فَإِذَا لَقِيتُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ فَضَرْبَ ٱلرِّقَابِ حَتَّىٰٓ إِذَآ أَثْخَنتُمُوهُمْ فَشُدُّوا۟ ٱلْوَثَاقَ فَإِمَّا مَنًّۢا بَعْدُ وَإِمَّا فِدَآءً حَتَّىٰ تَضَعَ ٱلْحَرْبُ أَوْزَارَهَا ۚ ذٰلِكَ وَلَوْ يَشَآءُ ٱللَّهُ لَٱنتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِن لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُم بِبَعْضٍ ۗ وَٱلَّذِينَ قُتِلُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَلَن يُضِلَّ أَعْمٰلَهُمْ
فَاِذَا لَقِيْتُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فَضَرْبَ الرِّقَابِۗ حَتّٰٓى اِذَآ اَثْخَنْتُمُوْهُمْ فَشُدُّوا الْوَثَاقَۖ فَاِمَّا مَنًّاۢ بَعْدُ وَاِمَّا فِدَاۤءً حَتّٰى تَضَعَ الْحَرْبُ اَوْزَارَهَا ەۛ ذٰلِكَ ۛ وَلَوْ يَشَاۤءُ اللّٰهُ لَانْتَصَرَ مِنْهُمْ وَلٰكِنْ لِّيَبْلُوَا۟ بَعْضَكُمْ بِبَعْضٍۗ وَالَّذِيْنَ قُتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ فَلَنْ يُّضِلَّ اَعْمَالَهُمْ
fa iżā laqītumullażīna kafarụ fa ḍarbar-riqāb, ḥattā iżā aṡkhantumụhum fa syuddul-waṡāqa fa immā mannam ba'du wa immā fidā`an ḥattā taḍa'al-ḥarbu auzārahā, żālika walau yasyā`ullāhu lantaṣara min-hum wa lākil liyabluwa ba'ḍakum biba'ḍ, wallażīna qutilụ fī sabīlillāhi fa lay yuḍilla a'mālahum
Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah apabila Allah menghendaki niscaya Allah akan membinasakan mereka tetapi Allah hendak menguji sebahagian kamu dengan sebahagian yang lain. Dan orang-orang yang syahid pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.
So when you meet those who disbelieve [in battle], strike [their] necks until, when you have inflicted slaughter upon them, then secure their bonds, and either [confer] favor afterwards or ransom [them] until the war lays down its burdens. That [is the command]. And if Allah had willed, He could have taken vengeance upon them [Himself], but [He ordered armed struggle] to test some of you by means of others. And those who are killed in the cause of Allah - never will He waste their deeds.
فَإِذَا
فَاِذَا
maka apabila
So when
لَقِيتُمُ
لَقِيۡتُمُ
kamu bertemu
you meet
ٱلَّذِينَ
الَّذِيۡنَ
orang-orang yang
those who
كَفَرُوا۟
كَفَرُوۡا
kafir/ingkar
disbelieve
فَضَرْبَ
فَضَرۡبَ
maka pancunglah
then strike
ٱلرِّقَابِ
الرِّقَابِ ؕ
batang leher
the necks
حَتَّىٰٓ
حَتّٰٓى
sehingga
until
إِذَآ
اِذَاۤ
apabila
when
أَثْخَنتُمُوهُمْ
اَثۡخَنۡتُمُوۡهُمۡ
kamu mengalahkan mereka
you have subdued them
فَشُدُّوا۟
فَشُدُّوۡا
maka keraskan
then bind firmly
ٱلْوَثَاقَ
الۡوَثَاقَ ۙ
ikatan
the bond
فَإِمَّا
فَاِمَّا
maka adapun
then either
مَنًّۢا
مَنًّۢا
kebebasan
a favor
بَعْدُ
بَعۡدُ
sesudah itu
afterwards
وَإِمَّا
وَاِمَّا
dan adapun
or
فِدَآءً
فِدَآءً
tebusan
ransom
حَتَّىٰ
حَتّٰى
sehingga
until
تَضَعَ
تَضَعَ
meletakkan
lays down
ٱلْحَرْبُ
الۡحَـرۡبُ
perang
the war
أَوْزَارَهَا ۚ
اَوۡزَارَهَا ۛۚ
menerima tebusan
its burdens
ذَٰلِكَ
ذٰ لِكَ ۛؕ
demikianlah
That
وَلَوْ
وَلَوۡ
dan jika
And if
يَشَآءُ
يَشَآءُ
menghendaki
Allah had willed
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah had willed
