icon play ayat

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
He has only forbidden to you dead animals, blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allah. But whoever is forced [by necessity], neither desiring [it] nor transgressing [its limit], there is no sin upon him. Indeed, Allah is Forgiving and Merciful.
icon play ayat

إِنَّمَا

اِنَّمَا

sesungguhnya hanyalah

Only

حَرَّمَ

حَرَّمَ

Dia mengharamkan

He has forbidden

عَلَيْكُمُ

عَلَيۡکُمُ

atas kalian

to you

ٱلْمَيْتَةَ

الۡمَيۡتَةَ

bangkai

the dead animals

وَٱلدَّمَ

وَالدَّمَ

dan darah

and [the] blood

وَلَحْمَ

وَلَحۡمَ

dan daging

and flesh

ٱلْخِنزِيرِ

الۡخِنۡزِيۡرِ

babi

(of) swine

وَمَآ

وَمَآ

dan apa-apa

and what

أُهِلَّ

اُهِلَّ

disembelih

has been dedicated

بِهِۦ

بِهٖ

dengannya

[with it]

لِغَيْرِ

لِغَيۡرِ

selain

to other than

ٱللَّهِ ۖ

اللّٰهِ​ۚ

Allah

Allah

فَمَنِ

فَمَنِ

maka barang siapa

So whoever

ٱضْطُرَّ

اضۡطُرَّ

terpaksa

(is) forced by necessity

غَيْرَ

غَيۡرَ

selain/tidak

without

بَاغٍۢ

بَاغٍ

sengaja

(being) disobedient

وَلَا

وَّلَا

maka tidak

and not

عَادٍۢ

عَادٍ

melampaui batas

transgressor

فَلَآ

فَلَاۤ

maka tidak

then no

إِثْمَ

اِثۡمَ

berdosa

sin

عَلَيْهِ ۚ

عَلَيۡهِ​ؕ

atas/terhadapnya

on him

إِنَّ

اِنَّ

sesungguhnya

Indeed

ٱللَّهَ

اللّٰهَ

Allah

Allah

غَفُورٌۭ

غَفُوۡرٌ

Maha Pengampun

(is) Oft-Forgiving

رَّحِيمٌ

رَّحِيۡمٌ‏

Maha Penyayang

Most Merciful

١٧٣

١٧٣

(173)

(173)

Tafsir al-Jalalayn

Tafsir Ayat 173

(Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai) maksudnya memakannya karena konteks pembicaraan mengenai hal itu, maka demikian pula halnya yang sesudahnya. Bangkai ialah hewan yang tidak disembelih menurut syariat. Termasuk dalam hal ini hewan-hewan hidup yang disebutkan dalam hadis, kecuali ikan dan belalang (darah) maksudnya yang mengalir sebagaimana kita dapati pada binatang-binatang ternak, (daging babi) disebutkan daging, karena merupakan maksud utama, sedangkan yang lain mengikutinya (dan binatang yang ketika menyembelihnya disebut nama selain Allah) artinya binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain asma Allah. 'Uhilla' dari 'ihlaal' ialah mengeraskan suara yang biasa mereka lakukan ketika menyembelih kurban buat tuhan-tuhan mereka. (Tetapi barang siapa berada dalam keadaan terpaksa) artinya keadaan memaksanya untuk memakan salah satu yang diharamkan ini lalu ia memakannya (sedangkan ia tidak menginginkannya) tidak keluar dari golongan kaum muslimin (dan ia tidak menjadi seorang yang melampaui batas) yaitu melakukan pelanggaran terhadap mereka dengan menyamun mereka dalam perjalanan (maka tidaklah berdosa) memakannya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap wali-wali-Nya (lagi Maha Penyayang) kepada hamba-hamba-Nya yang taat sehingga mereka diberi-Nya kemudahan dalam hal itu. Menurut Imam Syafii, mereka yang tidak dibolehkan memakan sedikit pun dari kemurahan yang telah Allah perkenankan itu ialah setiap orang yang melakukan maksiat dalam perjalanannya, seperti budak yang melarikan diri dari tuannya dan orang yang memungut cukai tidak legal selama mereka belum bertobat.

laptop

Al-Baqarah

Al-Baqarah

''