يٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسٰنٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ ذٰلِكَ تَخْفِيْفٌ مِّنْ رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗفَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
yā ayyuhallażīna āmanụ kutiba 'alaikumul-qiṣāṣu fil-qatlā, al-ḥurru bil-ḥurri wal-'abdu bil-'abdi wal-unṡā bil-unṡā, fa man 'ufiya lahụ min akhīhi syai`un fattibā'um bil-ma'rụfi wa adā`un ilaihi bi`iḥsān, żālika takhfīfum mir rabbikum wa raḥmah, fa mani'tadā ba'da żālika fa lahụ 'ażābun alīm
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
O you who have believed, prescribed for you is legal retribution for those murdered - the free for the free, the slave for the slave, and the female for the female. But whoever overlooks from his brother anything, then there should be a suitable follow-up and payment to him with good conduct. This is an alleviation from your Lord and a mercy. But whoever transgresses after that will have a painful punishment.
يَـٰٓأَيُّهَا
يٰٓاَيُّهَا
wahai
O you
ٱلَّذِينَ
الَّذِيۡنَ
orang-orang yang
who
ءَامَنُوا۟
اٰمَنُوۡا
beriman
believe[d]
كُتِبَ
كُتِبَ
diwajibkan
Prescribed
عَلَيْكُمُ
عَلَيۡكُمُ
atas kalian
for you
ٱلْقِصَاصُ
الۡقِصَاصُ
hukum Qishash
(is) the legal retribution
فِى
فِى
didalam
in
ٱلْقَتْلَى ۖ
الۡقَتۡلٰى ؕ
pembunuhan
(the matter of) the murdered
ٱلْحُرُّ
الۡحُرُّ
orang merdeka
the freeman
بِٱلْحُرِّ
بِالۡحُـرِّ
dengan orang merdeka
for the freeman
وَٱلْعَبْدُ
وَالۡعَبۡدُ
dan hamba sahaya
and the slave
بِٱلْعَبْدِ
بِالۡعَبۡدِ
dengan hamba sahaya
for the slave
وَٱلْأُنثَىٰ
وَالۡاُنۡثَىٰ
dan wanita
and the female
بِٱلْأُنثَىٰ ۚ
بِالۡاُنۡثٰىؕ
dengan wanita
for the female
فَمَنْ
فَمَنۡ
maka barang siapa
But whoever
عُفِىَ
عُفِىَ
dimaafkan
is pardoned
لَهُۥ
لَهٗ
padanya
[for it]
مِنْ
مِنۡ
dari
from
أَخِيهِ
اَخِيۡهِ
saudaranya
his brother
شَىْءٌۭ
شَىۡءٌ
sesuatu
anything
فَٱتِّبَاعٌۢ
فَاتِّبَاعٌۢ
maka hendaklah mengikuti
then follows up
بِٱلْمَعْرُوفِ
بِالۡمَعۡرُوۡفِ
dengan cara yang baik
with suitable
وَأَدَآءٌ
وَاَدَآءٌ
dan membayar diat
[and] payment
إِلَيْهِ
اِلَيۡهِ
kepadanya
to him
بِإِحْسَـٰنٍۢ ۗ
بِاِحۡسَانٍؕ
dengan baik
with kindness
ذَٰلِكَ
ذٰلِكَ
demikian itu
That (is)
تَخْفِيفٌۭ
تَخۡفِيۡفٌ
keringanan
a concession
مِّن
مِّنۡ
dari
from
رَّبِّكُمْ
رَّبِّكُمۡ
Tuhan kalian
your Lord
وَرَحْمَةٌۭ ۗ
وَرَحۡمَةٌ ؕ
dan rahmat
and mercy
فَمَنِ
فَمَنِ
maka barang siapa
Then whoever
ٱعْتَدَىٰ
اعۡتَدٰى
melampaui batas
transgresses
بَعْدَ
بَعۡدَ
sesudah
after
ذَٰلِكَ
ذٰلِكَ
demikian itu
that
فَلَهُۥ
فَلَهٗ
maka baginya
then for him
عَذَابٌ
عَذَابٌ
siksa
(is) a punishment
أَلِيمٌۭ
اَلِيۡمٌۚ
sangat pedih
painful
١٧٨
١٧٨
(178)
(178)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 178
(Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu kisas) pembalasan yang setimpal (berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh) baik tentang sifat maupun perbuatan (orang merdeka) dibunuh (oleh orang merdeka) maka tidak boleh oleh hamba (hamba oleh hamba dan wanita oleh wanita). Sunah menyatakan bahwa laki-laki boleh dibunuh oleh wanita dan dalam agama dipandang seimbang atau sebanding, tetapi tidak boleh seorang Islam walaupun ia seorang hamba dibunuh oleh seorang kafir walaupun ia seorang merdeka. (Barang siapa yang mendapat kemaafan) maksudnya di antara pembunuh-pembunuh itu (berkenaan dengan) darah (saudaranya) yang dibunuh (berupa sesuatu) misalnya dengan ditiadakannya kisas yang menyebabkan gugurnya sebagian hukuman oleh sebagian ahli waris. Dengan disebutkannya 'saudaranya', membangkitkan rasa santun yang mendorong seseorang untuk memaafkan dan menjadi pernyataan bahwa pembunuhan itu tidaklah mengakibatkan putusnya persaudaraan dalam agama dan keimanan. 'Man' yang merupakan syarthiyah atau isim maushul menjadi mubtada, sedangkan khabarnya ialah, (maka hendaklah mengikuti) artinya orang yang memaafkan itu terhadap pembunuh hendaklah mengikuti (dengan cara yang baik) misalnya memintanya supaya membayar diat atau denda dengan baik-baik dan tidak kasar. Pengaturan 'mengikuti' terhadap 'memaafkan' menunjukkan bahwa yang wajib ialah salah satu di antara keduanya dan ini merupakan salah satu di antara kedua pendapat Syafii, sedangkan menurut pendapatnya yang kedua yang wajib itu ialah kisas, sedangkan diat menjadi penggantinya. Sekiranya seseorang memaafkan dan tidak menyebutkan diat, maka bebaslah dari segala kewajiban (dan) hendaklah si pembunuh (membayar) diat (kepadanya) yaitu kepada yang memaafkan tadi, yakni ahli waris (dengan cara yang baik pula) artinya tanpa melalaikan dan mengurangi pembayarannya. (Demikian itu) maksudnya diperbolehkan mengganti hukum kisas dan kemaafan dengan diat, hal ini adalah (suatu keringanan) atau kemudahan (dari Tuhanmu) terhadapmu (suatu rahmat) kepadamu berupa kelapangan dan tidak dipastikan-Nya salah satu di antara keduanya, seperti diwajibkan-Nya kisas atas orang-orang Yahudi dan diat atas orang-orang Kristen. (Dan barang siapa yang melanggar batas) misalnya dianiayanya si pembunuh dengan membunuhnya pula (sesudah itu) maksudnya setelah memaafkan, (maka baginya siksa yang pedih) atau menyakitkan, yaitu di akhirat dengan api neraka, atau di dunia dengan dibunuh pula.