وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقْطَعُوٓا۟ أَيْدِيَهُمَا جَزَآءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكٰلًا مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
was-sāriqu was-sāriqatu faqṭa'ū aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam minallāh, wallāhu 'azīzun ḥakīm
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[As for] the thief, the male and the female, amputate their hands in recompense for what they committed as a deterrent [punishment] from Allah. And Allah is Exalted in Might and Wise.
وَٱلسَّارِقُ
وَالسَّارِقُ
dan pencuri laki-laki
And (for) the male thief
وَٱلسَّارِقَةُ
وَالسَّارِقَةُ
dan pencuri perempuan
and the female thief
فَٱقْطَعُوٓا۟
فَاقۡطَعُوۡۤا
maka potonglah
[then] cut off
أَيْدِيَهُمَا
اَيۡدِيَهُمَا
tangan keduanya
their hands
جَزَآءًۢ
جَزَآءًۢ
pembalasan
(as) a recompense
بِمَا
بِمَا
dengan/bagi apa
for what
كَسَبَا
كَسَبَا
keduanya lakukan
they earned
نَكَـٰلًۭا
نَـكَالًا
siksaan/pembalasan
(as) an exemplary (punishment)
مِّنَ
مِّنَ
dari
from
ٱللَّهِ ۗ
اللّٰهِ ؕ
Allah
Allah
وَٱللَّهُ
وَاللّٰهُ
dan Allah
And Allah
عَزِيزٌ
عَزِيۡزٌ
Maha Perkasa
(is) All-Mighty
حَكِيمٌۭ
حَكِيۡمٌ
Maha Bijaksana
All-Wise
٣٨
٣٨
(38)
(38)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 38
(Laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri) al yang terdapat pada keduanya menunjukkannya sebagai isim maushul dan berfungsi sebagai mubtada, mengingat al mirip dengan syarat maka khabarnya diawali dengan fa, yaitu (maka potonglah tangan mereka) tangan kanan masing-masing mulai dari pergelangan. Dinyatakan oleh sunah bahwa hukum potong itu dilaksanakan jika yang dicuri itu bernilai seperempat dinar atau lebih; jika perbuatannya itu diulanginya lagi maka yang dipotong kakinya yang kiri dari pergelangan kaki, kemudian tangan kiri lalu kaki kanan dan setelah itu dilakukan hukum takzir (sebagai balasan) manshub sebagai mashdar (atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan) artinya hukuman bagi mereka (dari Allah dan Allah Maha Perkasa) artinya menguasai segala urusan (lagi Maha Bijaksana) terhadap makhluk-Nya.