لَّا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِن طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا۟ لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلْمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلْمُقْتِرِ قَدَرُهُۥ مَتٰعًۢا بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُحْسِنِينَ
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ مَا لَمْ تَمَسُّوْهُنَّ اَوْ تَفْرِضُوْا لَهُنَّ فَرِيْضَةً ۖ وَّمَتِّعُوْهُنَّ عَلَى الْمُوْسِعِ قَدَرُهٗ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهٗ ۚ مَتَاعًا ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِيْنَ
lā junāḥa 'alaikum in ṭallaqtumun-nisā`a mā lam tamassụhunna au tafriḍụ lahunna farīḍataw wa matti'ụhunna 'alal-mụsi'i qadaruhụ wa 'alal-muqtiri qadaruh, matā'am bil-ma'rụf, ḥaqqan 'alal-muḥsinīn
Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.
There is no blame upon you if you divorce women you have not touched nor specified for them an obligation. But give them [a gift of] compensation - the wealthy according to his capability and the poor according to his capability - a provision according to what is acceptable, a duty upon the doers of good.
لَّا
لَا
tidak
(There is) no
جُنَاحَ
جُنَاحَ
berdosa
blame
عَلَيْكُمْ
عَلَيۡكُمۡ
atas kalian
upon you
إِن
اِنۡ
jika
if
طَلَّقْتُمُ
طَلَّقۡتُمُ
mentalak
you divorce
ٱلنِّسَآءَ
النِّسَآءَ
isteri-isteri
[the] women
مَا
مَا
apa
whom
لَمْ
لَمۡ
belum/sebelum
not
تَمَسُّوهُنَّ
تَمَسُّوۡهُنَّ
kamu campuri mereka
you have touched
أَوْ
اَوۡ
atau
nor
تَفْرِضُوا۟
تَفۡرِضُوۡا
kamu menentukan
you specified
لَهُنَّ
لَهُنَّ
bagi mereka
for them
فَرِيضَةًۭ ۚ
فَرِيۡضَةً ۖۚ
ketentuan/mahar
an obligation (dower)
وَمَتِّعُوهُنَّ
وَّمَتِّعُوۡهُنَّ ۚ
dan berilah mut'ah (pemberian mereka)
And make provision for them
عَلَى
عَلَى
atas
upon
ٱلْمُوسِعِ
الۡمُوۡسِعِ
orang yang mampu
the wealthy
قَدَرُهُۥ
قَدَرُهٗ
menurut kemampuannya
according to his means
وَعَلَى
وَ عَلَى
dan atas
and upon
ٱلْمُقْتِرِ
الۡمُقۡتِرِ
orang yang miskin
the poor
قَدَرُهُۥ
قَدَرُهٗ ۚ
menurut kemampuannya
according to his means
مَتَـٰعًۢا
مَتَاعًا ۢ
hadiah
a provision
بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ
بِالۡمَعۡرُوۡفِۚ
dengan yang baik
in a fair manner
حَقًّا
حَقًّا
ketentuan
a duty
عَلَى
عَلَى
atas
upon
ٱلْمُحْسِنِينَ
الۡمُحۡسِنِيۡنَ
orang-orang yang berbuat kebaikan
the good-doers
٢٣٦
٢٣٦
(236)
(236)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 236
(Tidak ada dosa bagi kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh mereka) menurut satu qiraat, 'tumaassuuhunna' artinya mencampuri mereka (atau) sebelum (kamu menentukan maharnya), maksudnya maskawinnya. 'Ma' mashdariyah zharfiyah, maksudnya tak ada risiko atau tanggung jawabmu dalam perceraian sebelum campur dan sebelum ditentukannya berapa mahar, maka ceraikanlah mereka itu. (Dan hendaklah kamu beri mereka itu 'mutah') atau pemberian yang akan menyenangkan hati mereka; (bagi yang mampu) maksudnya yang kaya di antaramu (sesuai dengan kemampuannya, sedangkan bagi yang melarat) atau miskin (sesuai dengan kemampuannya pula). Ini menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan tentang derajat atau kedudukan istri (yaitu pemberian) atau hiburan (menurut yang patut) menurut syariat dan menjadi sifat bagi mata`an. Demikian itu (merupakan kewajiban) 'haqqan' menjadi sifat yang kedua atau mashdar yang memperkuat (bagi orang-orang yang berbuat kebaikan) atau orang-orang yang taat.