icon play ayat

يٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسٰنٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ

yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumul-qiṣāṣu fil-qatlā, al-ḥurru bil-ḥurri wal-'abdu bil-'abdi wal-unṡā bil-unṡā, fa man 'ufiya lahụ min akhīhi syai`un fattibā'um bil-ma'rụfi wa adā`un ilaihi bi`iḥsān, żālika takhfīfum mir rabbikum wa raḥmah, fa mani'tadā ba'da żālika fa lahụ 'ażābun alīm
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
O you who have believed, prescribed for you is legal retribution for those murdered - the free for the free, the slave for the slave, and the female for the female. But whoever overlooks from his brother anything, then there should be a suitable follow-up and payment to him with good conduct. This is an alleviation from your Lord and a mercy. But whoever transgresses after that will have a painful punishment.
icon play ayat

يَـٰٓأَيُّهَا

يٰٓاَيُّهَا

wahai

O you

ٱلَّذِينَ

الَّذِيۡنَ

orang-orang yang

who

ءَامَنُوا۟

اٰمَنُوۡا

beriman

believe[d]

كُتِبَ

كُتِبَ

diwajibkan

Prescribed

عَلَيْكُمُ

عَلَيۡكُمُ

atas kalian

for you

ٱلْقِصَاصُ

الۡقِصَاصُ

hukum Qishash

(is) the legal retribution

فِى

فِى

didalam

in

ٱلْقَتْلَى ۖ

الۡقَتۡلٰى  ؕ

pembunuhan

(the matter of) the murdered

ٱلْحُرُّ

الۡحُرُّ

orang merdeka

the freeman

بِٱلْحُرِّ

بِالۡحُـرِّ

dengan orang merdeka

for the freeman

وَٱلْعَبْدُ

وَالۡعَبۡدُ

dan hamba sahaya

and the slave

بِٱلْعَبْدِ

بِالۡعَبۡدِ

dengan hamba sahaya

for the slave

وَٱلْأُنثَىٰ

وَالۡاُنۡثَىٰ

dan wanita

and the female

بِٱلْأُنثَىٰ ۚ

بِالۡاُنۡثٰىؕ

dengan wanita

for the female

فَمَنْ

فَمَنۡ

maka barang siapa

But whoever

عُفِىَ

عُفِىَ

dimaafkan

is pardoned

لَهُۥ

لَهٗ

padanya

[for it]

مِنْ

مِنۡ

dari

from

أَخِيهِ

اَخِيۡهِ

saudaranya

his brother

شَىْءٌۭ

شَىۡءٌ

sesuatu

anything

فَٱتِّبَاعٌۢ

فَاتِّبَاعٌۢ

maka hendaklah mengikuti

then follows up

بِٱلْمَعْرُوفِ

بِالۡمَعۡرُوۡفِ

dengan cara yang baik

with suitable

وَأَدَآءٌ

وَاَدَآءٌ

dan membayar diat

[and] payment

إِلَيْهِ

اِلَيۡهِ

kepadanya

to him

بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ

بِاِحۡسَانٍؕ

dengan baik

with kindness

ذَٰلِكَ

ذٰلِكَ

demikian itu

That (is)

تَخْفِيفٌۭ

تَخۡفِيۡفٌ

keringanan

a concession

مِّن

مِّنۡ

dari

from

رَّبِّكُمْ

رَّبِّكُمۡ

Tuhan kalian

your Lord

وَرَحْمَةٌۭ ۗ

وَرَحۡمَةٌ  ؕ

dan rahmat

and mercy

فَمَنِ

فَمَنِ

maka barang siapa

Then whoever

ٱعْتَدَىٰ

اعۡتَدٰى

melampaui batas

transgresses

بَعْدَ

بَعۡدَ

sesudah

after

ذَٰلِكَ

ذٰلِكَ

demikian itu

that

فَلَهُۥ

فَلَهٗ

maka baginya

then for him

عَذَابٌ

عَذَابٌ

siksa

(is) a punishment

أَلِيمٌۭ

اَلِيۡمٌۚ‏

sangat pedih

painful

١٧٨

١٧٨

(178)

(178)

Tafsir al-Jalalayn

Tafsir Ayat 178

(Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu kisas) pembalasan yang setimpal (berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh) baik tentang sifat maupun perbuatan (orang merdeka) dibunuh (oleh orang merdeka) maka tidak boleh oleh hamba (hamba oleh hamba dan wanita oleh wanita). Sunah menyatakan bahwa laki-laki boleh dibunuh oleh wanita dan dalam agama dipandang seimbang atau sebanding, tetapi tidak boleh seorang Islam walaupun ia seorang hamba dibunuh oleh seorang kafir walaupun ia seorang merdeka. (Barang siapa yang mendapat kemaafan) maksudnya di antara pembunuh-pembunuh itu (berkenaan dengan) darah (saudaranya) yang dibunuh (berupa sesuatu) misalnya dengan ditiadakannya kisas yang menyebabkan gugurnya sebagian hukuman oleh sebagian ahli waris. Dengan disebutkannya 'saudaranya', membangkitkan rasa santun yang mendorong seseorang untuk memaafkan dan menjadi pernyataan bahwa pembunuhan itu tidaklah mengakibatkan putusnya persaudaraan dalam agama dan keimanan. 'Man' yang merupakan syarthiyah atau isim maushul menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah, (maka hendaklah mengikuti) artinya orang yang memaafkan itu terhadap pembunuh hendaklah mengikuti (dengan cara yang baik) misalnya memintanya supaya membayar diat atau denda dengan baik-baik dan tidak kasar. Pengaturan 'mengikuti' terhadap 'memaafkan' menunjukkan bahwa yang wajib ialah salah satu di antara keduanya dan ini merupakan salah satu di antara kedua pendapat Syafii, sedangkan menurut pendapatnya yang kedua yang wajib itu ialah kisas, sedangkan diat menjadi penggantinya. Sekiranya seseorang memaafkan dan tidak menyebutkan diat, maka bebaslah dari segala kewajiban (dan) hendaklah si pembunuh (membayar) diat (kepadanya) yaitu kepada yang memaafkan tadi, yakni ahli waris (dengan cara yang baik pula) artinya tanpa melalaikan dan mengurangi pembayarannya. (Demikian itu) maksudnya diperbolehkan mengganti hukum kisas dan kemaafan dengan diat, hal ini adalah (suatu keringanan) atau kemudahan (dari Tuhanmu) terhadapmu (suatu rahmat) kepadamu berupa kelapangan dan tidak dipastikan-Nya salah satu di antara keduanya, seperti diwajibkan-Nya kisas atas orang-orang Yahudi dan diat atas orang-orang Kristen. (Dan barang siapa yang melanggar batas) misalnya dianiayanya si pembunuh dengan membunuhnya pula (sesudah itu) maksudnya setelah memaafkan, (maka baginya siksa yang pedih) atau menyakitkan, yaitu di akhirat dengan api neraka, atau di dunia dengan dibunuh pula.

laptop

Al-Baqarah

Al-Baqarah

''