

مَآ

مَاۤ

apa

what

أَنفَقْتُمْ

اَنۡفَقۡتُمۡ

kamu belanjakan

you have spent

وَلْيَسْـَٔلُوا۟

وَلۡيَسۡــَٔـلُوۡا

dan agar mereka meminta

and let them ask

مَآ

مَاۤ

apa

what

أَنفَقُوا۟ ۚ

اَنۡفَقُوۡا​ ؕ

yang mereka belanjakan

they have spent

ذَٰلِكُمْ

ذٰ لِكُمۡ

demikian itu

That

حُكْمُ

حُكۡمُ

ketetapan/hukum

(is the) Judgment

ٱللَّهِ ۖ

اللّٰهِ​ ؕ

Allah

(of) Allah

يَحْكُمُ

يَحۡكُمُ

menetapkan/memberi hukum

He judges

بَيْنَكُمْ ۚ

بَيۡنَكُمۡ​ ؕ

diantara kamu

between you

وَٱللَّهُ

وَاللّٰهُ

dan Allah

And Allah

عَلِيمٌ

عَلِيۡمٌ

Maha Mengetahui

(is) All-Knowing

حَكِيمٌۭ

حَكِيۡمٌ‏ 

Maha Bijaksana

All-Wise

١٠

١٠

(10)

(10)

Tafsir al-Jalalayn

Tafsir Ayat 10

(Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman) secara lisannya (untuk berhijrah) dari orang-orang kafir sesudah kalian mengadakan perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir dalam perjanjian Hudaibiah, yaitu bahwa barang siapa yang datang kepada orang-orang mukmin dari kalangan mereka, maka orang itu harus dikembalikan lagi kepada mereka (maka hendaklah kalian uji mereka) melalui sumpah, yaitu bahwa sesungguhnya mereka sekali-kali tidak keluar meninggalkan kampung halamannya melainkan karena senang kepada Islam, bukan karena benci terhadap suami mereka yang kafir, dan bukan pula karena mencintai orang-orang lelaki dari kalangan kaum muslimin. Demikianlah isi sumpah yang dilakukan oleh Nabi saw. kepada perempuan-perempuan itu (Allah telah mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah mengetahui, bahwa mereka) yakni kalian menduga melalui sumpah yang telah mereka ucapkan, bahwa mereka (benar-benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka) janganlah kalian mengembalikan mereka (kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka) yakni kembalikanlah kepada orang-orang kafir yang menjadi suami mereka (mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan mukmin itu. (Dan tiada dosa atas kalian mengawini mereka) dengan syarat (apabila kalian bayar kepada mereka maharnya) maskawinnya. (Dan janganlah kalian tetap berpegang) dapat dibaca tumsikuu, dan tumassikuu yakni dengan memakai tasydid dan tanpa tasydid (pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir) yakni istri-istri kalian yang kafir, karena keislaman kalian telah memutuskannya dari kalian berikut syarat-syaratnya. Atau perempuan-perempuan yang menyusul atau mengikuti orang-orang musyrik dalam keadaan murtad, karena kemurtadannya telah memutuskan tali perkawinan mereka dengan kalian, berikut syarat-syaratnya (dan hendaklah kalian minta) hendaklah kalian tuntut (apa yang telah kalian nafkahkan) kepada mereka yaitu mahar-mahar yang telah kalian bayar kepada mereka, berupa pengembalian dari orang-orang kafir yang mengawini mereka (dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan yang ikut berhijrah, sebagaimana penjelasan yang telah lalu yaitu bahwasanya kaum musliminlah yang membayarkannya. (Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kalian) untuk kalian laksanakan. (Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).

laptop

Al-Mumtahanah

Al-Mumtahanah

''