حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ ٱلّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضٰعَةِ وَأُمَّهٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبٰٓئِبُكُمُ ٱلّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔
ḥurrimat 'alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa 'ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa'nakum wa akhawātukum minar-raḍā'ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa 'alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma'ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Prohibited to you [for marriage] are your mothers, your daughters, your sisters, your father's sisters, your mother's sisters, your brother's daughters, your sister's daughters, your [milk] mothers who nursed you, your sisters through nursing, your wives' mothers, and your step-daughters under your guardianship [born] of your wives unto whom you have gone in. But if you have not gone in unto them, there is no sin upon you. And [also prohibited are] the wives of your sons who are from your [own] loins, and that you take [in marriage] two sisters simultaneously, except for what has already occurred. Indeed, Allah is ever Forgiving and Merciful.
حُرِّمَتْ
حُرِّمَتۡ
diharamkan
Forbidden
عَلَيْكُمْ
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
to you
أُمَّهَـٰتُكُمْ
اُمَّهٰتُكُمۡ
ibu-ibumu
(are) your mothers
وَبَنَاتُكُمْ
وَبَنٰتُكُمۡ
dan anak-anak perempuanmu
and your daughters
وَأَخَوَٰتُكُمْ
وَاَخَوٰتُكُمۡ
dan saudara-saudara perempuanmu
and your sisters
وَعَمَّـٰتُكُمْ
وَعَمّٰتُكُمۡ
dan saudara-saudara perempuan bapakmu
and your father's sisters
وَخَـٰلَـٰتُكُمْ
وَخٰلٰتُكُمۡ
dan saudara-saudara perempuan ibumu
and your mother's sisters
وَبَنَاتُ
وَبَنٰتُ
dan anak-anak perempuan
and daughters
ٱلْأَخِ
الۡاٰخِ
saudaramu laki-laki
(of) brothers
وَبَنَاتُ
وَبَنٰتُ
dan anak-anak perempuan
and daughters
ٱلْأُخْتِ
الۡاُخۡتِ
saudaramu perempuan
(of) sisters
وَأُمَّهَـٰتُكُمُ
وَاُمَّهٰتُكُمُ
dan ibu-ibumu
and (the) mothers
ٱلَّـٰتِىٓ
الّٰتِىۡۤ
yang
who
أَرْضَعْنَكُمْ
اَرۡضَعۡنَكُمۡ
menyusui kamu
nursed you
وَأَخَوَٰتُكُم
وَاَخَوٰتُكُمۡ
dan saudara-saudara perempuanmu
and your sisters
مِّنَ
مِّنَ
dari
from
ٱلرَّضَـٰعَةِ
الرَّضَاعَةِ
sepersusuan
the nursing
وَأُمَّهَـٰتُ
وَ اُمَّهٰتُ
dan ibu-ibu
and mothers
نِسَآئِكُمْ
نِسَآٮِٕكُمۡ
isterimu
(of) your wives
وَرَبَـٰٓئِبُكُمُ
وَرَبَآٮِٕبُكُمُ
dan anak-anak isterimu
and your step daughters
ٱلَّـٰتِى
الّٰتِىۡ
yang
who
فِى
فِىۡ
dalam
(are) in
حُجُورِكُم
حُجُوۡرِكُمۡ
pemeliharaanmu
your guardianship
مِّن
مِّنۡ
dari
of
نِّسَآئِكُمُ
نِّسَآٮِٕكُمُ
isteri-isteri kamu
your women
ٱلَّـٰتِى
الّٰتِىۡ
yang
whom
دَخَلْتُم
دَخَلۡتُمۡ
kamu masuki/campuri
you had relations
بِهِنَّ
بِهِنَّ
dengan mereka
with them
فَإِن
فَاِنۡ
maka jika
but if
لَّمْ
لَّمۡ
tidak
not
تَكُونُوا۟
تَكُوۡنُوۡا
kalian menjadi
you had
دَخَلْتُم
دَخَلۡتُمۡ
kamu masuki/campuri
relations
بِهِنَّ
بِهِنَّ
dengan mereka
with them
فَلَا
فَلَا
maka tidak
then (there is) no
جُنَاحَ
جُنَاحَ
berdosa
sin
عَلَيْكُمْ
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
on you
وَحَلَـٰٓئِلُ
وَحَلَاۤٮِٕلُ
dan isteri-isteri
And wives
أَبْنَآئِكُمُ
اَبۡنَآٮِٕكُمُ
anak-anakmu
(of) your sons
ٱلَّذِينَ
الَّذِيۡنَ
orang-orang yang
