وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
wa may yaqtul mu`minam muta'ammidan fa jazā`uhụ jahannamu khālidan fīhā wa gaḍiballāhu 'alaihi wa la'anahụ wa a'adda lahụ 'ażāban 'aẓīmā
Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
But whoever kills a believer intentionally - his recompense is Hell, wherein he will abide eternally, and Allah has become angry with him and has cursed him and has prepared for him a great punishment.
وَمَن
وَمَنۡ
dan barang siapa
And whoever
يَقْتُلْ
يَّقۡتُلۡ
membunuh
kills
مُؤْمِنًۭا
مُؤۡمِنًا
seorang mukmin
a believer
مُّتَعَمِّدًۭا
مُّتَعَمِّدًا
dengan sengaja
intentionally
فَجَزَآؤُهُۥ
فَجَزَآؤُهٗ
maka balasannya
then his recompense
جَهَنَّمُ
جَهَـنَّمُ
neraka Jahanam
(is) Hell
خَـٰلِدًۭا
خَالِدًا
kekal
abiding forever
فِيهَا
فِيۡهَا
di dalamnya
in it
وَغَضِبَ
وَغَضِبَ
dan murka
and will fall the wrath
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
(of) Allah
عَلَيْهِ
عَلَيۡهِ
atasnya
on him
وَلَعَنَهُۥ
وَلَعَنَهٗ
dan mengutuknya
and He (will) curse him
وَأَعَدَّ
وَاَعَدَّ
dan Dia menyediakan
and He has prepared
لَهُۥ
لَهٗ
baginya
for him
عَذَابًا
عَذَابًا
siksa
a punishment
عَظِيمًۭا
عَظِيۡمًا
besar
great
٩٣
٩٣
(93)
(93)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 93
(Dan siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja) artinya sengaja hendak membunuhnya dengan alat yang biasa dipergunakan untuk membunuh di samping ia tahu pula bahwa orang yang akan dibunuhnya itu beriman (maka balasannya ialah neraka Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya) artinya menjauhkannya dari rahmat-Nya (serta menyediakan baginya siksa yang besar) yakni di neraka. Ini ditakwilkan jika seseorang menganggapnya halal dengan pernyataan bahwa inilah balasannya yang setimpal jika dihukum menurut sepatutnya. Tetapi dengan catatan bahwa hukuman itu dapat saja diubah berdasarkan firman Allah swt., "Dan Dia mengampuni dosa selain itu, syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya." Dan menurut Ibnu Abbas bahwa ayat ini menasakhkan ayat-ayat lain yang berisi pengampunan sementara ayat pada surah Al-Baqarah menyatakan bahwa orang yang membunuh secara sengaja hendaklah dibunuh pula dan bahwa ia wajib membayar diat jika memperoleh kemaafan dan telah diterangkan pula berapa banyaknya. Di samping itu sunah menerangkan pula bahwa di antara sengaja dengan tersalah itu ada semacam pembunuhan yang disebut semi sengaja, yakni jika seseorang membunuh orang lain dengan alat yang tidak biasa digunakan untuk membunuh, maka tidak wajib kisas, hanya diat, sebagaimana pula sengaja dalam bentuk atau sifatnya tetapi tersalah dalam mengundurkan dan melakukannya. Dan ini dalam keadaan sengaja lebih patut membayar kafarat daripada dalam keadaan tersalah. Ayat berikut ini turun tatkala serombongan sahabat lewat pada seorang laki-laki dari Bani Sulaim yang sedang menghalau kambingnya. Orang itu memberi salam kepada rombongan sahabat itu tetapi kata mereka, "Ia mengucapkan salam itu hanyalah untuk menyelamatkan dirinya," lalu orang itu mereka bunuh dan mereka halau ternaknya.