وَدَاوُۥدَ وَسُلَيْمٰنَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِى ٱلْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ ٱلْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شٰهِدِينَ
وَدَاوٗدَ وَسُلَيْمٰنَ اِذْ يَحْكُمٰنِ فِى الْحَرْثِ اِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ الْقَوْمِۚ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شٰهِدِيْنَ ۖ
wa dāwụda wa sulaimāna iż yaḥkumāni fil-ḥarṡi iż nafasyat fīhi ganamul-qaụm, wa kunnā liḥukmihim syāhidīn
Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu,
And [mention] David and Solomon, when they judged concerning the field - when the sheep of a people overran it [at night], and We were witness to their judgement.
وَدَاوُۥدَ
وَدَاوٗدَ
dan Daud
And Dawud
وَسُلَيْمَـٰنَ
وَسُلَيۡمٰنَ
dan Sulaiman
and Sulaiman
إِذْ
اِذۡ
tatkala
when
يَحْكُمَانِ
يَحۡكُمٰنِ
keduanya memberi keputusan
they judged
فِى
فِى
dalam
concerning
ٱلْحَرْثِ
الۡحَـرۡثِ
ladang
the field
إِذْ
اِذۡ
ketika
when
نَفَشَتْ
نَفَشَتۡ
merusak
pastured
فِيهِ
فِيۡهِ
didalamnya
in it
غَنَمُ
غَنَمُ
kambing
sheep
ٱلْقَوْمِ
الۡقَوۡمِۚ
kaum
(of) a people
وَكُنَّا
وَكُنَّا
dan adalah kami
and We were
لِحُكْمِهِمْ
لِحُكۡمِهِمۡ
pada keputusan mereka
to their judgment
شَـٰهِدِينَ
شٰهِدِيۡنَ ۙ
orang yang menyaksikan
witness
٧٨
٧٨
(78)
(78)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 78
(Dan) ingatlah (Daud dan Sulaiman) yakni kisah keduanya, dijelaskan oleh ayat selanjutnya (di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman) berupa ladang atau pohon anggur (karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya) kambing-kambing itu memakannya dan merusaknya di waktu malam hari tanpa ada penggembalanya, karena kambing-kambing itu lepas dengan sendirinya dari kandangnya. (Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu) Dhamir jamak dalam ayat ini menunjukkan makna untuk dua orang, yaitu Nabi Daud dan Nabi Sulaiman. Lalu Nabi Daud berkata, "Pemilik ladang itu berhak untuk memiliki kambing-kambing yang telah merusak ladangnya". Akan tetapi Nabi Sulaiman memutuskan, "Pemilik kebun hanya diperbolehkan memanfaatkan air susu, anak-anak dan bulu-bulunya, sampai tanaman ladang kembali seperti semula, diperbaiki oleh pemilik kambing, setelah itu ia diharuskan mengembalikan kambing-kambing itu kepada pemiliknya".