وَإِذَا حَضَرَ ٱلْقِسْمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتٰمَىٰ وَٱلْمَسٰكِينُ فَٱرْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا
وَاِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ اُولُوا الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنُ فَارْزُقُوْهُمْ مِّنْهُ وَقُوْلُوْا لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوْفًا
wa iżā ḥaḍaral-qismata ulul-qurbā wal-yatāmā wal-masākīnu farzuqụhum min-hu wa qụlụ lahum qaulam ma'rụfā
Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
And when [other] relatives and orphans and the needy are present at the [time of] division, then provide for them [something] out of the estate and speak to them words of appropriate kindness.
وَإِذَا
وَاِذَا
dan apabila
And when
حَضَرَ
حَضَرَ
hadir
present
ٱلْقِسْمَةَ
الۡقِسۡمَةَ
pembagian itu
(at) the (time of) division
أُو۟لُوا۟
اُولُوا
kelompok
(of)
ٱلْقُرْبَىٰ
الۡقُرۡبٰى
kerabat
the relatives
وَٱلْيَتَـٰمَىٰ
وَالۡيَتٰمٰى
dan anak-anak yatim
and the orphans
وَٱلْمَسَـٰكِينُ
وَالۡمَسٰكِيۡنُ
dan orang-orang miskin
and the poor
فَٱرْزُقُوهُم
فَارۡزُقُوۡهُمۡ
maka berilah mereka rezki
then provide them
مِّنْهُ
مِّنۡهُ
dari padanya/harta
from it
وَقُولُوا۟
وَقُوۡلُوۡا
dan katakanlah
and speak
لَهُمْ
لَهُمۡ
kepada mereka
to them
قَوْلًۭا
قَوۡلًا
perkataan
words
مَّعْرُوفًۭا
مَّعۡرُوۡفًا
yang baik/patut
(of) kindness
٨
٨
(8)
(8)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 8
(Dan apabila pembagian harta warisan dihadiri oleh karib kerabat) yakni dari golongan yang tidak beroleh warisan (dan anak-anak yatim serta orang-orang miskin, maka berilah mereka daripadanya sekadarnya) sebelum dilakukan pembagian (dan ucapkanlah) hai para wali (kepada mereka) yakni jika mereka masih kecil-kecil (kata-kata yang baik) atau lemah-lembut, seraya meminta maaf kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi itu, bahwa harta peninggalan ini bukan milik kalian tetapi milik ahli waris yang masih kecil-kecil. Ada yang mengatakan bahwa hukum ini yakni pemberian kepada kaum kerabat yang tidak mewarisi telah dinasakhkan/dihapus. Tetapi ada pula yang mengatakan tidak, hanya manusialah yang mempermudah dan tidak melakukannya. Berdasarkan itu maka hukumnya sunah, tetapi Ibnu Abbas mengatakannya wajib.