وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوٰجًا وَصِيَّةً لِّأَزْوٰجِهِم مَّتٰعًا إِلَى ٱلْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ ۚ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِى مَا فَعَلْنَ فِىٓ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًاۖ وَّصِيَّةً لِّاَزْوَاجِهِمْ مَّتَاعًا اِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ اِخْرَاجٍ ۚ فَاِنْ خَرَجْنَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْ مَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَّعْرُوْفٍۗ وَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
wallażīna yutawaffauna mingkum wa yażarụna azwājaw waṣiyyatal li`azwājihim matā'an ilal-ḥauli gaira ikhrāj, fa in kharajna fa lā junāḥa 'alaikum fī mā fa'alna fī anfusihinna mim ma'rụf, wallāhu 'azīzun ḥakīm
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
And those who are taken in death among you and leave wives behind - for their wives is a bequest: maintenance for one year without turning [them] out. But if they leave [of their own accord], then there is no blame upon you for what they do with themselves in an acceptable way. And Allah is Exalted in Might and Wise.
وَٱلَّذِينَ
وَالَّذِيۡنَ
dan orang-orang yang
And those who
يُتَوَفَّوْنَ
يُتَوَفَّوۡنَ
(mereka) diwafatkan/meninggal
die
مِنكُمْ
مِنۡکُمۡ
diantaramu
among you
وَيَذَرُونَ
وَيَذَرُوۡنَ
dan mereka meninggalkan
and leave behind
أَزْوَٰجًۭا
اَزۡوَاجًا ۖۚ
isteri
(their) wives
وَصِيَّةًۭ
وَّصِيَّةً
hendaklah berwasiat
(should make) a will
لِّأَزْوَٰجِهِم
لِّاَزۡوَاجِهِمۡ
untuk isteri mereka
for their wives
مَّتَـٰعًا
مَّتَاعًا
pemberian/nafkah
provision
إِلَى
اِلَى
sampai/hingga
for
ٱلْحَوْلِ
الۡحَـوۡلِ
setahun
the year
غَيْرَ
غَيۡرَ
dengan tidak
without
إِخْرَاجٍۢ ۚ
اِخۡرَاجٍ ۚ
mengeluarkan
driving (them) out
فَإِنْ
فَاِنۡ
/maka jika
But if
خَرَجْنَ
خَرَجۡنَ
mereka pindah
they leave
فَلَا
فَلَا
maka tidak
then no
جُنَاحَ
جُنَاحَ
berdosa
blame
عَلَيْكُمْ
عَلَيۡکُمۡ
atas kalian
upon you
فِى
فِىۡ
didalam
in
مَا
مَا
apa
what
فَعَلْنَ
فَعَلۡنَ
mereka perbuat
they do
فِىٓ
فِىۡٓ
pada
concerning
أَنفُسِهِنَّ
اَنۡفُسِهِنَّ
diri mereka
themselves
مِن
مِنۡ
dari
[of]
مَّعْرُوفٍۢ ۗ
مَّعۡرُوۡفٍؕ
yang patut
honorably
وَٱللَّهُ
وَاللّٰهُ
dan Allah
And Allah
عَزِيزٌ
عَزِيۡزٌ
Maha Perkasa
(is) All-Mighty
حَكِيمٌۭ
حَکِيۡمٌ
Maha Bijaksana
All-Wise
٢٤٠
٢٤٠
(240)
(240)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 240
(Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri) hendaklah (berwasiat) menurut satu qiraat dengan baris di depan dan berarti wajib berwasiat (untuk istri-istri mereka) agar mereka diberi (nafkah) yang dapat mereka nikmati (hingga) sempurna (satu tahun) lamanya menunggu bagi istri-istri yang ditinggal mati suami (tanpa mengeluarkan mereka), artinya tanpa menyuruh mereka pindah dari rumah yang mereka diami sewaktu suami mereka masih hidup. (Tetapi jika mereka pindah) atas kemauan sendiri, (maka tidak ada dosa bagimu) hai para wali orang yang mati (mengenai apa yang mereka perbuat terhadap diri mereka secara patut), yakni menurut syariat, misalnya bersolek, menghentikan masa berkabung dan tidak hendak menerima nafkah lagi. (Dan Allah Maha Tangguh) dalam kerajaan-Nya (lagi Maha Bijaksana) dalam perbuatan-Nya. Wasiat yang disebut di atas dinasakh oleh ayat waris dan menunggu selama setahun oleh ayat empat bulan sepuluh hari yang lalu, tetapi turunnya terkemudian. Mengenai tempat kediaman, menurut Syafii tetap dipertahankan bagi istri-istri itu, artinya tidak dinasakh.