وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا۟ رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْهَدْىُ مَحِلَّهُۥ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًى مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَآ أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُۥ حَاضِرِى ٱلْمَسْجِدِ ٱلْحَرَامِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ
wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady, wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk, fa iżā amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab'atin iżā raja'tum, tilka 'asyaratung kāmilah, żālika limal lam yakun ahluhụ ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa'lamū annallāha syadīdul-'iqāb
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty.
وَأَتِمُّوا۟
وَاَتِمُّوا
dan sempurnakanlah
And complete
ٱلْحَجَّ
الۡحَجَّ
ibadah haji
the Hajj
وَٱلْعُمْرَةَ
وَالۡعُمۡرَةَ
dan umrah
and the Umrah
لِلَّهِ ۚ
لِلّٰهِؕ
karena Allah
for Allah
فَإِنْ
فَاِنۡ
maka jika
And if
أُحْصِرْتُمْ
اُحۡصِرۡتُمۡ
kamu terkepung
you are held back
فَمَا
فَمَا
maka apa
then (offer) whatever
ٱسْتَيْسَرَ
اسۡتَيۡسَرَ
mudah didapat
(can be) obtained with ease
مِنَ
مِنَ
dari
of
ٱلْهَدْىِ ۖ
الۡهَدۡىِۚ
binatang kurban
the sacrificial animal
وَلَا
وَلَا
dan jangan
And (do) not
تَحْلِقُوا۟
تَحۡلِقُوۡا
kamu mencukur
shave
رُءُوسَكُمْ
رُءُوۡسَكُمۡ
kepalamu
your heads
حَتَّىٰ
حَتّٰى
sehingga/sebelum
until
يَبْلُغَ
يَبۡلُغَ
sampai
reaches
ٱلْهَدْىُ
الۡهَدۡىُ
binatang kurban
the sacrificial animal
مَحِلَّهُۥ ۚ
مَحِلَّهٗ ؕ
tempat penyembelihannya
(to) its destination
فَمَن
فَمَنۡ
maka barang siapa
Then whoever
كَانَ
كَانَ
adalah
is
مِنكُم
مِنۡكُمۡ
diantara kamu
among you
مَّرِيضًا
مَّرِيۡضًا
sakit
ill
أَوْ
اَوۡ
atau
or
بِهِۦٓ
بِهٖۤ
dengannya/padanya
he (has)
أَذًۭى
اَذًى
gangguan (penyakit)
an ailment
مِّن
مِّنۡ
dari
of
رَّأْسِهِۦ
رَّاۡسِهٖ
kepalanya
his head
فَفِدْيَةٌۭ
فَفِدۡيَةٌ
maka bayarlah fidyah
then a ransom
مِّن
مِّنۡ
dari
of
صِيَامٍ
صِيَامٍ
berpuasa
fasting
أَوْ
اَوۡ
atau
or
صَدَقَةٍ
صَدَقَةٍ
bersedekah
charity
أَوْ
اَوۡ
atau
or
نُسُكٍۢ ۚ
نُسُكٍۚ
berkurban
sacrifice
فَإِذَآ
فَاِذَآ
maka apabila
Then when
أَمِنتُمْ
اَمِنۡتُمۡ
kamu merasa aman
you are secure
فَمَن
فَمَنۡ
maka barang siapa
then whoever
تَمَتَّعَ
تَمَتَّعَ
tamattu'/ingin
took advantage
بِٱلْعُمْرَةِ
بِالۡعُمۡرَةِ
dengan ibadah umrah
of the Umrah
إِلَى
اِلَى
kepada (sebelum)
followed
ٱلْحَجِّ
الۡحَجِّ
haji
(by) the Hajj
فَمَا
فَمَا
maka apa
then (offer) whatever
ٱسْتَيْسَرَ
اسۡتَيۡسَرَ
mudah didapat
(can be) obtained with ease
مِنَ
مِنَ
dari
of
ٱلْهَدْىِ ۚ
الۡهَدۡىِۚ
binatang kurban
the sacrificial animal
فَمَن
فَمَنۡ
maka barang siapa
But whoever
لَّمْ
لَّمۡ
tidak
(can) not
يَجِدْ
يَجِدۡ
ia mendapatkan
find
فَصِيَامُ
فَصِيَامُ
maka berpuasalah
then a fast
ثَلَـٰثَةِ
ثَلٰثَةِ
tiga
(of) three
أَيَّامٍۢ
اَيَّامٍ
hari
days
فِى
فِى
didalam
during
ٱلْحَجِّ
الۡحَجِّ
haji
the Hajj
وَسَبْعَةٍ
وَسَبۡعَةٍ
dan tujuh
and seven (days)
إِذَا
اِذَا
apabila
when
رَجَعْتُمْ ۗ
رَجَعۡتُمۡؕ
kamu kembali
you return
تِلْكَ
تِلۡكَ
itulah
This
عَشَرَةٌۭ
عَشَرَةٌ
sepuluh
(is) ten (days)
كَامِلَةٌۭ ۗ
كَامِلَةٌ ؕ
sempurna
in all
ذَٰلِكَ
ذٰ لِكَ
demikian itu
That
لِمَن
لِمَنۡ
bagi orang
(is) for (the one) whose
لَّمْ
لَّمۡ
tidak
not
يَكُنْ
يَكُنۡ
ada
is
أَهْلُهُۥ
اَهۡلُهٗ
keluarganya
his family
حَاضِرِى
حَاضِرِىۡ
berada
present
ٱلْمَسْجِدِ
الۡمَسۡجِدِ
Masjidil
(near) Al-Masjid
ٱلْحَرَامِ ۚ
الۡحَـرَامِؕ
Haram
Al-Haraam
وَٱتَّقُوا۟
وَاتَّقُوا
dan bertakwalah
And fear
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
وَٱعْلَمُوٓا۟
وَاعۡلَمُوۡٓا
dan ketahuilah
and know
أَنَّ
اَنَّ
sesungguhnya
that
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
شَدِيدُ
شَدِيۡدُ
amat berat
(is) severe
ٱلْعِقَابِ
الۡعِقَابِ
siksa(Nya)
(in) retribution
١٩٦
١٩٦
(196)
(196)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 196
(Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah), artinya lakukanlah dengan memenuhi semua haknya (dan jika kamu terkepung), artinya terhalang untuk menyelesaikannya disebabkan ada musuh, (maka hendaklah menyembelih hewan yang mudah didapat), yaitu seekor kambing (dan janganlah kamu cukur kepalamu), maksudnya jangan tahalul (sebelum sampai sembelihan) tersebut (ke tempat penyembelihannya), artinya tempat penyembelihannya. Menurut Syafii adalah tempat terkepung itu. Maka hendaklah disembelih di sana dengan niat tahalul, lalu dibagi-bagikan kepada fakir miskin, kemudian bercukur rambut, sehingga dengan demikian tercapailah tahalul. (Dan barang siapa di antara kamu sakit atau ada gangguan pada kepalanya) berkutu dan pusing, lalu ia bercukur di waktu ihram (maka hendaklah ia membayar fidyah), (yaitu berpuasa) selama tiga hari (atau bersedekah) sebanyak tiga sukat makanan pokok penduduk itu kepada enam orang fakir miskin (atau berkurban), artinya menyembelih kambing. 'Au' yang berarti 'atau' memberi kesempatan untuk memilih. Termasuk pula dalam hal ini orang yang bercukur tanpa halangan apa-apa, karena ia lebih pantas lagi untuk membelinya, membayar denda atau tebusan. Demikian pula orang yang menikmati apa-apa yang dilarang tanpa bercukur, seperti memakai minyak wangi, pakaian yang berjahit atau minyak rambut yang disebabkan sesuatu halangan atau lainnya (Maka apabila kamu telah merasa aman) dari bahaya musuh-musuhmu, misalnya mereka telah pergi atau sudah tidak ada lagi (maka bagi siapa yang hendak bertamatu) yaitu (mendahulukan umrah) disebabkan telah kosongnya ia dari larangan-larangan ihram (daripada haji), maksudnya sampai saat ihram dengannya asal saja masih pada bulan-bulannya, (maka hendaklah wajib ia menyembelih kurban yang mudah didapat), yaitu seekor kambing yang harus disembelihnya sesudah ihram haji, dan lebih utama pada hari kurban. (Tetapi apabila ia tidak menemukan) kurban, misalnya karena hewan itu tidak ada, atau tidak punya uang untuk membelinya, (maka hendaklah ia berpuasa), artinya wajib atasnya berpuasa (tiga hari dalam masa haji) artinya sewaktu sedang ihram, dengan demikian ia wajib melakukan ihram sebelum tanggal tujuh Zulhijah, dan lebih utama sebelum tanggal enam, karena makruhnya berpuasa pada hari Arafah, sedangkan menurut salah satu di antara dua pendapat Syafii yang lebih sah, tidak boleh mempuasakannya pada hari-hari tasyrik (dan tujuh hari lagi bila kamu telah pulang) ke kampung halamanmu, baik Mekah atau lainnya. Ada pula yang mengatakan jika telah selesai dari pekerjaan-pekerjaan haji tanpa mempedulikan soal di rantau atau tidaknya. (Itulah sepuluh hari yang sempurna) suatu jumlah untuk menguatkan yang sebelumnya. (Demikian itu) maksudnya hukum yang telah disebutkan tadi berupa kewajiban menyembelih kurban atau berpuasa bagi orang yang mengerjakan haji secara tamatu (adalah bagi orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidilharam). Menurut Syafii, tidak berada kurang dari dua marhalah dari tanah suci. Jika sebaliknya, maka tak ada kurban dan tidak pula berpuasa sekalipun ia melakukan tamatu. Disebutkannya ahli atau penduduk, memperingatkan kita disyaratkannya status sebagai penduduk. Sekiranya ia bermukim sebelum bulan-bulan haji tetapi tidak menjadi penduduk tetap, lalu ia bertamatu, maka wajiblah baginya demikian itu. Ini merupakan salah satu dari dua pendapat Syafii, sedangkan pendapatnya yang kedua adalah tidak wajib. 'Ahli' itu merupakan sindiran terhadap diri orang yang bersangkutan. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, termasuk pula dalam tamatuk ini ialah qiran artinya orang yang ihram dengan haji dan umrah sekaligus atau memasukkan haji ke dalam umrah sebelum memulai tawaf (Dan bertakwalah kamu kepada Allah), yakni mengenai perintah dan larangan-Nya (serta ketahuilah bahwa Allah amat berat siksaan-Nya), yakni bagi orang yang melanggar peraturan-Nya.