أَيَّامًا مَّعْدُودٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
ayyāmam ma'dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au 'alā safarin fa 'iddatum min ayyāmin ukhar, wa 'alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa'āmu miskīn, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta'lamụn
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
[Fasting for] a limited number of days. So whoever among you is ill or on a journey [during them] - then an equal number of days [are to be made up]. And upon those who are able [to fast, but with hardship] - a ransom [as substitute] of feeding a poor person [each day]. And whoever volunteers excess - it is better for him. But to fast is best for you, if you only knew.
أَيَّامًۭا
اَيَّامًا
beberapa hari
(Fasting for) days
مَّعْدُودَٰتٍۢ ۚ
مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ
yang tertentu
numbered
فَمَن
فَمَنۡ
maka barang siapa
So whoever
كَانَ
كَانَ
adalah ia
is
مِنكُم
مِنۡكُمۡ
diantara kamu
among you
مَّرِيضًا
مَّرِيۡضًا
sakit
sick
أَوْ
اَوۡ
atau
or
عَلَىٰ
عَلٰى
atas
on
سَفَرٍۢ
سَفَرٍ
perjalanan
a journey
فَعِدَّةٌۭ
فَعِدَّةٌ
maka hitunglah
then a prescribed number
مِّنْ
مِّنۡ
dari
of
أَيَّامٍ
اَيَّامٍ
hari-hari
days
أُخَرَ ۚ
اُخَرَؕ
lain
other
وَعَلَى
وَعَلَى
dan atas
And on
ٱلَّذِينَ
الَّذِيۡنَ
orang-orang yang
those who
يُطِيقُونَهُۥ
يُطِيۡقُوۡنَهٗ
mereka berat menjalankannya
can afford it
فِدْيَةٌۭ
فِدۡيَةٌ
fidyah/denda
a ransom
طَعَامُ
طَعَامُ
memberi makan
(of) feeding
مِسْكِينٍۢ ۖ
مِسۡكِيۡنٍؕ
seorang miskin
a poor
فَمَن
فَمَنۡ
maka barang siapa
And whoever
تَطَوَّعَ
تَطَوَّعَ
ia mengerjakan
volunteers
خَيْرًۭا
خَيۡرًا
kebaikan/kebajikan
good
فَهُوَ
فَهُوَ
maka ia
then it
خَيْرٌۭ
خَيۡرٌ
lebih baik
(is) better
لَّهُۥ ۚ
لَّهٗ ؕ
baginya
for him
وَأَن
وَاَنۡ
dan bahwa
And to
تَصُومُوا۟
تَصُوۡمُوۡا
kamu berpuasa
fast
خَيْرٌۭ
خَيۡرٌ
lebih baik
(is) better
لَّكُمْ ۖ
لَّـکُمۡ
bagi kalian
for you
إِن
اِنۡ
jika
if
كُنتُمْ
كُنۡتُمۡ
kalian adalah
you
تَعْلَمُونَ
تَعۡلَمُوۡنَ
(kalian) mengetahui
know
١٨٤
١٨٤
(184)
(184)
Tafsir al-Jalalayn
Tafsir Ayat 184
(Beberapa hari) manshub atau baris di atas sebagai maf`ul dari fi`il amar yang bunyinya diperkirakan 'shiyam' atau 'shaum' (berbilang) artinya yang sedikit atau ditentukan waktunya dengan bilangan yang telah diketahui, yakni selama bulan Ramadan sebagaimana yang akan datang nanti. Dikatakannya 'yang sedikit' untuk memudahkan bagi mualaf. (Maka barang siapa di antara kamu) yakni sewaktu kehadiran hari-hari berpuasa itu (sakit atau dalam perjalanan) maksudnya perjalanan untuk mengerjakan puasa dalam kedua situasi tersebut, lalu ia berbuka, (maka hendaklah dihitungnya) berapa hari ia berbuka, lalu berpuasalah sebagai gantinya (pada hari-hari yang lain.) (Dan bagi orang-orang yang) (tidak sanggup melakukannya) disebabkan usia lanjut atau penyakit yang tak ada harapan untuk sembuh (maka hendaklah membayar fidyah) yaitu (memberi makan seorang miskin) artinya sebanyak makanan seorang miskin setiap hari, yaitu satu gantang/mud dari makanan pokok penduduk negeri. Menurut satu qiraat, dengan mengidhafatkan 'fidyah' dengan tujuan untuk penjelasan. Ada pula yang mengatakan tidak, bahkan tidak ditentukan takarannya. Di masa permulaan Islam, mereka diberi kesempatan memilih, apakah akan berpuasa atau membayar fidyah. Kemudian hukum ini dihapus (mansukh) dengan ditetapkannya berpuasa dengan firman-Nya. "Maka barang siapa di antara kamu yang menyaksikan bulan, hendaklah ia berpuasa." Kata Ibnu Abbas, "Kecuali wanita hamil dan yang sedang menyusui, jika berbukanya itu disebabkan kekhawatiran terhadap bayi, maka membayar fidyah itu tetap menjadi hak mereka tanpa nasakh." (Dan barang siapa yang secara sukarela melakukan kebaikan) dengan menambah batas minimal yang disebutkan dalam fidyah tadi (maka itu) maksudnya berbuat tathawwu` atau kebaikan (lebih baik baginya. Dan berpuasa) menjadi mubtada', sedangkan khabarnya ialah, (lebih baik bagi kamu) daripada berbuka dan membayar fidyah (jika kamu mengetahui) bahwa berpuasa lebih baik bagimu, maka lakukanlah.