وَمَن لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنكُمْ طَوْلًا أَن يَنكِحَ ٱلْمُحْصَنٰتِ ٱلْمُؤْمِنٰتِ فَمِن مَّا مَلَكَتْ أَيْمٰنُكُم مِّن فَتَيٰتِكُمُ ٱلْمُؤْمِنٰتِ ۚ وَٱللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمٰنِكُم ۚ بَعْضُكُم مِّنۢ بَعْضٍ ۚ فَٱنكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَءَاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَلَا مُتَّخِذٰتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَآ أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفٰحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى ٱلْمُحْصَنٰتِ مِنَ ٱلْعَذَابِ ۚ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِىَ ٱلْعَنَتَ مِنكُمْ ۚ وَأَن تَصْبِرُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا اَنْ يَّنْكِحَ الْمُحْصَنٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ فَمِنْ مَّا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ مِّنْ فَتَيٰتِكُمُ الْمُؤْمِنٰتِۗ وَاللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِكُمْ ۗ بَعْضُكُمْ مِّنْۢ بَعْضٍۚ فَانْكِحُوْهُنَّ بِاِذْنِ اَهْلِهِنَّ وَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ مُحْصَنٰتٍ غَيْرَ مُسٰفِحٰتٍ وَّلَا مُتَّخِذٰتِ اَخْدَانٍ ۚ فَاِذَآ اُحْصِنَّ فَاِنْ اَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنٰتِ مِنَ الْعَذَابِۗ ذٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۗ وَاَنْ تَصْبِرُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ࣖ
wa mal lam yastaṭi' mingkum ṭaulan ay yangkiḥal-muḥṣanātil-mu`mināti fa mimmā malakat aimānukum min fatayātikumul-mu`mināt, wallāhu a'lamu bi`īmānikum, ba'ḍukum mim ba'ḍ, fangkiḥụhunna bi`iżni ahlihinna wa ātụhunna ujụrahunna bil-ma'rụfi muḥṣanātin gaira musāfiḥātiw wa lā muttakhiżāti akhdān, fa iżā uḥṣinna fa in ataina bifāḥisyatin fa 'alaihinna niṣfu mā 'alal-muḥṣanāti minal-'ażāb, żālika liman khasyiyal-'anata mingkum, wa an taṣbirụ khairul lakum, wallāhu gafụrur raḥīm
Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
And whoever among you cannot [find] the means to marry free, believing women, then [he may marry] from those whom your right hands possess of believing slave girls. And Allah is most knowing about your faith. You [believers] are of one another. So marry them with the permission of their people and give them their due compensation according to what is acceptable. [They should be] chaste, neither [of] those who commit unlawful intercourse randomly nor those who take [secret] lovers. But once they are sheltered in marriage, if they should commit adultery, then for them is half the punishment for free [unmarried] women. This [allowance] is for him among you who fears sin, but to be patient is better for you. And Allah is Forgiving and Merciful.