لَٱنتَصَرَ
لَانْـتَصَرَ
Dia tidak menolong
surely, He could have taken retribution
مِنْهُمْ
مِنۡهُمۡ
dari mereka
from them
وَلَـٰكِن
وَلٰـكِنۡ
tetapi
but
لِّيَبْلُوَا۟
لِّيَبۡلُوَا۟
Dia hendak menguji
to test
بَعْضَكُم
بَعۡضَكُمۡ
sebagian kamu
some of you
بِبَعْضٍۢ ۗ
بِبَعۡضٍؕ
dengan sebagian
with others
وَٱلَّذِينَ
وَالَّذِيۡنَ
dan orang-orang yang
And those who
قُتِلُوا۟
قُتِلُوۡا
gugur
are killed
فِى
فِىۡ
di
in
سَبِيلِ
سَبِيۡلِ
jalan
(the) way of Allah
ٱللَّهِ
اللّٰهِ
Allah
(the) way of Allah
فَلَن
فَلَنۡ
maka tidak
then never
يُضِلَّ
يُّضِلَّ
Dia menghilangkan
He will cause to be lost
أَعْمَـٰلَهُمْ
اَعۡمَالَهُمۡ
amal perbuatan mereka
their deeds
٤
٤
(4)
(4)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 4
(Apabila kalian bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pancunglah batang leher mereka) lafal Dharbur Riqaab adalah bentuk Mashdar yang menggantikan kedudukan Fi'ilnya, karena asalnya adalah, Fadhribuu Riqaabahum artinya, maka pancunglah batang leher mereka. Maksudnya, bunuhlah mereka. Di sini diungkapkan dengan kalimat Dharbur Riqaab yang artinya memancung leher, karena pukulan yang mematikan itu kebanyakan dilakukan dengan cara memukul atau memancung batang leher. (Sehingga apabila kalian telah mengalahkan mereka) artinya kalian telah banyak membunuh mereka (maka kencangkanlah) tangkaplah dan tawanlah mereka lalu ikatlah mereka (ikatan mereka) dengan tali pengikat tawanan perang (dan sesudah itu kalian boleh membebaskan mereka) lafal Mannan adalah bentuk Mashdar yang menggantikan kedudukan Fi'ilnya; maksudnya, kalian memberikan anugerah kepada mereka, yaitu dengan cara melepaskan mereka tanpa imbalan apa-apa (atau menerima tebusan) artinya, kalian meminta tebusan berupa harta atau tukaran dengan kaum muslimin yang ditawan oleh mereka (sampai perang meletakkan) maksudnya, orang-orang yang terlibat di dalam peperangan itu meletakkan (senjatanya) artinya, menghentikan adu senjata dan adu lain-lainnya, misalnya orang-orang kafir menyerah kalah atau mereka menandatangani perjanjian gencatan senjata; hal inilah akhir dari suatu peperangan dan saling tawan-menawan. (Demikianlah) menjadi Khabar dari Mubtada yang diperkirakan keberadaannya, yaitu perkara tentang menghadapi orang-orang kafir adalah sebagaimana yang telah disebutkan tadi (apabila Allah menghendaki niscaya Allah dapat menang atas mereka) tanpa melalui peperangan lagi (tetapi) Dia memerintahkan kalian supaya berperang (untuk menguji sebagian kalian dengan sebagian yang lain) di antara mereka dalam peperangan itu, sebagian orang yang gugur di antara kalian ada yang dimasukkan ke dalam surga, dan sebagian lagi dimasukkan ke dalam neraka. (Dan orang-orang yang gugur) menurut suatu qiraat dibaca Qaataluu dan seterusnya, ayat ini diturunkan pada waktu perang Uhud, karena banyak di antara pasukan kaum muslimin yang gugur dan mengalami luka-luka (di jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan) maksudnya, tidak akan menghapuskan (amal mereka.)