فَإِنْ عُثِرَ عَلَىٰٓ أَنَّهُمَا ٱسْتَحَقَّآ إِثْمًا فَـَٔاخَرَانِ يَقُومَانِ مَقَامَهُمَا مِنَ ٱلَّذِينَ ٱسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ ٱلْأَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمَانِ بِٱللَّهِ لَشَهٰدَتُنَآ أَحَقُّ مِن شَهٰدَتِهِمَا وَمَا ٱعْتَدَيْنَآ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ ٱلظّٰلِمِينَ
فَاِنْ عُثِرَ عَلٰٓى اَنَّهُمَا اسْتَحَقَّآ اِثْمًا فَاٰخَرٰنِ يَقُوْمٰنِ مَقَامَهُمَا مِنَ الَّذِيْنَ اسْتَحَقَّ عَلَيْهِمُ الْاَوْلَيٰنِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ لَشَهَادَتُنَآ اَحَقُّ مِنْ شَهَادَتِهِمَا وَمَا اعْتَدَيْنَآ ۖاِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الظّٰلِمِيْنَ
fa in 'uṡira 'alā annahumastaḥaqqā iṡman fa ākharāni yaqụmāni maqāmahumā minallażīnastaḥaqqa 'alaihimul-aulayāni fa yuqsimāni billāhi lasyahādatunā aḥaqqu min syahādatihimā wa ma'tadainā innā iżal laminaẓ-ẓālimīn
Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) membuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah dengan nama Allah: "Sesungguhnya persaksian kami labih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang yang menganiaya diri sendiri".
But if it is found that those two were guilty of perjury, let two others stand in their place [who are] foremost [in claim] from those who have a lawful right. And let them swear by Allah, "Our testimony is truer than their testimony, and we have not transgressed. Indeed, we would then be of the wrongdoers."
فَإِنْ
فَاِنۡ
maka jika
Then if
عُثِرَ
عُثِرَ
diketahui
it is discovered
عَلَىٰٓ
عَلٰٓى
atas
(on)
أَنَّهُمَا
اَنَّهُمَا
keduanya
that the two
ٱسْتَحَقَّآ
اسۡتَحَقَّاۤ
keduanya berbuat
(were) guilty
إِثْمًۭا
اِثۡمًا
dosa
(of) sin
فَـَٔاخَرَانِ
فَاٰخَرٰنِ
maka dua orang yang lain
then (let) two others
يَقُومَانِ
يَقُوۡمٰنِ
keduanya berdiri
stand
مَقَامَهُمَا
مَقَامَهُمَا
tempat kedudukan keduanya
(in) their place
مِنَ
مِنَ
dari
from
ٱلَّذِينَ
الَّذِيۡنَ
orang-orang yang
those who
ٱسْتَحَقَّ
اسۡتَحَقَّ
berhak
have a lawful right
عَلَيْهِمُ
عَلَيۡهِمُ
atas mereka
over them
ٱلْأَوْلَيَـٰنِ
الۡاَوۡلَيٰنِ
dua orang pertama/lebih dekat
the former two
فَيُقْسِمَانِ
فَيُقۡسِمٰنِ
maka keduanya bersumpah
and let them both swear
بِٱللَّهِ
بِاللّٰهِ
dengan (nama) Allah
by Allah
لَشَهَـٰدَتُنَآ
لَشَهَادَتُنَاۤ
sesungguhnya kesaksian kami
Surely our testimony
أَحَقُّ
اَحَقُّ
lebih berhak
(is) truer
مِن
مِنۡ
dari
than
شَهَـٰدَتِهِمَا
شَهَادَتِهِمَا
kesaksian keduanya
testimony of the other two
وَمَا
وَ مَا
dan tidak
and not
ٱعْتَدَيْنَآ
اعۡتَدَيۡنَاۤ ۖ
kami melanggar batas
we have transgressed
إِنَّآ
اِنَّاۤ
sesungguhnya kami
Indeed, we
إِذًۭا
اِذًا
jika demikian
then
لَّمِنَ
لَّمِنَ
tentu termasuk
(will be) of
ٱلظَّـٰلِمِينَ
الظّٰلِمِيۡنَ
orang-orang yang dzalim
the wrongdoers
١٠٧
١٠٧
(107)
(107)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 107
(Jika diketahui) terbukti sesudah keduanya bersumpah (bahwa kedua saksi itu melakukan dosa) artinya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dosa, seperti berkhianat atau berdusta dalam kesaksiannya; hal ini diperkuat dengan adanya bukti bahwa keduanya hanya mengaku telah membeli barang yang diwasiatkan itu dari si mayat atau mereka mengaku bahwa si mayat telah mewasiatkan untuk mereka (maka dua orang yang lain mengganti kedudukan mereka berdua) untuk mengajukan tuntutan kepada mereka berdua (dari orang-orang yang berhak) menerima wasiat; mereka ialah para ahli waris dari si mayat kemudian keduanya diganti (yang keduanya lebih dekat) kepada orang yang mati; artinya