وَمَن
وَمَنۡ
dan barang siapa
And whoever
لَّمْ
لَّمۡ
tidak
(is) not
يَسْتَطِعْ
يَسۡتَطِعۡ
cukup
able to
مِنكُمْ
مِنۡكُمۡ
dari/di antara kamu
among you
طَوْلًا
طَوۡلًا
perbelanjaan/nafkah
afford
أَن
اَنۡ
sesungguhnya
to
يَنكِحَ
يَّنۡكِحَ
mengawini
marry
ٱلْمُحْصَنَـٰتِ
الۡمُحۡصَنٰتِ
wanita-wanita merdeka
the free chaste
ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ
الۡمُؤۡمِنٰتِ
yang beriman
[the] believing women
فَمِن
فَمِنۡ
maka dari
then (marry) from
مَّا
مَّا
apa
what
مَلَكَتْ
مَلَـكَتۡ
memiliki
possess[ed]
أَيْمَـٰنُكُم
اَيۡمَانُكُمۡ
tangan kananmu/budakmu
your right hands
مِّن
مِّنۡ
dari
of
فَتَيَـٰتِكُمُ
فَتَيٰـتِكُمُ
pemudi-pemudimu/wanitamu
your slave girls
ٱلْمُؤْمِنَـٰتِ ۚ
الۡمُؤۡمِنٰتِ ؕ
yang beriman
(of) the believers
وَٱللَّهُ
وَاللّٰهُ
dan Allah
And Allah
أَعْلَمُ
اَعۡلَمُ
lebih mengetahui
knows best
بِإِيمَـٰنِكُم ۚ
بِاِيۡمَانِكُمۡ ؕ
dengan keimananmu
about your faith
بَعْضُكُم
بَعۡضُكُمۡ
sebagian kamu
You
مِّنۢ
مِّنۡۢ
dari
(are) from
بَعْضٍۢ ۚ
بَعۡضٍ ۚ
sebagian lain
(one) another
فَٱنكِحُوهُنَّ
فَانْكِحُوۡهُنَّ
maka nikahilah mereka
So marry them
بِإِذْنِ
بِاِذۡنِ
dengan seizin
with (the) permission
أَهْلِهِنَّ
اَهۡلِهِنَّ
ahlinya/tuannya
(of) their family
وَءَاتُوهُنَّ
وَاٰ تُوۡهُنَّ
dan berilah mereka
and give them
أُجُورَهُنَّ
اُجُوۡرَهُنَّ
mahar mereka
their bridal due
بِٱلْمَعْرُوفِ
بِالۡمَعۡرُوۡفِ
dengan/menurut yang patut
in a fair manner
مُحْصَنَـٰتٍ
مُحۡصَنٰتٍ
wanita-wanita merdeka/yang memelihara diri
(They should be) chaste
غَيْرَ
غَيۡرَ
bukan/tidak
not
مُسَـٰفِحَـٰتٍۢ
مُسٰفِحٰتٍ
wanita-wanita pezina
those who commit immorality
وَلَا
وَّلَا
dan bukan
and not
مُتَّخِذَٰتِ
مُتَّخِذٰتِ
wanita yang mengambil laki-laki lain
those who take
أَخْدَانٍۢ ۚ
اَخۡدَانٍ ؕ
gendak
secret lovers
فَإِذَآ
فَاِذَاۤ
maka apabila
Then when
أُحْصِنَّ
اُحۡصِنَّ
mereka telah menjaga diri
they are married
فَإِنْ
فَاِنۡ
maka jika
and if
أَتَيْنَ
اَ تَيۡنَ
mereka mendatangi/melakukan
they commit
بِفَـٰحِشَةٍۢ
بِفَاحِشَةٍ
dengan perbuatan keji
adultery
فَعَلَيْهِنَّ
فَعَلَيۡهِنَّ
maka atas mereka
then for them
نِصْفُ
نِصۡفُ
separuh
(is) half
مَا
مَا
apa
(of) what
عَلَى
عَلَى
atas
(is) on
ٱلْمُحْصَنَـٰتِ
الۡمُحۡصَنٰتِ
wanita-wanita yang merdeka
the free chaste women
مِنَ
مِنَ
dari
of
ٱلْعَذَابِ ۚ
الۡعَذَابِ ؕ
siksa
the punishment
ذَٰلِكَ
ذٰ لِكَ
demikian itu
That
لِمَنْ
لِمَنۡ
bagi orang
(is) for whoever
خَشِىَ
خَشِىَ
(ia) takut
fears
ٱلْعَنَتَ
الۡعَنَتَ
sulit menjaga diri
committing sin
مِنكُمْ ۚ
مِنۡكُمۡ ؕ
dari/di antara kamu
among you
وَأَن
وَاَنۡ
dan jika
and that
تَصْبِرُوا۟
تَصۡبِرُوۡا
kamu bersabar
you be patient
خَيْرٌۭ
خَيۡرٌ
lebih baik
(is) better
لَّكُمْ ۗ
لَّكُمۡ ؕ
bagi kalian
for you
وَٱللَّهُ
وَاللّٰهُ
dan Allah
And Allah
غَفُورٌۭ
غَفُوۡرٌ
Maha Pengampun
(is) Oft-Forgiving
رَّحِيمٌۭ
رَّحِيۡمٌ
Maha Penyayang
Most Merciful
٢٥
٢٥
(25)
(25)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 25
