لَّا يَحِلُّ لَكَ ٱلنِّسَآءُ مِنۢ بَعْدُ وَلَآ أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوٰجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ رَّقِيبًا
لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاۤءُ مِنْۢ بَعْدُ وَلَآ اَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ اَزْوَاجٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ اِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيْبًا ࣖ
lā yaḥillu lakan-nisā`u mim ba'du wa lā an tabaddala bihinna min azwājiw walau a'jabaka ḥusnuhunna illā mā malakat yamīnuk, wa kānallāhu 'alā kulli syai`ir raqībā
Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.
Not lawful to you, [O Muhammad], are [any additional] women after [this], nor [is it] for you to exchange them for [other] wives, even if their beauty were to please you, except what your right hand possesses. And ever is Allah, over all things, an Observer.
لَّا
لَا
tidak
(It is) not
يَحِلُّ
يَحِلُّ
halal
lawful
لَكَ
لَـكَ
bagimu
for you
ٱلنِّسَآءُ
النِّسَآءُ
perempuan
(to marry) women
مِنۢ
مِنۡۢ
dari
after (this)
بَعْدُ
بَعۡدُ
sesudah
after (this)
وَلَآ
وَلَاۤ
dan tidak
and not
أَن
اَنۡ
bahwa
to
تَبَدَّلَ
تَبَدَّلَ
boleh kamu mengganti
exchange
بِهِنَّ
بِهِنَّ
dengan mereka
them
مِنْ
مِنۡ
dari
for
أَزْوَٰجٍۢ
اَزۡوَاجٍ
istri-istri
(other) wives
وَلَوْ
وَّلَوۡ
walaupun
even if
أَعْجَبَكَ
اَعۡجَبَكَ
menarik hatimu
pleases you
حُسْنُهُنَّ
حُسۡنُهُنَّ
kebaikan/kecantikan mereka
their beauty
إِلَّا
اِلَّا
kecuali
except
مَا
مَا
apa
whom
مَلَكَتْ
مَلَـكَتۡ
yang dimiliki
you rightfully possess
يَمِينُكَ ۗ
يَمِيۡنُكَؕ
tangan kananmu
you rightfully possess
وَكَانَ
وَكَانَ
dan adalah
And Allah is
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
And Allah is
عَلَىٰ
عَلٰى
atas
over
كُلِّ
كُلِّ
segala/semua
all
شَىْءٍۢ
شَىۡءٍ
sesuatu
things
رَّقِيبًۭا
رَّقِيۡبًا
Maha Pengawas
an Observer
٥٢
٥٢
(52)
(52)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 52
(Tidak halal) dapat dibaca Tahillu atau Yahillu (bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu) sesudah sembilan orang istri yang telah Aku pilih buatmu (dan tidak boleh pula mengganti) lafal Tabaddala asalnya adalah Tatabaddala, kemudian salah satu huruf Ta dibuang sehingga jadilah Tabaddala, (mereka dengan istri-istri yang lain) misalnya kamu menalak mereka atau sebagian dari mereka, kemudian kamu menggantikannya dengan istri yang lain (meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang kamu miliki) yakni wanita sahaya yang kamu miliki, ia halal bagimu. Dan Nabi saw. sesudah sembilan orang istri itu memiliki Siti Mariah, yang daripadanya lahir Ibrahim, akan tetapi Ibrahim meninggal dunia semasa Nabi saw. masih hidup. (Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu) Maha Memelihara segala sesuatu.