وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوٰلِىَ مِمَّا تَرَكَ ٱلْوٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ ۚ وَٱلَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمٰنُكُمْ فَـَٔاتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدٰنِ وَالْاَقْرَبُوْنَ ۗ وَالَّذِيْنَ عَقَدَتْ اَيْمَانُكُمْ فَاٰتُوْهُمْ نَصِيْبَهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًا ࣖ
wa likullin ja'alnā mawāliya mimmā tarakal-wālidāni wal-aqrabụn, wallażīna 'aqadat aimānukum fa ātụhum naṣībahum, innallāha kāna 'alā kulli syai`in syahīdā
Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu.
And for all, We have made heirs to what is left by parents and relatives. And to those whom your oaths have bound [to you] - give them their share. Indeed Allah is ever, over all things, a Witness.
وَلِكُلٍّۢ
وَلِكُلٍّ
dan bagi tiap-tiap
And for all
جَعَلْنَا
جَعَلۡنَا
Kami jadikan
We (have) made
مَوَٰلِىَ
مَوَالِىَ
pewaris-pewaris
heirs
مِمَّا
مِمَّا
dari apa (harta)
of what
تَرَكَ
تَرَكَ
meninggalkan/(peninggalan)
(is) left
ٱلْوَٰلِدَانِ
الۡوَالِدٰنِ
kedua orang tua
(by) the parents
وَٱلْأَقْرَبُونَ ۚ
وَالۡاَقۡرَبُوۡنَ ؕ
dan kerabat
and the relatives
وَٱلَّذِينَ
وَالَّذِيۡنَ
dan orang-orang yang
And those whom
عَقَدَتْ
عَقَدَتۡ
telah mengikat
pledged
أَيْمَـٰنُكُمْ
اَيۡمَانُكُمۡ
sumpahmu
your right hands
فَـَٔاتُوهُمْ
فَاٰ تُوۡهُمۡ
maka berilah mereka
then give them
نَصِيبَهُمْ ۚ
نَصِيۡبَهُمۡؕ
bagian mereka
their share
إِنَّ
اِنَّ
sesungguhnya
Indeed
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
كَانَ
كَانَ
adalah Dia
is
عَلَىٰ
عَلٰى
atas
over
كُلِّ
كُلِّ
segala
every
شَىْءٍۢ
شَىۡءٍ
sesuatu
thing
شَهِيدًا
شَهِيۡدًا ۙ
menjadi saksi (menyaksikan)
a Witness
٣٣
٣٣
(33)
(33)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 33
(Dan bagi masing-masing) laki-laki dan wanita (Kami jadikan ahli waris) atau ashabah yang memperoleh (apa yang ditinggalkan oleh ibu bapak dan karib kerabat) bagi mereka berupa harta (dan mengenai orang-orang yang kamu telah berjanji dan bersumpah setia dengan mereka) `aqadat ada yang pakai alif sehingga menjadi `aaqadat; sedangkan aimaan jamak daripada yamiin berarti sumpah atau tangan sehingga kalimat itu berarti sumpah sekutu-sekutu kamu yang telah terikat dalam perjanjian denganmu di masa jahiliah buat tolong-menolong dan waris-mewarisi (maka berilah mereka) sekarang (bagian mereka) dari harta warisan yaitu seperenam (sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu) artinya mengetahui apa pun juga, termasuk hal-ihwalmu. Dan hukum ini telah dihapus dengan firman-Nya, "Dan orang-orang yang mempunyai pertalian darah, sebagian mereka lebih utama dari sebagian lainnya."