those who
مِنْ
مِنۡ
dari
(are) from
أَصْلَـٰبِكُمْ
اَصۡلَابِكُمۡۙ
tulang rusukmu/anak kandungmu
your loins
وَأَن
وَاَنۡ
dan bahwa
and that
تَجْمَعُوا۟
تَجۡمَعُوۡا
kamu menghimpun
you gather together
بَيْنَ
بَيۡنَ
antara
[between]
ٱلْأُخْتَيْنِ
الۡاُخۡتَيۡنِ
dua perempuan bersaudara
two sisters
إِلَّا
اِلَّا
kecuali
except
مَا
مَا
apa
what
قَدْ
قَدۡ
sungguh
has
سَلَفَ ۗ
سَلَفَؕ
yang lalu/lampau
passed before
إِنَّ
اِنَّ
sesungguhnya
Indeed
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
كَانَ
كَانَ
adalah Dia
is
غَفُورًۭا
غَفُوۡرًا
Maha Pengampun
Oft-Forgiving
رَّحِيمًۭا
رَّحِيۡمًا ۙ
Maha Penyayang
Most-Merciful
٢٣
٢٣
(23)
(23)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 23
(Diharamkan atas kamu ibu-ibumu) maksudnya mengawini mereka dan ini mencakup pula nenek, baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (dan anak-anak perempuanmu) termasuk cucu-cucumu yang perempuan terus ke bawah (saudara-saudaramu yang perempuan) baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu (saudara-saudara bapakmu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara kakekmu (saudara-saudara ibumu yang perempuan) termasuk pula saudara-saudara nenekmu (anak-anak perempuan dari saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudaramu yang perempuan) maksudnya keponakan-keponakanmu dan tercakup pula di dalamnya anak-anak mereka (ibu-ibumu yang menyusui kamu) maksudnya ibu-ibu susuan, yakni sebelum usiamu mencapai dua tahun dan sekurang-kurangnya lima kali susuan sebagaimana dijelaskan oleh hadis (saudara-saudara perempuanmu sesusuan). Kemudian dalam sunah ditambahkan anak-anak perempuan daripadanya, yaitu wanita-wanita yang disusukan oleh wanita-wanita yang telah dicampurinya, berikut saudara-saudara perempuan dari bapak dan dari ibu, serta anak-anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak-anak perempuan dari saudara perempuannya, berdasarkan sebuah hadis yang berbunyi, "Haram disebabkan penyusuan apa yang haram oleh sebab pertalian darah." Riwayat Bukhari dan Muslim. (ibu-ibu istrimu, mertua, dan anak-anak tirimu) jamak rabiibah yaitu anak perempuan istri dari suaminya yang lain (yang berada dalam asuhanmu) mereka berada dalam pemeliharaan kalian; kalimat ini berkedudukan sebagai kata sifat dari lafal rabaaib (dan istri-istrimu yang telah kamu campuri) telah kalian setubuhi (tetapi jika kamu belum lagi mencampuri mereka, maka tidaklah berdosa kamu) mengawini anak-anak perempuan mereka, jika kamu telah menceraikan mereka (dan diharamkan istri-istri anak kandungmu) yakni yang berasal dari sulbimu, berbeda halnya dengan anak angkatmu, maka kamu boleh kawin dengan janda-janda mereka (dan bahwa kamu himpun dua orang perempuan yang bersaudara) baik saudara dari pertalian darah maupun sepersusuan, dan menghimpun seorang perempuan dengan saudara perempuan bapaknya atau saudara perempuan ibunya tetapi diperbolehkan secara "tukar lapik" atau "turun ranjang" atau memiliki kedua mereka sekaligus asal yang dicampuri itu hanya salah seorang di antara mereka (kecuali) atau selain (yang telah terjadi di masa lalu) yakni di masa jahiliah sebagian dari apa yang disebutkan itu, maka kamu tidaklah berdosa karenanya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).