dua orang yang kekerabatannya dekat dengan si mayat. Di dalam suatu qiraat dibaca al-awwaliin, jamak dari kata awwal sebagai sifat atau badal dari kata alladziina (kemudian keduanya melakukan sumpah dengan nama Allah) mengenai khianat yang dilakukan oleh kedua saksi pertama, lalu mengucapkan: ("Sesungguhnya persaksian kami) sumpah kami ini (lebih berhak) lebih diakui (daripada persaksian kedua saksi itu) sumpah keduanya (dan kami tidak melanggar batas) melewati garis-garis kebenaran dalam sumpah (sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.") Makna ayat secara ringkasnya ialah: Hendaklah orang yang sedang menghadapi kematian mempersaksikan wasiatnya itu di hadapan dua orang saksi. Atau ia berwasiat kepada dua orang yang seagama atau berlainan agama jika kamu jauh dari ahli warismu oleh karena kamu sedang mengadakan perjalanan atau karena ada keperluan lainnya. Apabila para ahli waris merasa ragu terhadap kejujuran kedua saksi itu, maka mereka diperbolehkan mengajukan tuntutan terhadap kedua saksi itu, bahwa mereka berdua telah berkhianat dengan mengambil sesuatu dari wasiat itu. Atau kedua saksi itu memberikan wasiat si mayat kepada orang lain yang mereka duga bahwa si mayat berwasiat kepada mereka untuk orang itu, kemudian hendaknya kedua saksi itu bersumpah untuk membela dirinya. Jika sang hakim melihat tanda-tanda kedustaan kedua orang saksi itu, maka hendaknya kesaksian mereka berdua ditolak dengan sumpah para ahli waris si mayat yang terdekat yang membuktikan kedustaan mereka dan membenarkan apa yang didakwakan oleh para ahli waris itu. Hukum yang menetapkan hak orang-orang yang diberi wasiat telah dinasakh oleh kesaksian para saksi dari ahli waris demikian pula kesaksian orang-orang yang bukan seagama dinasakh olehnya. Penuturan salat asar di sini hanyalah untuk memperberat sanksi; dan pengkhususan penyebutan dua orang saksi dari kalangan ahli waris terdekat si mayat adalah karena melihat kekhususan peristiwa yang menyangkut turunnya ayat ini. Mengenai peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat ini ialah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa seorang lelaki dari kalangan Bani Sahm keluar bersama Tamim Ad-Dariy dan Addiy bin Badda yang keduanya adalah pemeluk agama Nasrani. Kemudian dalam perjalanan Sahmiy -lelaki dari Bani Sahm itu- meninggal di tanah suatu kaum yang penduduknya tidak ada seorang muslim pun. Tatkala keduanya tiba di Madinah seraya membawa harta harta peninggalan Sahmiy, para ahli warisnya merasa kehilangan sebuah piala yang terbuat dari perak dilapisi dengan emas milik pribadi Sahmiy. Maka permasalahan kedua saksi itu dilaporkan kepada Nabi saw., kemudian turunlah ayat pertama. Nabi saw. menyumpah kedua saksi itu, kemudian ternyata piala itu ditemukan, lalu mereka berkata, "Kami telah membelinya dari Tamim dan Addiy." Setelah itu turun pula ayat yang kedua lalu dua orang lelaki dari kalangan keluarga Sahmiy berdiri mengucapkan sumpahnya. Di dalam riwayat Tirmizi disebutkan, bahwa Amr bin Ash dan seorang lelaki dari kalangan mereka bangkit kemudian mengucapkan sumpah mengingat Amr bin Ash lebih dekat kepadanya. Di dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Sahmiy dalam perjalanannya itu mengalami sakit keras, lalu ia berwasiat kepada kedua temannya itu agar keduanya menyampaikan harta peninggalannya kepada keluarga yang akan mewarisinya. Tatkala Sahmiy meninggal dunia kedua orang temannya itu mengambil piala tersebut kemudian mereka menyerahkan sisanya kepada ahli warisnya.