وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا۟ كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ ٱلَّذِى ٱؤْتُمِنَ أَمٰنَتَهُۥ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا۟ ٱلشَّهٰدَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُۥٓ ءَاثِمٌ قَلْبُهُۥ ۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
۞ وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ
wa ing kuntum 'alā safariw wa lam tajidụ kātiban fa rihānum maqbụḍah, fa in amina ba'ḍukum ba'ḍan falyu`addillażi`tumina amānatahụ walyattaqillāha rabbah, wa lā taktumusy-syahādah, wa may yaktum-hā fa innahū āṡimung qalbuh, wallāhu bimā ta'malụna 'alīm
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
And if you are on a journey and cannot find a scribe, then a security deposit [should be] taken. And if one of you entrusts another, then let him who is entrusted discharge his trust [faithfully] and let him fear Allah, his Lord. And do not conceal testimony, for whoever conceals it - his heart is indeed sinful, and Allah is Knowing of what you do.
۞ وَإِن
۞ وَاِنۡ
dan jika
And if
كُنتُمْ
كُنۡتُمۡ
kalian adalah
you are
عَلَىٰ
عَلٰى
atas/dalam
on
سَفَرٍۢ
سَفَرٍ
perjalanan
a journey
وَلَمْ
وَّلَمۡ
dan tidak
and not
تَجِدُوا۟
تَجِدُوۡا
kamu memperoleh
you find
كَاتِبًۭا
كَاتِبًا
seorang penulis
a scribe
فَرِهَـٰنٌۭ
فَرِهٰنٌ
maka barang jaminan
then pledge
مَّقْبُوضَةٌۭ ۖ
مَّقۡبُوۡضَةٌ ؕ
yang dipegang
in hand
فَإِنْ
فَاِنۡ
maka jika
Then if
أَمِنَ
اَمِنَ
mempercayai
entrusts
بَعْضُكُم
بَعۡضُكُمۡ
sebagian kamu
one of you
بَعْضًۭا
بَعۡضًا
sebagian yang lain
(to) another
فَلْيُؤَدِّ
فَلۡيُؤَدِّ
maka hendaklah menunaikan
then let discharge
ٱلَّذِى
الَّذِى
orang yang
the one who
ٱؤْتُمِنَ
اؤۡتُمِنَ
dipercayai
is entrusted
أَمَـٰنَتَهُۥ
اَمَانَـتَهٗ
amanatnya
his trust
وَلْيَتَّقِ
وَلۡيَتَّقِ
maka hendaklah bertakwa
And let him fear
ٱللَّهَ
اللّٰهَ
Allah
Allah
رَبَّهُۥ ۗ
رَبَّهٗؕ
Tuhannya
his Lord
وَلَا
وَلَا
dan jangan
And (do) not
تَكْتُمُوا۟
تَكۡتُمُوا
kamu sembunyikan
conceal
ٱلشَّهَـٰدَةَ ۚ
الشَّهَادَةَ ؕ
persaksian
the evidence
وَمَن
وَمَنۡ
dan barang siapa
And whoever
يَكْتُمْهَا
يَّكۡتُمۡهَا
menyembunyikannya
conceals it
فَإِنَّهُۥٓ
فَاِنَّهٗۤ
maka sesungguhnya ia
then indeed he
ءَاثِمٌۭ
اٰثِمٌ
berdosa
(is) sinful
قَلْبُهُۥ ۗ
قَلۡبُهٗؕ
hatinya
his heart
وَٱللَّهُ
وَ اللّٰهُ
dan Allah
And Allah
بِمَا
بِمَا
dengan/terhadap apa
of what
تَعْمَلُونَ
تَعۡمَلُوۡنَ
kamu kerjakan
you do
عَلِيمٌۭ
عَلِيۡمٌ
Maha Mengetahui
(is) All-Knower
٢٨٣
٢٨٣
(283)
(283)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 283
(Jika kamu dalam perjalanan), yakni sementara itu mengadakan utang-piutang (sedangkan kamu tidak beroleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan) ada yang membaca 'ruhunun' bentuk jamak dari rahnun (yang dipegang) yang diperkuat dengan kepercayaanmu. Sunah menyatakan diperbolehkannya jaminan itu di waktu mukim dan adanya penulis. Maka mengaitkannya dengan jaminan, karena kepercayaan terhadapnya menjadi lebih kuat, sedangkan firman-Nya, "... dan jaminan yang dipegang", menunjukkan jaminan disyaratkan harus dipegang dan dianggap memadai walaupun si peminjam atau wakilnya tidak hadir. (Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai yang lainnya), maksudnya yang berpiutang kepada orang yang berutang dan ia tidak dapat menyediakan jaminan (maka hendaklah orang yang dipercayainya itu memenuhi), maksudnya orang yang berutang (amanatnya), artinya hendaklah ia membayar utangnya (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya) dalam membayar utangnya itu. (Dan barang siapa yang menyembunyikan kesaksian, maka ia adalah orang yang berdosa hatinya). Dikhususkan menyebutkannya di sini, karena hati itulah yang menjadi tempat kesaksian dan juga karena apabila hati berdosa, maka akan diikuti oleh lainnya, hingga akan menerima hukuman sebagaimana dialami oleh semua anggota tubuhnya. (Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) hingga tiada satu pun yang tersembunyi bagi-Nya.