يٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا جَآءَكُمُ ٱلْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَٱمْتَحِنُوهُنَّ ۖ ٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمٰنِهِنَّ ۖ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلْكُفَّارِ ۖ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ ۖ وَءَاتُوهُم مَّآ أَنفَقُوا۟ ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۚ وَلَا تُمْسِكُوا۟ بِعِصَمِ ٱلْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوا۟ مَآ أَنفَقُوا۟ ۚ ذٰلِكُمْ حُكْمُ ٱللَّهِ ۖ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ ۚ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
yā ayyuhallażīna āmanū iżā jā`akumul-mu`minātu muhājirātin famtaḥinụhunn, allāhu a'lamu bi`īmānihinna fa in 'alimtumụhunna mu`minātin fa lā tarji'ụhunna ilal-kuffār, lā hunna ḥillul lahum wa lā hum yaḥillụna lahunn, wa ātụhum mā anfaqụ, wa lā junāḥa 'alaikum an tangkiḥụhunna iżā ātaitumụhunna ujụrahunn, wa lā tumsikụ bi'iṣamil-kawāfiri was`alụ mā anfaqtum walyas`alụ mā anfaqụ, żālikum ḥukmullāh, yaḥkumu bainakum, wallāhu 'alīmun ḥakīm
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
O you who have believed, when the believing women come to you as emigrants, examine them. Allah is most knowing as to their faith. And if you know them to be believers, then do not return them to the disbelievers; they are not lawful [wives] for them, nor are they lawful [husbands] for them. But give the disbelievers what they have spent. And there is no blame upon you if you marry them when you have given them their due compensation. And hold not to marriage bonds with disbelieving women, but ask for what you have spent and let them ask for what they have spent. That is the judgement of Allah; He judges between you. And Allah is Knowing and Wise.
يَـٰٓأَيُّهَا
يٰۤاَيُّهَا
wahai
O you
ٱلَّذِينَ
الَّذِيۡنَ
orang-orang yang
who
ءَامَنُوٓا۟
اٰمَنُوۡۤا
beriman
believe
إِذَا
اِذَا
apabila
When
جَآءَكُمُ
جَآءَكُمُ
datang kepadamu
come to you
ٱلْمُؤْمِنَـٰتُ
الۡمُؤۡمِنٰتُ
orang perempuan beriman
the believing women
مُهَـٰجِرَٰتٍۢ
مُهٰجِرٰتٍ
berhijrah
(as) emigrants
فَٱمْتَحِنُوهُنَّ ۖ
فَامۡتَحِنُوۡهُنَّ ؕ
maka ujilah mereka
then examine them
ٱللَّهُ
اَللّٰهُ
Allah
Allah
أَعْلَمُ
اَعۡلَمُ
mengetahui
(is) most knowing
بِإِيمَـٰنِهِنَّ ۖ
بِاِيۡمَانِهِنَّ ۚ
tentang keimanan mereka
of their faith
فَإِنْ
فَاِنۡ
maka jika
And if
عَلِمْتُمُوهُنَّ
عَلِمۡتُمُوۡهُنَّ
mengetahui mereka
you know them
مُؤْمِنَـٰتٍۢ
مُؤۡمِنٰتٍ
wanita-wanita beriman
(to be) believers
فَلَا
فَلَا
maka janganlah
then (do) not
تَرْجِعُوهُنَّ
تَرۡجِعُوۡهُنَّ
kamu kembalikan mereka
return them
إِلَى
اِلَى
kepada
to
ٱلْكُفَّارِ ۖ
الۡكُفَّارِ ؕ
orang-orang kafir
the disbelievers
لَا
لَا
tidak
Not
هُنَّ
هُنَّ
mereka (wanita beriman)
they
حِلٌّۭ
حِلٌّ
halal
(are) lawful
لَّهُمْ
لَّهُمۡ
bagi mereka
for them
وَلَا
وَلَا
dan tidak
and not
هُمْ
هُمۡ
mereka
they
يَحِلُّونَ
يَحِلُّوۡنَ
halal
are lawful
لَهُنَّ ۖ
لَهُنَّ ۚ
bagi mereka
for them
وَءَاتُوهُم
وَاٰ تُوۡهُمۡ
dan berikan kepada mereka
But give them
مَّآ
مَّاۤ
apa-apa
what
أَنفَقُوا۟ ۚ
اَنۡفَقُوۡا ؕ
mereka belanjakan
they have spent
وَلَا
وَلَا
dan tidak
And not
جُنَاحَ
جُنَاحَ
berdosa
any blame
عَلَيْكُمْ
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
upon you
أَن
اَنۡ
bahwa
if
تَنكِحُوهُنَّ
تَنۡكِحُوۡهُنَّ
kamu nikah dengan mereka
you marry them
إِذَآ
اِذَاۤ
apabila
when
ءَاتَيْتُمُوهُنَّ
اٰ تَيۡتُمُوۡهُنَّ
kamu berikan kepada mereka
