أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ
uḥilla lakum ṣaidul-baḥri wa ṭa'āmuhụ matā'al lakum wa lis-sayyārah, wa ḥurrima 'alaikum ṣaidul-barri mā dumtum ḥurumā, wattaqullāhallażī ilaihi tuḥsyarụn
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.
Lawful to you is game from the sea and its food as provision for you and the travelers, but forbidden to you is game from the land as long as you are in the state of ihram. And fear Allah to whom you will be gathered.
أُحِلَّ
اُحِلَّ
dihalalkan
Is made lawful
لَكُمْ
لَـكُمۡ
bagi kalian
for you
صَيْدُ
صَيۡدُ
binatang buruan
game
ٱلْبَحْرِ
الۡبَحۡرِ
laut
(of) the sea
وَطَعَامُهُۥ
وَطَعَامُهٗ
dan memakannya
and its food
مَتَـٰعًۭا
مَتَاعًا
kesenangan
(as) provision
لَّكُمْ
لَّـكُمۡ
bagi kalian
for you
وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ
وَلِلسَّيَّارَةِ ۚ
dan bagi yang dalam perjalanan
and for the travelers
وَحُرِّمَ
وَحُرِّمَ
dan diharamkan
and is made unlawful
عَلَيْكُمْ
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
on you
صَيْدُ
صَيۡدُ
binatang buruan
game
ٱلْبَرِّ
الۡبَـرِّ
darat
(of) the land
مَا
مَا
apa
as
دُمْتُمْ
دُمۡتُمۡ
selama kamu
long as you
حُرُمًۭا ۗ
حُرُمًا ؕ
berihram
(are in) Ihram
وَٱتَّقُوا۟
وَاتَّقُوا
dan bertakwalah kamu
And be conscious
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
(of) Allah
ٱلَّذِىٓ
الَّذِىۡۤ
yang
the One
إِلَيْهِ
اِلَيۡهِ
kepadaNya
to Him
تُحْشَرُونَ
تُحۡشَرُوۡنَ
kamu dikumpulkan
you will be gathered
٩٦
٩٦
(96)
(96)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 96
(Dihalalkan bagimu) hai umat manusia sewaktu kamu berada dalam keadaan halal/tidak ihram atau sedang ihram (binatang buruan laut) kamu boleh memakannya. Binatang buruan laut ialah binatang yang hidupnya hanya di laut/di air, seperti ikan. Berbeda dengan binatang yang terkadang hidup di laut dan terkadang hidup di darat seperti kepiting (dan makanan yang berasal dari laut) binatang laut yang terdampar dalam keadaan mati (sebagai makanan yang lezat) untuk dinikmati (bagimu) kamu boleh memakannya (dan bagi orang-orang yang bepergian) orang-orang yang musafir dari kalangan kamu dengan menjadikannya sebagai bekal mereka. (Dan diharamkan atasmu binatang buruan darat) yaitu binatang yang hidup di darat dari jenis binatang yang boleh dimakan, kamu dilarang memburunya (selagi kamu dalam keadaan ihram) dan jika yang memburunya itu adalah orang yang tidak sedang ihram, maka orang yang sedang ihram diperbolehkan memakannya sebagaimana yang telah dijelaskan oleh sunah. (Dan bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu kembali.)