إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh, fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin fa lā iṡma 'alaīh, innallāha gafụrur raḥīm
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
He has only forbidden to you dead animals, blood, the flesh of swine, and that which has been dedicated to other than Allah. But whoever is forced [by necessity], neither desiring [it] nor transgressing [its limit], there is no sin upon him. Indeed, Allah is Forgiving and Merciful.
إِنَّمَا
اِنَّمَا
sesungguhnya hanyalah
Only
حَرَّمَ
حَرَّمَ
Dia mengharamkan
He has forbidden
عَلَيْكُمُ
عَلَيۡکُمُ
atas kalian
to you
ٱلْمَيْتَةَ
الۡمَيۡتَةَ
bangkai
the dead animals
وَٱلدَّمَ
وَالدَّمَ
dan darah
and [the] blood
وَلَحْمَ
وَلَحۡمَ
dan daging
and flesh
ٱلْخِنزِيرِ
الۡخِنۡزِيۡرِ
babi
(of) swine
وَمَآ
وَمَآ
dan apa-apa
and what
أُهِلَّ
اُهِلَّ
disembelih
has been dedicated
بِهِۦ
بِهٖ
dengannya
[with it]
لِغَيْرِ
لِغَيۡرِ
selain
to other than
ٱللَّهِ ۖ
اللّٰهِۚ
Allah
Allah
فَمَنِ
فَمَنِ
maka barang siapa
So whoever
ٱضْطُرَّ
اضۡطُرَّ
terpaksa
(is) forced by necessity
غَيْرَ
غَيۡرَ
selain/tidak
without
بَاغٍۢ
بَاغٍ
sengaja
(being) disobedient
وَلَا
وَّلَا
maka tidak
and not
عَادٍۢ
عَادٍ
melampaui batas
transgressor
فَلَآ
فَلَاۤ
maka tidak
then no
إِثْمَ
اِثۡمَ
berdosa
sin
عَلَيْهِ ۚ
عَلَيۡهِؕ
atas/terhadapnya
on him
إِنَّ
اِنَّ
sesungguhnya
Indeed
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
غَفُورٌۭ
غَفُوۡرٌ
Maha Pengampun
(is) Oft-Forgiving
رَّحِيمٌ
رَّحِيۡمٌ
Maha Penyayang
Most Merciful
١٧٣
١٧٣
(173)
(173)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 173
(Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai) maksudnya memakannya karena konteks pembicaraan mengenai hal itu, maka demikian pula halnya yang sesudahnya. Bangkai ialah hewan yang tidak disembelih menurut syariat. Termasuk dalam hal ini hewan-hewan hidup yang disebutkan dalam hadis, kecuali ikan dan belalang (darah) maksudnya yang mengalir sebagaimana kita dapati pada binatang-binatang ternak, (daging babi) disebutkan daging, karena merupakan maksud utama, sedangkan yang lain mengikutinya (dan binatang yang ketika menyembelihnya disebut nama selain Allah) artinya binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain asma Allah. 'Uhilla' dari 'ihlaal' ialah mengeraskan suara yang biasa mereka lakukan ketika menyembelih kurban buat tuhan-tuhan mereka. (Tetapi barang siapa berada dalam keadaan terpaksa) artinya keadaan memaksanya untuk memakan salah satu yang diharamkan ini lalu ia memakannya (sedangkan ia tidak menginginkannya) tidak keluar dari golongan kaum muslimin (dan ia tidak menjadi seorang yang melampaui batas) yaitu melakukan pelanggaran terhadap mereka dengan menyamun mereka dalam perjalanan (maka tidaklah berdosa) memakannya. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun) terhadap wali-wali-Nya (lagi Maha Penyayang) kepada hamba-hamba-Nya yang taat sehingga mereka diberi-Nya kemudahan dalam hal itu. Menurut Imam Syafii, mereka yang tidak dibolehkan memakan sedikit pun dari kemurahan yang telah Allah perkenankan itu ialah setiap orang yang melakukan maksiat dalam perjalanannya, seperti budak yang melarikan diri dari tuannya dan orang yang memungut cukai tidak legal selama mereka belum bertobat.