you have given them
أُجُورَهُنَّ ۚ
اُجُوۡرَهُنَّ ؕ
maskawin mereka
their (bridal) dues
وَلَا
وَلَا
dan jangan
And (do) not
تُمْسِكُوا۟
تُمۡسِكُوۡا
kamu tahan/pegang
hold
بِعِصَمِ
بِعِصَمِ
dengan tali/ikatan
to marriage bonds
ٱلْكَوَافِرِ
الۡكَوَافِرِ
wanita-wanita kafir
(with) disbelieving women
وَسْـَٔلُوا۟
وَسۡــَٔـلُوۡا
dan mintalah
but ask (for)
مَآ
مَاۤ
apa
what
أَنفَقْتُمْ
اَنۡفَقۡتُمۡ
kamu belanjakan
you have spent
وَلْيَسْـَٔلُوا۟
وَلۡيَسۡــَٔـلُوۡا
dan agar mereka meminta
and let them ask
مَآ
مَاۤ
apa
what
أَنفَقُوا۟ ۚ
اَنۡفَقُوۡا ؕ
yang mereka belanjakan
they have spent
ذَٰلِكُمْ
ذٰ لِكُمۡ
demikian itu
That
حُكْمُ
حُكۡمُ
ketetapan/hukum
(is the) Judgment
ٱللَّهِ ۖ
اللّٰهِ ؕ
Allah
(of) Allah
يَحْكُمُ
يَحۡكُمُ
menetapkan/memberi hukum
He judges
بَيْنَكُمْ ۚ
بَيۡنَكُمۡ ؕ
diantara kamu
between you
وَٱللَّهُ
وَاللّٰهُ
dan Allah
And Allah
عَلِيمٌ
عَلِيۡمٌ
Maha Mengetahui
(is) All-Knowing
حَكِيمٌۭ
حَكِيۡمٌ
Maha Bijaksana
All-Wise
١٠
١٠
(10)
(10)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 10
(Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman) secara lisannya (untuk berhijrah) dari orang-orang kafir sesudah kalian mengadakan perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir dalam perjanjian Hudaibiah, yaitu bahwa barang siapa yang datang kepada orang-orang mukmin dari kalangan mereka, maka orang itu harus dikembalikan lagi kepada mereka (maka hendaklah kalian uji mereka) melalui sumpah, yaitu bahwa sesungguhnya mereka sekali-kali tidak keluar meninggalkan kampung halamannya melainkan karena senang kepada Islam, bukan karena benci terhadap suami mereka yang kafir, dan bukan pula karena mencintai orang-orang lelaki dari kalangan kaum muslimin. Demikianlah isi sumpah yang dilakukan oleh Nabi saw. kepada perempuan-perempuan itu (Allah telah mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah mengetahui, bahwa mereka) yakni kalian menduga melalui sumpah yang telah mereka ucapkan, bahwa mereka (benar-benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka) janganlah kalian mengembalikan mereka (kepada orang-orang kafir. Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka) yakni kembalikanlah kepada orang-orang kafir yang menjadi suami mereka (mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan mukmin itu. (Dan tiada dosa atas kalian mengawini mereka) dengan syarat (apabila kalian bayar kepada mereka maharnya) maskawinnya. (Dan janganlah kalian tetap berpegang) dapat dibaca tumsikuu, dan tumassikuu yakni dengan memakai tasydid dan tanpa tasydid (pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir) yakni istri-istri kalian yang kafir, karena keislaman kalian telah memutuskannya dari kalian berikut syarat-syaratnya. Atau perempuan-perempuan yang menyusul atau mengikuti orang-orang musyrik dalam keadaan murtad, karena kemurtadannya telah memutuskan tali perkawinan mereka dengan kalian, berikut syarat-syaratnya (dan hendaklah kalian minta) hendaklah kalian tuntut (apa yang telah kalian nafkahkan) kepada mereka yaitu mahar-mahar yang telah kalian bayar kepada mereka, berupa pengembalian dari orang-orang kafir yang mengawini mereka (dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan yang ikut berhijrah, sebagaimana penjelasan yang telah lalu yaitu bahwasanya kaum musliminlah yang membayarkannya. (Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kalian) untuk kalian laksanakan. (Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).