يٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوٰجَكَ ٱلّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خٰلٰتِكَ ٱلّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā`allāhu 'alaika wa banāti 'ammika wa banāti 'ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma'ak, wamra`atam mu`minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu`minīn, qad 'alimnā mā faraḍnā 'alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna 'alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
O Prophet, indeed We have made lawful to you your wives to whom you have given their due compensation and those your right hand possesses from what Allah has returned to you [of captives] and the daughters of your paternal uncles and the daughters of your paternal aunts and the daughters of your maternal uncles and the daughters of your maternal aunts who emigrated with you and a believing woman if she gives herself to the Prophet [and] if the Prophet wishes to marry her, [this is] only for you, excluding the [other] believers. We certainly know what We have made obligatory upon them concerning their wives and those their right hands possess, [but this is for you] in order that there will be upon you no discomfort. And ever is Allah Forgiving and Merciful.
يَـٰٓأَيُّهَا
يٰۤاَيُّهَا
hai
O Prophet
ٱلنَّبِىُّ
النَّبِىُّ
Nabi
O Prophet
إِنَّآ
اِنَّاۤ
sesungguhnya Kami
Indeed, We
أَحْلَلْنَا
اَحۡلَلۡنَا
Kami telah menghalalkan
[We] have made lawful
لَكَ
لَـكَ
bagimu
to you
أَزْوَٰجَكَ
اَزۡوَاجَكَ
istri-istrimu
your wives
ٱلَّـٰتِىٓ
الّٰتِىۡۤ
yang
(to) whom
ءَاتَيْتَ
اٰتَيۡتَ
kamu telah berikan
you have given
أُجُورَهُنَّ
اُجُوۡرَهُنَّ
maskawin mereka
their bridal money
وَمَا
وَمَا
dan apa
and whom
مَلَكَتْ
مَلَـكَتۡ
yang dimiliki
you rightfully possess
يَمِينُكَ
يَمِيۡنُكَ
tangan kananmu (hamba sahaya)
you rightfully possess
مِمَّآ
مِمَّاۤ
dari apa
from those (whom)
أَفَآءَ
اَفَآءَ
memberi/mengkaruniakan
Allah has given
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah has given
عَلَيْكَ
عَلَيۡكَ
atasmu
to you
وَبَنَاتِ
وَبَنٰتِ
dan anak-anak perempuanmu
and (the) daughters
عَمِّكَ
عَمِّكَ
saudara perempuan bapakmu
(of) your paternal uncles
وَبَنَاتِ
وَبَنٰتِ
dan anak-anak perempuan
and (the) daughters
عَمَّـٰتِكَ
عَمّٰتِكَ
saudara perempuan bapakmu
(of) your paternal aunts
وَبَنَاتِ
وَبَنٰتِ
dan anak-anak perempuan
and (the) daughters
خَالِكَ
خَالِكَ
saudara laki-laki bapakmu
(of) your maternal uncles
وَبَنَاتِ
وَبَنٰتِ
dan anak-anak perempuan
and (the) daughters
خَـٰلَـٰتِكَ
خٰلٰتِكَ
saudara perempuan ibumu
(of) your maternal aunts
ٱلَّـٰتِى
الّٰتِىۡ
yang
who
هَاجَرْنَ
هَاجَرۡنَ
mereka hijrah
emigrated
مَعَكَ
مَعَكَ
bersamamu
with you
وَٱمْرَأَةًۭ
وَامۡرَاَةً
dan wanita
and a woman
مُّؤْمِنَةً
مُّؤۡمِنَةً
yang beriman
believing
إِن
اِنۡ
jika
if
وَهَبَتْ
وَّهَبَتۡ
ia menyerahkan
she gives
نَفْسَهَا
نَفۡسَهَا
dirinya
herself
لِلنَّبِىِّ
لِلنَّبِىِّ
kepada nabi
to the Prophet
إِنْ
اِنۡ
jika
if
أَرَادَ
اَرَادَ
menghendaki
wishes
ٱلنَّبِىُّ
النَّبِىُّ
nabi
the Prophet
أَن
