فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَآءِ أَخِيهِ ثُمَّ ٱسْتَخْرَجَهَا مِن وِعَآءِ أَخِيهِ ۚ كَذٰلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ ۖ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِى دِينِ ٱلْمَلِكِ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّهُ ۚ نَرْفَعُ دَرَجٰتٍ مَّن نَّشَآءُ ۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِى عِلْمٍ عَلِيمٌ
فَبَدَاَ بِاَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاۤءِ اَخِيْهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِّعَاۤءِ اَخِيْهِۗ كَذٰلِكَ كِدْنَا لِيُوْسُفَۗ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ اَخَاهُ فِيْ دِيْنِ الْمَلِكِ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ ۗنَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّنْ نَّشَاۤءُۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِيْ عِلْمٍ عَلِيْمٌ
fa bada`a bi`au'iyatihim qabla wi'ā`i akhīhi ṡummastakhrajahā miw wi'ā`i akhīh, każālika kidnā liyụsuf, mā kāna liya`khuża akhāhu fī dīnil-maliki illā ay yasyā`allāh, narfa'u darajātim man nasyā`, wa fauqa kulli żī 'ilmin 'alīm
Maka mulailah Yusuf (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf. Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendaki-Nya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui.
So he began [the search] with their bags before the bag of his brother; then he extracted it from the bag of his brother. Thus did We plan for Joseph. He could not have taken his brother within the religion of the king except that Allah willed. We raise in degrees whom We will, but over every possessor of knowledge is one [more] knowing.
فَبَدَأَ
فَبَدَاَ
maka (Yusuf) mulai
So he began
بِأَوْعِيَتِهِمْ
بِاَوۡعِيَتِهِمۡ
dengan karung-karung mereka
with their bags
قَبْلَ
قَبۡلَ
sebelum
before
وِعَآءِ
وِعَآءِ
karung/wadah
(the) bag
أَخِيهِ
اَخِيۡهِ
saudaranya
(of) his brother
ثُمَّ
ثُمَّ
kemudian
then
ٱسْتَخْرَجَهَا
اسۡتَخۡرَجَهَا
ia mengeluarkannya (piala/tempat minum)
he brought it out
مِن
مِنۡ
dari
from
وِعَآءِ
وِّعَآءِ
karung/wadah
(the) bag
أَخِيهِ ۚ
اَخِيۡهِؕ
saudaranya
(of) his brother
كَذَٰلِكَ
كَذٰلِكَ
demikianlah
Thus
كِدْنَا
كِدۡنَا
Kami mengatur
(did) We plan
لِيُوسُفَ ۖ
لِيُوۡسُفَؕ
untuk Yusuf
for Yusuf
مَا
مَا
tidak
He could not
كَانَ
كَانَ
ada
He could not
لِيَأْخُذَ
لِيَاۡخُذَ
ia mengambil/menghukum
take
أَخَاهُ
اَخَاهُ
saudaranya
his brother
فِى
فِىۡ
didalam/menurut
by
دِينِ
دِيۡنِ
peraturan/undang-undang
the law
ٱلْمَلِكِ
الۡمَلِكِ
raja
(of) the king
إِلَّآ
اِلَّاۤ
kecuali
except
أَن
اَنۡ
bahwa
that
يَشَآءَ
يَّشَآءَ
menghendaki
Allah willed
ٱللَّهُ ۚ
اللّٰهُؕ
Allah
Allah willed
نَرْفَعُ
نَرۡفَعُ
Kami tinggikan
We raise
دَرَجَـٰتٍۢ
دَرَجٰتٍ
derajat
(in) degrees
مَّن
مَّنۡ
siapa/orang
whom
نَّشَآءُ ۗ
نَّشَآءُؕ
Kami kehendaki
We will
وَفَوْقَ
وَفَوۡقَ
dan diatas
but over
كُلِّ
كُلِّ
tiap-tiap
every
ذِى
ذِىۡ
memiliki
possessor
عِلْمٍ
عِلۡمٍ
pengetahuan
(of) knowledge
عَلِيمٌۭ
عَلِيۡمٌ
Maha Mengetahui
(is) the All-Knower
٧٦
٧٦
(76)
(76)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 76
(Maka mulailah Yusuf dengan karung-karung mereka) yaitu memeriksanya (sebelum memeriksa karung saudaranya sendiri) supaya mereka tidak menaruh rasa curiga terhadapnya (kemudian dia mengeluarkan piala raja itu) yakni tempat minum raja. (dari karung saudaranya.) Selanjutnya Allah berfirman mengisahkan (Demikianlah) tipu muslihat itu (Kami atur untuk mencapai maksud Yusuf) artinya, Kami ajarkan kepadanya tentang siasat untuk mengambil saudara sekandungnya (Tiada patut) Yusuf (menghukum saudaranya) dengan menjadikannya sebagai budak karena terbukti telah mencuri (menurut undang-undang raja) sesuai dengan ketentuan raja Mesir, karena hukuman bagi pencuri menurut undang-undang raja Mesir ialah dipukuli dan dikenai denda sebanyak dua kali lipat harga barang yang dicurinya, bukannya dijadikan sebagai budak (kecuali Allah menghendaki-Nya) yakni menghendaki supaya Yusuf menghukum saudaranya sesuai dengan ketentuan syariat Nabi Yakub. Artinya Nabi Yusuf tidak dapat menghukumnya kecuali Allah menghendaki melalui wahyu-Nya supaya Nabi Yusuf menghukum saudaranya itu sesuai dengan syariat yang berlaku pada mereka (Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki) melalui ilmu seperti yang Kami lakukan terhadap Yusuf. Lafal ayat ini dapat dibaca secara idhafah, yaitu menjadi darajaati man nasyaau, dan dapat pula dibaca darajaatin man nasyaau (dan di atas tiap-tiap orang berpengetahuan itu) di antara semua makhluk (ada lagi yang Maha Mengetahui.) artinya yang lebih mengetahui daripadanya sehingga rentetannya selesai pada Allah swt.