icon play ayat

وَدَاوُۥدَ وَسُلَيْمٰنَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِى ٱلْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ ٱلْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شٰهِدِينَ

وَدَاوٗدَ وَسُلَيْمٰنَ اِذْ يَحْكُمٰنِ فِى الْحَرْثِ اِذْ نَفَشَتْ فِيْهِ غَنَمُ الْقَوْمِۚ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شٰهِدِيْنَ ۖ

wa dāwụda wa sulaimāna iż yaḥkumāni fil-ḥarṡi iż nafasyat fīhi ganamul-qaụm, wa kunnā liḥukmihim syāhidīn
Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu,
And [mention] David and Solomon, when they judged concerning the field - when the sheep of a people overran it [at night], and We were witness to their judgement.
icon play ayat

وَدَاوُۥدَ

وَدَاوٗدَ

dan Daud

And Dawud

وَسُلَيْمَـٰنَ

وَسُلَيۡمٰنَ

dan Sulaiman

and Sulaiman

إِذْ

اِذۡ

tatkala

when

يَحْكُمَانِ

يَحۡكُمٰنِ

keduanya memberi keputusan

they judged

فِى

فِى

dalam

concerning

ٱلْحَرْثِ

الۡحَـرۡثِ

ladang

the field

إِذْ

اِذۡ

ketika

when

نَفَشَتْ

نَفَشَتۡ

merusak

pastured

فِيهِ

فِيۡهِ

didalamnya

in it

غَنَمُ

غَنَمُ

kambing

sheep

ٱلْقَوْمِ

الۡقَوۡمِ​ۚ

kaum

(of) a people

وَكُنَّا

وَكُنَّا

dan adalah kami

and We were

لِحُكْمِهِمْ

لِحُكۡمِهِمۡ

pada keputusan mereka

to their judgment

شَـٰهِدِينَ

شٰهِدِيۡنَ ۙ‏

orang yang menyaksikan

witness

٧٨

٧٨

(78)

(78)

Tafsir al-Jalalayn

Tafsir Ayat 78

(Dan) ingatlah (Daud dan Sulaiman) yakni kisah keduanya, dijelaskan oleh ayat selanjutnya (di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman) berupa ladang atau pohon anggur (karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya) kambing-kambing itu memakannya dan merusaknya di waktu malam hari tanpa ada penggembalanya, karena kambing-kambing itu lepas dengan sendirinya dari kandangnya. (Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu) Dhamir jamak dalam ayat ini menunjukkan makna untuk dua orang, yaitu Nabi Daud dan Nabi Sulaiman. Lalu Nabi Daud berkata, "Pemilik ladang itu berhak untuk memiliki kambing-kambing yang telah merusak ladangnya". Akan tetapi Nabi Sulaiman memutuskan, "Pemilik kebun hanya diperbolehkan memanfaatkan air susu, anak-anak dan bulu-bulunya, sampai tanaman ladang kembali seperti semula, diperbaiki oleh pemilik kambing, setelah itu ia diharuskan mengembalikan kambing-kambing itu kepada pemiliknya".

laptop

Al-Anbiya

Al-Anbiya

''