(Dan siapa yang tidak cukup biayanya untuk mengawini wanita-wanita merdeka) bukan budak (lagi beriman) ini yang berlaku menurut kebiasaan sehingga mafhumnya tidak berlaku (maka hamba sahaya yang kamu miliki) yang akan dikawininya (yakni dari golongan wanita-wanita kamu yang beriman. Dan Allah lebih mengetahui keimananmu) maka cukuplah kamu lihat lahirnya saja sedangkan batinnya serahkanlah kepada-Nya karena Dia mengetahui seluk-beluknya. Dan berapa banyaknya hamba sahaya yang lebih tinggi mutu keimanannya daripada wanita merdeka; ini merupakan bujukan agar bersedia kawin dengan hamba sahaya (sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain) maksudnya kamu dan mereka itu sama-sama beragama Islam maka janganlah merasa keberatan untuk mengawini mereka (karena itu kawinilah mereka dengan seizin majikannya) artinya tuan dan pemiliknya (dan berikanlah kepada mereka upah) maksudnya mahar atau maskawin mereka (secara baik-baik) tanpa melalaikan atau menguranginya (sedangkan mereka pun hendaknya memelihara diri) menjadi hal (bukan melacurkan diri) atau berzina secara terang-terangan (serta tidak pula mengambil gundik) selir untuk berbuat zina secara sembunyi-sembunyi. (Maka jika mereka telah menjaga diri) artinya dikawinkan; dalam suatu qiraat dibaca ahshanna artinya telah kawin (lalu mereka melakukan perbuatan keji) maksudnya berzina (maka atas mereka separuh dari yang berlaku atas wanita-wanita merdeka) yakni yang masih perawan jika mereka berzina (berupa hukuman) atau hudud yaitu dengan didera 50 kali dan diasingkan setengah tahun. Dan kepada mereka ini dikiaskan hukuman bagi budak lelaki. Dan kawinnya hamba sahaya itu tidaklah dijadikan syarat untuk wajibnya hukuman, tetapi hanyalah untuk menunjukkan pada dasarnya mereka itu tidak menerima hukum rajam. (Demikian itu) maksudnya diperbolehkannya mengawini hamba sahaya sewaktu tak ada biaya itu (ialah bagi orang yang takut akan berzina) `anat artinya yang asli ialah masyaqqat atau kesulitan. Dinamakan zina demikian ialah karena dialah yang menyebabkan seseorang menerima hukuman berat di dunia dan siksa pedih di akhirat (di antara kamu). Ini berarti berbeda bagi orang yang tidak merasa khawatir dirinya akan jatuh dalam perzinaan, maka tidak halal baginya mengawini hamba sahaya itu. Demikian pula orang yang punya biaya untuk mengawini wanita-wanita merdeka. Pendapat ini juga dianut oleh Syafii. Hanya dalam firman Allah, "... di antara wanita-wanitamu yang beriman," menurut Syafii tidak termasuk wanita-wanita kafir sehingga tidak boleh kawin walau ia dalam keadaan tidak mampu dan takut dirinya akan jatuh dalam perbuatan maksiat. (Dan jika kamu bersabar) artinya tidak mengawini hamba sahaya (itu lebih baik bagi kamu) agar kamu tidak mempunyai anak yang berstatus budak atau hamba sahaya. (Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) dengan memberikan kelapangan dalam masalah itu.