وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَٱبْعَثُوا۟ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِۦ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلٰحًا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيْنَهُمَآ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
wa in khiftum syiqāqa bainihimā fab'aṡụ ḥakamam min ahlihī wa ḥakamam min ahlihā, iy yurīdā iṣlāḥay yuwaffiqillāhu bainahumā, innallāha kāna 'alīman khabīrā
Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
And if you fear dissension between the two, send an arbitrator from his people and an arbitrator from her people. If they both desire reconciliation, Allah will cause it between them. Indeed, Allah is ever Knowing and Acquainted [with all things].
وَإِنْ
وَاِنۡ
dan jika
And if
خِفْتُمْ
خِفۡتُمۡ
kamu khawatir
you fear
شِقَاقَ
شِقَاقَ
(adanya)perpecahan
a dissension
بَيْنِهِمَا
بَيۡنِهِمَا
antara keduanya
between (the) two of them
فَٱبْعَثُوا۟
فَابۡعَثُوۡا
maka utuslah/kirimlah
then send
حَكَمًۭا
حَكَمًا
seorang hakam (pendamai)
an arbitrator
مِّنْ
مِّنۡ
dari
from
أَهْلِهِۦ
اَهۡلِهٖ
keluarganya (laki-laki)
his family
وَحَكَمًۭا
وَحَكَمًا
dan seorang hakam (pendamai)
and an arbitrator
مِّنْ
مِّنۡ
dari
from
أَهْلِهَآ
اَهۡلِهَا ۚ
keluarganya (perempuan)
her family
إِن
اِنۡ
jika
If
يُرِيدَآ
يُّرِيۡدَاۤ
keduanya menghendaki
they both wish
إِصْلَـٰحًۭا
اِصۡلَاحًا
perdamaian
reconciliation
يُوَفِّقِ
يُّوَفِّـقِ
akan memberi taufik
will cause reconciliation
ٱللَّهُ
اللّٰهُ
Allah
Allah
بَيْنَهُمَآ ۗ
بَيۡنَهُمَا ؕ
kepada keduanya (suami-isteri)
between both of them
إِنَّ
اِنَّ
sesungguhnya
Indeed
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
كَانَ
كَانَ
adalah Dia
is
عَلِيمًا
عَلِيۡمًا
Maha mengetahui
All-Knower
خَبِيرًۭا
خَبِيۡرًا
Maha Mengerti
All-Aware
٣٥
٣٥
(35)
(35)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 35
(Dan jika kamu khawatir timbulnya persengketaan di antara keduanya) maksudnya di antara suami dengan istri terjadi pertengkaran (maka utuslah) kepada mereka atas kerelaan kedua belah pihak (seorang penengah) yakni seorang laki-laki yang adil (dari keluarga laki-laki) atau kaum kerabatnya (dan seorang penengah dari keluarga wanita) yang masing-masingnya mewakili pihak suami tentang putusannya untuk menjatuhkan talak atau menerima khuluk/tebusan dari pihak istri dalam putusannya untuk menyetujui khuluk. Kedua mereka akan berusaha sungguh-sungguh dan menyuruh pihak yang aniaya supaya sadar dan kembali, atau kalau dianggap perlu buat memisahkan antara suami istri itu. Firman-Nya: (jika mereka berdua bermaksud) maksudnya kedua penengah itu (mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada mereka) artinya suami istri sehingga ditakdirkan-Nyalah mana-mana yang sesuai untuk keduanya, apakah perbaikan ataukah perceraian. (Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui) segala sesuatu (lagi Maha Mengenali) yang batin seperti halnya yang lahir.