اَنۡ
bahwa
to
يَسْتَنكِحَهَا
يَّسۡتَـنۡكِحَهَا
dia akan mengawininya
marry her
خَالِصَةًۭ
خَالِصَةً
pengkhususan
only
لَّكَ
لَّـكَ
bagimu
for you
مِن
مِنۡ
dari
excluding
دُونِ
دُوۡنِ
selain
excluding
ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ
الۡمُؤۡمِنِيۡنَ ؕ
orang-orang yang beriman
the believers
قَدْ
قَدۡ
sesungguhnya
Certainly
عَلِمْنَا
عَلِمۡنَا
kami telah mengetahui
We know
مَا
مَا
apa
what
فَرَضْنَا
فَرَضۡنَا
yang kami fardukan/wajibkan
We have made obligatory
عَلَيْهِمْ
عَلَيۡهِمۡ
atas mereka
upon them
فِىٓ
فِىۡۤ
pada
concerning
أَزْوَٰجِهِمْ
اَزۡوَاجِهِمۡ
istri-istri mereka
their wives
وَمَا
وَمَا
dan tidak
and whom
مَلَكَتْ
مَلَـكَتۡ
yang dimiliki
they rightfully possess
أَيْمَـٰنُهُمْ
اَيۡمَانُهُمۡ
tangan kanan mereka (hamba sahaya)
they rightfully possess
لِكَيْلَا
لِكَيۡلَا
supaya tidak
that not
يَكُونَ
يَكُوۡنَ
adalah
should be
عَلَيْكَ
عَلَيۡكَ
atasmu
on you
حَرَجٌۭ ۗ
حَرَجٌ ؕ
kesempitan
any discomfort
وَكَانَ
وَكَانَ
dan adalah
And Allah is
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
And Allah is
غَفُورًۭا
غَفُوۡرًا
Maha Pengampun
Oft-Forgiving
رَّحِيمًۭا
رَّحِيۡمًا
Maha Penyayang
Most Merciful
٥٠
٥٠
(50)
(50)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 50
(Hai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagi kamu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya) yakni maharnya (dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang dikaruniakan oleh Allah kepadamu) dari orang-orang kafir melalui peperangan, yaitu sebagai tawananmu, seperti Shofiah dan Juwairiah (dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu) berbeda halnya dengan perempuan-perempuan dari kalangan mereka yang tidak ikut berhijrah (dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya) bermaksud untuk menikahinya tanpa memakai maskawin (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin) dalam pengertian nikah yang memakai lafal Hibah tanpa maskawin, (Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka) kepada orang-orang Mukmin (tentang istri-istri mereka) berupa hukum-hukum dan ketentuan-ketentuan, yaitu hendaknya mereka mempunyai istri tidak lebih dari empat orang wanita dan hendaknya mereka tidak melakukan perkawinan melainkan harus dengan adanya seorang wali dan saksi-saksi serta maskawin (dan) di dalam (hamba sahaya yang mereka miliki) hamba sahaya perempuan yang dimilikinya melalui jalan pembelian dan jalan yang lainnya, seumpamanya, hamba sahaya perempuan itu termasuk orang yang dihalalkan bagi pemiliknya, karena ia adalah wanita ahli kitab, berbeda halnya dengan sahaya wanita yang beragama majusi atau watsani, dan hendaknya sahaya wanita itu melakukan istibra' atau menyucikan rahimnya terlebih dahulu sebelum digauli oleh tuannya (supaya tidak) lafal ayat ini berta'alluq pada kalimat sebelumnya (menjadi kesempitan bagimu) dalam masalah pernikahan. (Dan adalah Allah Maha Pengampun) dalam hal-hal yang memang sulit untuk dapat dihindari (lagi Maha Penyayang) dengan memberikan keleluasaan dan kemurahan dalam hal ini.