إِنَّمَا ٱلنَّسِىٓءُ زِيَادَةٌ فِى ٱلْكُفْرِ ۖ يُضَلُّ بِهِ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يُحِلُّونَهُۥ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُۥ عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوا۟ عِدَّةَ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ فَيُحِلُّوا۟ مَا حَرَّمَ ٱللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوٓءُ أَعْمٰلِهِمْ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكٰفِرِينَ
اِنَّمَا النَّسِيْۤءُ زِيَادَةٌ فِى الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُحِلُّوْنَهٗ عَامًا وَّيُحَرِّمُوْنَهٗ عَامًا لِّيُوَاطِـُٔوْا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ فَيُحِلُّوْا مَا حَرَّمَ اللّٰهُ ۗزُيِّنَ لَهُمْ سُوْۤءُ اَعْمَالِهِمْۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ࣖ
innaman-nasī`u ziyādatun fil-kufri yuḍallu bihillażīna kafarụ yuḥillụnahụ 'āmaw wa yuḥarrimụnahụ 'āmal liyuwāṭi`ụ 'iddata mā ḥarramallāhu fa yuḥillụ mā ḥarramallāh, zuyyina lahum sū`u a'mālihim, wallāhu lā yahdil-qaumal-kāfirīn
Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran. Disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain, agar mereka dapat mempersesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.
Indeed, the postponing [of restriction within sacred months] is an increase in disbelief by which those who have disbelieved are led [further] astray. They make it lawful one year and unlawful another year to correspond to the number made unlawful by Allah and [thus] make lawful what Allah has made unlawful. Made pleasing to them is the evil of their deeds; and Allah does not guide the disbelieving people.
إِنَّمَا
اِنَّمَا
sesungguhnya hanyalah
Indeed
ٱلنَّسِىٓءُ
النَّسِىۡٓءُ
mengundur-undurkan
the postponing
زِيَادَةٌۭ
زِيَادَةٌ
menambah
(is) an increase
فِى
فِى
dalam
in
ٱلْكُفْرِ ۖ
الۡكُفۡرِ
kekafiran
the disbelief
يُضَلُّ
يُضَلُّ
disesatkan
are led astray
بِهِ
بِهِ
dengannya
by it
ٱلَّذِينَ
الَّذِيۡنَ
orang-orang yang
those who
كَفَرُوا۟
كَفَرُوۡا
kafir/ingkar
disbelieve
يُحِلُّونَهُۥ
يُحِلُّوۡنَهٗ
mereka menghalalkannya
They make it lawful
عَامًۭا
عَامًا
suatu tahun
one year
وَيُحَرِّمُونَهُۥ
وَّيُحَرِّمُوۡنَهٗ
dan mereka mengharamkannya
and make it unlawful
عَامًۭا
عَامًا
tahun yang lain
(another) year
لِّيُوَاطِـُٔوا۟
لِّيُوَاطِــُٔــوۡا
agar mereka menyesuaikan
to adjust
عِدَّةَ
عِدَّةَ
bilangan
the number
مَا
مَا
apa
which
حَرَّمَ
حَرَّمَ
mengharamkan
Allah has made unlawful
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah has made unlawful
فَيُحِلُّوا۟
فَيُحِلُّوۡا
maka mereka menghalalkan
and making lawful
مَا
مَا
apa
what
حَرَّمَ
حَرَّمَ
mengharamkan
Allah has made unlawful
ٱللَّهُ ۚ
اللّٰهُ ؕ
Allah
Allah has made unlawful
زُيِّنَ
زُيِّنَ
dihiasi
Is made fair-seeming
لَهُمْ
لَهُمۡ
bagi mereka
to them
سُوٓءُ
سُوۡۤءُ
seburuk-buruk
(the) evil
أَعْمَـٰلِهِمْ ۗ
اَعۡمَالِهِمۡ ؕ
perbuatan mereka
(of) their deeds
وَٱللَّهُ
وَاللّٰهُ
dan Allah
And Allah
لَا
لَا
tidak
(does) not
يَهْدِى
يَهۡدِى
memberi petunjuk
guide
ٱلْقَوْمَ
الۡقَوۡمَ
kaum
the people
ٱلْكَـٰفِرِينَ
الۡـكٰفِرِيۡنَ
orang-orang yang kafir
the disbelievers
٣٧
٣٧
(37)
(37)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 37
(Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu) yaitu menangguhkan kesucian bulan haram tersebut kepada bulan yang lain seperti tradisi yang biasa dilakukan pada zaman jahiliah. Mereka biasa mengakhirkan kesucian bulan Muharam, bilamana waktu bulan Muharam tiba sedangkan mereka masih dalam peperangan, maka mereka memindahkan kesucian bulan Muharam kepada bulan Safar (adalah menambah kekafiran) karena kekafiran terhadap ketentuan hukum yang telah ditetapkan Allah dalam bulan Muharam itu (disesatkan) dapat dibaca yadhallu dan dapat pula dibaca yadhillu (orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkan) perbuatan mengundur-undurkan itu (pada suatu tahun dan mereka mengharamkannya pada tahun yang lain agar mereka dapat menyesuaikan) supaya penghalalan dan pengharaman bulan mereka dan pergantiannya cocok (dengan bilangan) hitungan (yang Allah mengharamkannya) yakni bulan-bulan yang diharamkan oleh Allah. Dalam hal ini mereka tidak menambah-nambahkan atas empat bulan yang diharamkan itu dan pula mereka tidak menguranginya hanya mereka tidak memperhatikan lagi ketentuan-ketentuan waktu yang telah ditetapkan Allah (maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. Setan menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu) sehingga mereka menduganya sebagai perbuatan yang baik (Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir).