يٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفّٰرَةٌ طَعَامُ مَسٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْتُمْ حُرُمٌ ۗوَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَۤاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْكَعْبَةِ اَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوْقَ وَبَالَ اَمْرِهٖ ۗعَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗوَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ ذُو انْتِقَامٍ
yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum, wa mang qatalahụ mingkum muta'ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na'ami yaḥkumu bihī żawā 'adlim mingkum hadyam bāligal-ka'bati au kaffāratun ṭa'āmu masākīna au 'adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, 'afallāhu 'ammā salaf, wa man 'āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu 'azīzun żuntiqām
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
O you who have believed, do not kill game while you are in the state of ihram. And whoever of you kills it intentionally - the penalty is an equivalent from sacrificial animals to what he killed, as judged by two just men among you as an offering [to Allah] delivered to the Ka'bah, or an expiation: the feeding of needy people or the equivalent of that in fasting, that he may taste the consequence of his deed. Allah has pardoned what is past; but whoever returns [to violation], then Allah will take retribution from him. And Allah is Exalted in Might and Owner of Retribution.
يَـٰٓأَيُّهَا
يٰۤـاَيُّهَا
wahai
O you
ٱلَّذِينَ
الَّذِيۡنَ
orang-orang yang
who
ءَامَنُوا۟
اٰمَنُوۡا
beriman
believe
لَا
لَا
jangan
(Do) not
تَقْتُلُوا۟
تَقۡتُلُوا
kamu membunuh
kill
ٱلصَّيْدَ
الصَّيۡدَ
binatang buruan
the game
وَأَنتُمْ
وَاَنۡـتُمۡ
dan kalian
while you
حُرُمٌۭ ۚ
حُرُمٌ ؕ
berihram
(are in) Ihram
وَمَن
وَمَنۡ
dan barang siapa
And whoever
قَتَلَهُۥ
قَتَلَهٗ
membunuhnya
killed it
مِنكُم
مِنۡكُمۡ
diantara kamu
among you
مُّتَعَمِّدًۭا
مُّتَعَمِّدًا
dengan sengaja
intentionally
فَجَزَآءٌۭ
فَجَزَآءٌ
maka balasannya
then penalty
مِّثْلُ
مِّثۡلُ
seperti
(is) similar
مَا
مَا
apa
(to) what
قَتَلَ
قَتَلَ
ia membunuh
he killed
مِنَ
مِنَ
dari
of
ٱلنَّعَمِ
النَّعَمِ
binatang ternak
the cattle
يَحْكُمُ
يَحۡكُمُ
memutuskan hukum
judging
بِهِۦ
بِهٖ
dengannya/padanya
it
ذَوَا
ذَوَا
dua orang
two men
عَدْلٍۢ
عَدۡلٍ
adil
just
مِّنكُمْ
مِّنۡكُمۡ
diantara kamu
among you
هَدْيًۢا
هَدۡيًاۢ
(sebagai) korban
(as) an offering
بَـٰلِغَ
بٰلِغَ
sampai
reaching
ٱلْكَعْبَةِ
الۡـكَعۡبَةِ
Ka'bah
the Kabah
أَوْ
اَوۡ
atau
or
كَفَّـٰرَةٌۭ
كَفَّارَةٌ
(sebagai) denda
an expiation
طَعَامُ
طَعَامُ
memberi makan
feeding
مَسَـٰكِينَ
مَسٰكِيۡنَ
orang-orang miskin
needy people
أَوْ
اَوۡ
atau
or
عَدْلُ
عَدۡلُ
mengganti
equivalent
ذَٰلِكَ
ذٰ لِكَ
demikian
(of) that
صِيَامًۭا
صِيَامًا
berpuasa
(in) fasting
لِّيَذُوقَ
لِّيَذُوۡقَ
supaya ia merasakan
that he may taste
وَبَالَ
وَبَالَ
akibat buruk
(the) consequence
أَمْرِهِۦ ۗ
اَمۡرِهٖ ؕ
urusan/pekerjaannya
(of) his deed
عَفَا
عَفَا
telah memaafkan
Pardoned
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
(by) Allah
عَمَّا
عَمَّا
tentang apa
what
سَلَفَ ۚ
سَلَفَ ؕ
telah lalu
(has) passed
وَمَنْ
وَمَنۡ
dan barang siapa
but whoever
عَادَ
عَادَ
kembali
returned
فَيَنتَقِمُ
فَيَنۡتَقِمُ
maka akan menyiksa
then will take retribution
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
مِنْهُ ۗ
مِنۡهُ ؕ
daripadanya
from him
وَٱللَّهُ
وَاللّٰهُ
dan Allah
And Allah
عَزِيزٌۭ
عَزِيۡزٌ
Maha Perkasa
(is) All-Mighty
ذُو
ذُو
mempunyai
Owner
ٱنتِقَامٍ
انْتِقَامٍ
hak menyiksa
(of) Retribution
٩٥
٩٥
(95)
(95)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 95
(Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram) melakukan ihram haji dan ihram umrah. (Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya) lafal yang sesudahnya dibaca secara tanwin dan rafa`; artinya ia harus membayar denda yang (sama dengan hewan yang telah dibunuhnya) artinya hewan yang sama bentuknya; dan di dalam suatu qiraat lafal jazaaun diidhafatkan kepada lafal yang sesudahnya sehingga dibaca wa jazaau mitsli (menurut keputusan) artinya mengenai perimbangan dua orang lelaki (dua orang yang adil di antara kamu) yang keduanya mempunyai kecerdasan dalam membedakan dan menyesuaikan hal-hal yang serupa. Ibnu Abbas, Umar dan Ali telah memutuskan denda seekor unta sebagai imbangan buruan seekor burung unta. Kemudian Ibnu Abbas dan Abu Ubaidah telah memutuskan mengganti sapi liar dan keledai liar dengan seekor sapi. Ibnu Umar dan Ibnu Auf mengganti seekor kijang dengan seekor kambing sebagai kafaratnya, kemudian Ibnu Abbas dan Umar serta selain keduanya telah memutuskan hal yang sama dalam kasus perburuan rusa sebab ia mirip dengan kambing dalam masalah besarnya (sebagai hadya) sebagai hal dari lafal jazaa (yang dibawa sampai ke Kakbah) artinya kurban itu dibawa sampai ke tanah suci lalu disembelih sesampainya di sana, lalu dagingnya disedekahkan kepada para penduduknya yang miskin; dan hewan hadya itu tidak boleh disembelih di tempat perburuan terjadi. Lafal balighal ka`bati dibaca nashab karena menjadi sifat dari lafal yang sebelumnya yaitu hadya, sekalipun ia diidhafatkan karena idhafatnya itu hanya bersifat lafzi. Jadi tidak memberikan pengertian makrifat. Apabila binatang buruan itu sangat sulit untuk ditemukan yang sepadan dengannya, seperti burung cicit dan belalang, maka pelakunya wajib membayar harganya saja (atau) ia harus membayar (kafarat) yang tidak sepadan sekalipun hewan yang sepadan memang ada, yaitu (memberi makan orang-orang miskin) berupa makanan pokok yang biasa dimakan oleh penduduk setempat dalam jumlah yang sesuai dengan harga denda untuk dibagikan kepada setiap orang miskin satu mud. Menurut suatu qiraat dengan mengidhafatkan lafal kaffarah kepada lafal yang sesudahnya dengan pengertian memperjelas (atau) ia harus membayarnya (dengan yang seimbang) seperti (jumlah itu) dalam bentuk makanan (berupa puasa) yang ia lakukan untuk setiap harinya sebagai ganti dari satu mud makanan, dan jika ia menemukan makanan, maka yang wajib baginya ialah membayarnya dengan makanan (supaya ia merasakan akibat) yang berat bagi pembalasan (perbuatannya) yang telah ia lakukan. (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) yaitu dari perbuatan membunuh binatang buruan sewaktu ihram sebelum diharamkan. (Dan siapa yang kembali mengerjakan)nya (niscaya Allah akan membalasnya. Allah Maha Perkasa) Maha Menang dalam segala perkara-Nya (lagi Yang Mempunyai pembalasan) terhadap orang yang berbuat durhaka kepada-Nya dan kemudian disamakan dengan membunuh secara sengaja, yaitu membunuh secara kesalahan.