يٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نَكَحْتُمُ ٱلْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا
yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'taddụnahā, fa matti'ụhunna wa sarriḥụhunna sarāḥan jamīlā
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
O You who have believed, when you marry believing women and then divorce them before you have touched them, then there is not for you any waiting period to count concerning them. So provide for them and give them a gracious release.
يَـٰٓأَيُّهَا
يٰۤـاَيُّهَا
wahai
O you who believe
ٱلَّذِينَ
الَّذِيۡنَ
orang-orang yang
O you who believe
ءَامَنُوٓا۟
اٰمَنُوۡۤا
beriman
O you who believe
إِذَا
اِذَا
apabila
When
نَكَحْتُمُ
نَكَحۡتُمُ
kamu mengawini
you marry
ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ
الۡمُؤۡمِنٰتِ
perempuan-perempuan yang beriman
believing women
ثُمَّ
ثُمَّ
kemudian
and then
طَلَّقْتُمُوهُنَّ
طَلَّقۡتُمُوۡهُنَّ
kamu menceraikan mereka
divorce them
مِن
مِنۡ
dari
before
قَبْلِ
قَبۡلِ
sebelum
before
أَن
اَنۡ
bahwa
[that]
تَمَسُّوهُنَّ
تَمَسُّوۡهُنَّ
kamu menyentuh/menggauli mereka
you have touched them
فَمَا
فَمَا
maka tidak
then not
لَكُمْ
لَـكُمۡ
bagi kalian
for you
عَلَيْهِنَّ
عَلَيۡهِنَّ
atas mereka
on them
مِنْ
مِنۡ
dari
any
عِدَّةٍۢ
عِدَّةٍ
iddah
waiting period
تَعْتَدُّونَهَا ۖ
تَعۡتَدُّوۡنَهَا ۚ
kamu menghitungnya
(to) count concerning them
فَمَتِّعُوهُنَّ
فَمَتِّعُوۡهُنَّ
maka berilah mereka mut'ah
So provide for them
وَسَرِّحُوهُنَّ
وَسَرِّحُوۡهُنَّ
dan lepaskan/ceraikan mereka
and release them
سَرَاحًۭا
سَرَاحًا
perceraian
(with) a release
جَمِيلًۭا
جَمِيۡلًا
baik
good
٤٩
٤٩
(49)
(49)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 49
(Hai orang-orang yang beriman! Apabila kalian menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian mencampurinya) menurut suatu qiraat lafal Tamassuuhunna dibaca Tumaassuuhunna, artinya sebelum kalian menyetubuhi mereka (maka sekali-kali tidak wajib atas mereka idah bagi kalian yang kalian minta menyempurnakannya) yaitu yang kalian hitung dengan quru' atau bilangan yang lainnya. (Maka berilah mereka mutah) artinya berilah mereka uang mutah sebagai pesangon dengan jumlah yang secukupnya. Demikian itu apabila pihak lelaki belum mengucapkan jumlah maharnya kepada mereka, apabila ternyata ia telah mengucapkan jumlahnya, maka uang mutah itu adalah separuh dari mahar yang telah diucapkannya. Demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas kemudian pendapatnya itu dijadikan pegangan oleh Imam Syafii (dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya) yaitu dengan tanpa menimbulkan kemudaratan pada dirinya.