فَلَمَّا ٱسْتَيْـَٔسُوا۟ مِنْهُ خَلَصُوا۟ نَجِيًّا ۖ قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُم مَّوْثِقًا مِّنَ ٱللَّهِ وَمِن قَبْلُ مَا فَرَّطتُمْ فِى يُوسُفَ ۖ فَلَنْ أَبْرَحَ ٱلْأَرْضَ حَتَّىٰ يَأْذَنَ لِىٓ أَبِىٓ أَوْ يَحْكُمَ ٱللَّهُ لِى ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلْحٰكِمِينَ
فَلَمَّا اسْتَا۟يْـَٔسُوْا مِنْهُ خَلَصُوْا نَجِيًّاۗ قَالَ كَبِيْرُهُمْ اَلَمْ تَعْلَمُوْٓا اَنَّ اَبَاكُمْ قَدْ اَخَذَ عَلَيْكُمْ مَّوْثِقًا مِّنَ اللّٰهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُّمْ فِيْ يُوْسُفَ فَلَنْ اَبْرَحَ الْاَرْضَ حَتّٰى يَأْذَنَ لِيْٓ اَبِيْٓ اَوْ يَحْكُمَ اللّٰهُ لِيْۚ وَهُوَ خَيْرُ الْحٰكِمِيْنَ
fa lammastai`asụ min-hu khalaṣụ najiyyā, qāla kabīruhum a lam ta'lamū anna abākum qad akhaża 'alaikum mauṡiqam minallāhi wa ming qablu mā farrattum fī yụsufa fa lan abraḥal-arḍa ḥattā ya`żana lī abī au yaḥkumallāhu lī, wa huwa khairul-ḥākimīn
Maka tatkala mereka berputus asa dari pada (putusan) Yusuf mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. Berkatalah yang tertua diantara mereka: "Tidakkah kamu ketahui bahwa sesungguhnya ayahmu telah mengambil janji dari kamu dengan nama Allah dan sebelum itu kamu telah menyia-nyiakan Yusuf. Sebab itu aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau Allah memberi keputusan terhadapku. Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya".
So when they had despaired of him, they secluded themselves in private consultation. The eldest of them said, "Do you not know that your father has taken upon you an oath by Allah and [that] before you failed in [your duty to] Joseph? So I will never leave [this] land until my father permits me or Allah decides for me, and He is the best of judges.
فَلَمَّا
فَلَمَّا
maka tatkala
So when
ٱسْتَيْـَٔسُوا۟
اسۡتَايۡــَٔسُوۡا
mereka berputus asa
they despaired
مِنْهُ
مِنۡهُ
daripadanya
of him
خَلَصُوا۟
خَلَصُوۡا
mereka menyendiri
they secluded themselves
نَجِيًّۭا ۖ
نَجِيًّا ؕ
berbisik
(in) private consultation
قَالَ
قَالَ
berkata
Said
كَبِيرُهُمْ
كَبِيۡرُهُمۡ
yang tertua diantara mereka
the eldest among them
أَلَمْ
اَلَمۡ
tidakkah
Do not
تَعْلَمُوٓا۟
تَعۡلَمُوۡۤا
kamu ketahui
you know
أَنَّ
اَنَّ
bahwasanya
that
أَبَاكُمْ
اَبَاكُمۡ
ayahmu
your father
قَدْ
قَدۡ
sungguh
has taken
أَخَذَ
اَخَذَ
telah mengambil
has taken
عَلَيْكُم
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
upon you
مَّوْثِقًۭا
مَّوۡثِقًا
janji
a promise
مِّنَ
مِّنَ
dari/dengan
by
ٱللَّهِ
اللّٰهِ
Allah
Allah
وَمِن
وَمِنۡ
dan dari
and before
قَبْلُ
قَبۡلُ
sebelum
and before
مَا
مَا
apa
that
فَرَّطتُمْ
فَرَّطْتُّمۡ
kamu sia-siakan
you failed
فِى
فِىۡ
pada/di
concerning
يُوسُفَ ۖ
يُوۡسُفَ ۚ
Yusuf
Yusuf
فَلَنْ
فَلَنۡ
maka tidak
So never
أَبْرَحَ
اَبۡرَحَ
aku akan meninggalkan
will I leave
ٱلْأَرْضَ
الۡاَرۡضَ
bumi/negeri
the land
حَتَّىٰ
حَتّٰى
sehingga
until
يَأْذَنَ
يَاۡذَنَ
mengizinkan
permits
لِىٓ
لِىۡۤ
kepadaku
me
أَبِىٓ
اَبِىۡۤ
ayahku
my father
أَوْ
اَوۡ
atau
or
يَحْكُمَ
يَحۡكُمَ
memberi putusan
Allah decides
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah decides
لِى ۖ
لِىۡ ۚ
kepadaku
for me
وَهُوَ
وَهُوَ
dan Dia
and He
خَيْرُ
خَيۡرُ
sebaik-baik
(is) the Best
ٱلْحَـٰكِمِينَ
الۡحٰكِمِيۡنَ
para hakim
(of) the judges
٨٠
٨٠
(80)
(80)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 80
(Maka tatkala mereka berputus asa) tidak mempunyai harapan lagi (daripada putusan Yusuf, mereka menyendiri) berkumpul menyendiri (sambil berunding dengan berbisik-bisik) lafal najiyyan adalah mashdar yang maknanya boleh untuk seorang dan orang banyak; artinya sebagian dari mereka berbisik-bisik kepada sebagian yang lain (Berkatalah yang tertua di antara mereka) yang umurnya paling besar, yaitu Rubel atau Raya yang dikenal juga dengan nama Yahudza ("Tidakkah kalian ketahui bahwa sesungguhnya ayah kalian telah mengambil janji dari kalian) kalian telah bersumpah terhadapnya (dengan nama Allah) tentang saudara kalian ini, yaitu Bunyamin (dan sebelum itu) huruf maa pada kalimat ini zaidah (kalian telah menyia-nyiakan Yusuf) tetapi menurut pendapat yang lain huruf maa di sini adalah mashdariyah dan berkedudukan menjadi mubtada, sedangkan khabarnya adalah lafal min qablu. (Sebab itu aku tidak akan meninggalkan) tidak akan angkat kaki dari (negeri ini) yaitu negeri Mesir (sampai ayahku mengizinkan kepadaku) untuk kembali kepadanya (atau Allah memberi keputusan terhadapku) tentang pembebasan saudaraku Bunyamin ini. (Dan Dia adalah Hakim yang sebaik-baiknya.") yakni yang paling adil di antara kesemuanya.